Main Article Content

Abstract

Dari masa ke masa, pelindungan1 Hak Cipta di Indonesia mengalami pasang surut. Diawali dengan penerapan asas konkordansi dari hukum Belanda, berlanjut pada “transplantasi” hukum, sebuah istilah yang digunakan OK. Saidin, Penulis buku ini untuk menggambarkan dominasi hukum asing dan kewajiban mengadopsi hukum internasional ke dalam hukum nasional tentang Hak Cipta.
Buku yang ditulisnya dengan judul “Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta” ini membawa pembaca ke alam studi sejarah hukum. Paradigma sejarah hukum dalam membahas hak cipta masih sangat minim dilakukan oleh penulis di Indonesia. Dengan sistematika yang terstruktur rapi, buku yang diterbitkan Raja Grafindo Persada sebagai pengembangan dari disertasi Penulis ini merupakan literatur yang sangat dianjurkan bagi para akademisi, politisi, para pengambil kebijakan, aparat penegak hukum dan pelaku penemuan hukum.
Gaya bahasa yang mengalir dan dilengkapi dengan berbagai teori mengenai politik hukum hak cipta, terlihat jelas bahwa Penulis sangat kaya akan referensi dalam proses penyusunan buku ini. Bahasa yang digunakannya pun mudah dipahami. Seperti membaca buku populer, pembaca diajaknya untuk terus membaca, digiring untuk mendalami analisnya untuk pada akhirnya dihantarkan pada kesimpulan. Hal ini tidak mengherankan karena sebelumnya Penulis kerap kali menulis buku. Salah satu karyanya yang berjudul “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)” telah dicetak ulang sebanyak sembilan kali dan menjadi sumber bacaan akademisi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Keywords

hak cipta

Article Details

How to Cite
Rafianti, L. (2018). RESENSI BUKU: SEJARAH DAN POLITIK HUKUM HAK CIPTA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 266-273. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/137

References

  1. Damos Dumoli Agusman, Treaties Under Indonesian Law: A Comparative Study, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, ‘Arti Kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online’, KBBI Indonesia, KBBI, 2012, [30/05/2018].
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Bandung: Alumni, 2013.
  4. Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
  5. Rétna Kencana Colliq Pujié Arung Pancana Toa, La Galigo: Menurut Naskah NBG 188, Jakarta: Obor dan Yayasan La Galigo, 2017.
  6. Yudi Latif, Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012.
  7. Jurnal Bina Mulia Hukum
  8. Volume 2, Nomor 2, Maret 2018
  9. 273