Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) diterbitkan sebagai bukti kepemilikan atas apartemen. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, penjualan apartemen yang belum selesai dibangun dilakukan dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Masyarakat yang membeli apartemen dengan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA), bagi apartemen yang belum selesai dibangun KPA dilakukan dengan memberikan PPJB sebagai jaminan. Tujuan penelitian ini ialah untuk meneliti penjaminan PPJB apartemen dalam KPA dalam sistem hukum jaminan kebendaan di Indonesia serta untuk meneliti hak bank selaku kreditur apabila terjadi kredit macet dalam pemberian KPA dengan jaminan PPJB. Metode penelitian yang digunakan ialah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPJB apartemen tidak memenuhi syarat untuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit pemilikan apartemen dan beresiko tinggi bagi bank. Jika terjadi kredit macet bank tidak mempunyai kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi. Untuk itu dibuat perjanjian buy back guarantee antara bank dengan developer. Apabila pembelian kembali tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang debitur, bank dapat mengeksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan utang. Jika masih belum mencukupi, maka bank mendapat pelunasan atas seluruh kebendaan debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: jaminan; jual beli; kredit pemilikan apartemen; perjanjian pengikatan jual beli.


ABSTRACT
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun is issued as proof of apartment ownership. Based on Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sale of apartments that have not been completed is made by making Sales and Purchase Binding Agreement. People who buy apartments that have not been completed with apartment ownership credit facilities, are carried out by providing Sales and Purchase Binding Agreement as collateral. The purpose of this study was to examine apartment Sales and Purchase Binding Agreement as guarantees in apartment ownership credit in Indonesia law system and to examine banks rights as creditors in the event of bad credit by granting Sales and Purchase Binding Agreement in apartment ownership credit. The research method is descriptive analytical research specification and normative juridical approach method. This study results indicate that Sales and Purchase Binding Agreement apartments do not meet the requirements to be used as collateral. If there is bad credit, bank does not have the juridical power to execution. For that buy back guarantee agreement is made between bank and developer. If the repurchase is insufficient to repay the debtor’s debt, bank can execute based on debt recognition deed grosse. If it is still insufficient, bank receives repayment as stipulated in Article 1131 and 1132 of the Civil Code.
Keyword: apartment ownership loans; guarantees; salesand purchase binding agreement.

Keywords

jaminan jual beli kredit pemilikan apartemen perjanjian pengikatan jual beli

Article Details

How to Cite
Shara, D., Hasan, D., & Wahjuni, S. (2019). HAK BANK SEBAGAI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN DENGAN JAMINAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 172-186. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/201

References

  1. Buku
  2. Arie S. Hutagalung, Kondominium dan Permasalahannya, Fakultas Hukum UI, Jakarta: 2007.
  3. Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Hukum Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2012.
  4. Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta: 2011.
  5. Etty H. Djukardi, “Saham Sebagai Objek Jaminan Kredit dalam Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia”, dalam: Agus Mulya Karsona, (eds.), Perkembangan Hukum Bisnis Dalam Era Globalisasi: Dalam Rangka 80 Tahun Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., Corleone Books, Bandung: 2017.
  6. Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2012.
  7. Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2012.
  8. Salim HS., Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.
  9. Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan (Edisi Revisi), Mandar Maju, Bandung: 2012.
  10. Urip Santoso, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta: 2014.
  11. Jurnal
  12. Abdul Basit, “Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 1 Issue 1, Maret 2016.
  13. Arie S. Hutagalung, “Dinamika Pengaturan Rumah Susun atau Apartemen” Hukum dan Pembangunan, Vol. XXXIV No. 4, 2004.
  14. Citra Amira Zolecha dan Arief Suryono, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur atas Jaminan Kebendaan yang Terindikasi Bukan Milik Debitur”, Repertorium, Vol. V No. 1, Januari-Juni 2018.
  15. Dona Budi Kharisma, “Buy Back Guarantee dan Perkembangan Hukum Jaminan Kontemporer di Indonesia”, Privat Law, Vol. III No. 2, Juli-Desember 2015.
  16. Etty Mulyati dan Fajrina Aprilianti Dwiputri, “Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan”, Acta Diurnal, Vol. 1 No. 2, Juni 2018.
  17. Mario Alberto Tinus, “Proses Eksekusi Jaminan Perbankan dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, Lex Privatum, Vol. IV, No. 8, Oktober-November 2016.
  18. Pandam Nurwulan, ”Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 22, Oktober 2015.
  19. Purbandari, “Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit”, Lex Jurnalia, Vol. 10 No. 3, 2013.
  20. Ragga Bimantara, ”Penyelesaian Kredit Macet Perseroan Melalui Ekekusi Jaminan Hak Tanggungan atas Nama Pribadi”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No. 2, Maret 2019.
  21. Riyo Wuryanto, ”Efektfitas Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam Praktik Pemberian Kredit Perbankan di Surakarta”, Repertorium, Vol. 5 No. 1, Januari-Juni 2018.
  22. Zulkarnain R. D. Latif, “Kajian Yuridis Tentang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Objek Jaminan”, Lex Administratum, Vol. IV No. 2, Februari 2016.
  23. Peraturan Perundang-Undangan
  24. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan.
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
  29. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.