Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pengelolaan parkir di Indonesia merupakan suatu bisnis yang menjanjikan. Dibuktikan dengan semakin banyaknya perusahaan yang menyediakan jasa layanan pengelolaan parkir berbasis teknologi. Pengelolaan parkir di Indonesia ada yang dinamakan retribusi yang merupakan pendapatan daerah dan ada yang dikelola swasta. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis segi-segi hukum atas perjanjian pengelolaan parkir di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data-data yang dikumpulkan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang tepat pada pengelolaan perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Tidak ada alasan pembenar bagi pengelola jasa perparkiran untuk mengalihkan tanggung jawabnya melalui klausula eksonerasi yang dinyatakan dalam perjanjiannya.
Kata kunci: perjanjian penitipan barang; pengelolaan parkir; perlindungan konsumen.


ABSTRACT
Parking management in Indonesia is a promising business. Shall be proven with more people and companies that provide parking management system by using the service of technology based. Parking management in Indonesia is called retribution which is a regional income and some are managed by the private sector. This study aims to analyze the legal aspects of the parking management agreement in Indonesia. The method used is normative juridical approach method with analytical descriptive research specification through conceptual approach and legislation. The data collected from primary law, secondary, and tertiary legal material and was conducted in literature study to be further processed and analyzed by qualitative juridical. The results show that proper legal construction of parking management is a custodial agreement of goods. There is no justification for the parking service manager to transfer his/her responsibility through the exoneration clause stated in the agreement.
Keywords: consumer protection; deposit counter; parking management.

Keywords

perjanjian penitipan barang pengelolaan parkir perlindungan konsumen

Article Details

How to Cite
Suryahartati, D. (2019). PERJANJIAN PENITIPAN BARANG DALAM PENGELOLAAN PARKIR BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 252-266. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/212

References

  1. Buku
  2. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung: 1993.
  3. Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat Dari Perjanjian Baku (Standar), Binacipta, Bandung: 1986
  4. Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan(Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undnag-Undang, CV. Mandar Maju: 1994.
  5. Sukarmi, Cyber Law : Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha (Cyber Law Indonesia), Pustaka Sutra, Bandung: 2008.
  6. Tom Rye, Manajemen Parkir : Sebuah Kontribusi Menuju Kota yang layak Huni”, Federal Ministry For economic Coorporation and Development, Bonn, Germany: 2011.
  7. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1993.
  8. Jurnal
  9. Abdul jabbar Lubis, Evri Ekadinansyah, “Sistem Paerparkiran Prabayar Berbasis Mikrokontroler AT89C25”, Progresif, Vol.6. No. 1 Pebruari, 2010.
  10. Ariskal Munandar, “Pembangunan Aplikasi Secure Parking di fakultas Ilmu Terapan Telkom University”, e-Proceeding Of Applaied Science: Vol. 1, No. 1 April 2015.
  11. Basri, “Perlindungan Hukum Terhadap Kosnsumen Parkir”, Jurnal Perspektif, Volume VV, No. 1 Tahun 2015 Edisi Januari, 2015.
  12. Dheny Budhiono, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Perparkiran Bagi Konsumen Korban Pencurian Kendaraan Bermotor di kawasan Perbelanjaan Kota Manado”, Lex Et Societies, Vol. III/No. 8/Sep/2015.
  13. Eti Mulyati, “Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha KeciL” Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016.
  14. Fiona Yosefina, Suradi, dan Herni Windarti, “Tanggung Jawb PT, Securido Packatama Indonesia (secure Parking) Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta (Studi kasus: Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009)”, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2 Tahun 2017.
  15. I Gusti Ayu Purnamawati, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Retribusi Parkir Kendaraan Roda Dua”, Jurnal Pandecta, Volume 9. Nomor 1, 2011.
  16. Indah Parmitasari, “Hubungan Hukum antara Pemilik Kendaraan Dengan Pengelola Parkir”, Jurnal Yuridis, 2017, e-journal.
  17. Ita Susanti, “Konstruksi Hukum Perparkiran di Indonesia dan bentuk Perlindungannya terhadap Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999”, Jurnal Sigma, MU Vol.3. No.1- Maret 2011, 2011.
  18. Lina Jamilah, “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku”, FH.UNISBA. Vol. Xiii. No. 1 Maret – Agustus 2012.
  19. Mourin M. Mosal, “Analisis Efektivitas, Kontribusi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dan Penerapan Akuntansi Di Kota Manado”, Jurnal Emba, Vol.1 No.4 Desember 2013.