Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pemutusan secara sepihak kerap terjadi dalam pelaksanaan suatu perjanjian yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, seperti yang terjadi dalam penelitian pada tesis yaitu ini Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer diputuskan secara sepihak oleh pihak pemerintah sehingga menimbulkan kerugian dengan menghilangkan hak-hak investor. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perbuatan pemutusan secara sepihak dalam Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate and Transfer terhadap pemenuhan hak-hak investor dalam kegiatan penanaman modal dan sebagai upaya untuk menemukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh investor sebagai pihak yang dirugikan hak-haknya guna memperoleh perlindungan hukum dalam kegiatan penanaman modal. Dengan metode yuridis kulaitatif, dapat disimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukan baha akibat hukum dari perbuatan pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh pemerintah dalam Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate and Transfer mengabaikan aturan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor, oleh karenanya pemerintah diwajibkan mengganti kerugian kepada investor sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan jika mengcu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan secara sewenang-wenang merupakan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh investor sebagai pihak yang dirugikan hak-haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugiannya sebagai perlindungan represif akibat pemutusan secara sepihak dalam Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate and Transfer.
Kata kunci: bangun guna serah; pemutusan perjanjian secara sepihak; perbuatan melawan hukum.


ABSTRACT
Unilateral termination often occurs in the implementation of an agreement that has been previously agreed upon by both parties, the sanctity of the agreement itself is not respected as happened in the research in this thesis. the government, causing losses by eliminating the rights of investors. The purpose of this article is to find out the legal consequences of unilateral termination in the Build Operate and Transfer agreement on the fulfillment of investors' rights in investment activities and as an effort to find legal actions that can be taken by investors as parties whose rights are harmed in order to obtain protection. law in investment activities. With normative juridical the results is the legal consequences of unilaterally terminating the agreement carried out by the government in the Build Operate and Transfer agreement ignore the rule of law resulting in losses for investors, therefore the government is required to compensate investors according to Article 1365 of the Civil Code and if referring to the Jurisprudence of the Supreme Court Number 4/Pdt2018 unilateral termination of an agreement which is carried out arbitrarily is an act against the law. Furthermore, legal actions that can be taken by investors as parties whose rights are impaired can file a lawsuit for their losses as repressive protection due to unilateral termination in the Build Operate and Transfer agreement.
Keywords: build operate and transfer; tort; unilateral termination of agreement.

Keywords

bangun guna serah pemutusan perjanjian secara sepihak perbuatan melawan hukum

Article Details

How to Cite
Nurhamim, D. P., Chandrawulan, A. A., & Trisnamansyah, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR AKIBAT PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH/BUILD OPERATE AND TRANSFER. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 315-331. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.609

References

  1. Buku
  2. An-An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Alumni, Bandung: 2014.
  3. Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung: 2013.
  4. David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana, Jakarta: 2013.
  5. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 1989.
  6. Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontral Internasional, Refika Aditama, Bandung: 2008.
  7. Hulman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing, Ind-Hill, Jakarta: 2003.
  8. Irawan Soerodjo, Hukum Perjanjian Dan Pertanahan: Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Atas Tanah, Laksbang, Jakarta: 2016.
  9. Mariam Darus Badruzaman, K.U.H Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung: 2005.
  10. Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung: 2010.
  11. Suharnoko, Hukum Perjanjian; Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta: 2007.
  12. Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian; Kontrak Pemerintah Pengadaan Barang dan Jasa, LaksBang, Yogyakarta: 2009.
  13. Jurnal
  14. Elviandri, et.all, “Quo Vandis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, No.2, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 2019.
  15. Mercy M. M. Setlight, et.all, “Karakteristik Perjanjian Bangun Guna Serah”, Jurnal Lex et Societatis, Volume I, Nomor 4, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado: 2013.
  16. Moeh. Yafie Abbas, “Public Private Partnership Dalam Pembangunan dan Pengelolaan Suncity Plaza Sidoarjo”, Jurnal Kebijakan dan Managemen Publik, Volume 6, Nomor 3, Universitas Airlangga, Surabaya: 2018.
  17. Peraturan Perundang-undangan
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.