Main Article Content

Abstract

Muslim Pro merupakan sebuah aplikasi di gawai pintar dengan sistem operasi IOS dan Android, kegunaannya adalah untuk membantu dan memperbaiki urusan ibadah umat Muslim, pada tanggal 16 november 2020 Muslimpro ditimpa berita tidak sedap bawa data pribadi pengguna aplikasi mereka jatuh ketangan militer AS dengan cara penjualan data lewat Software Development Kit (SDK) dari location broker X-Mode yang dipasangkan ke aplikasi Muslim Pro yang mengumpulkan dan mengirim data pengguna aplikasi Muslim Pro tanpa pemberitahuan dari Muslim Pro dan persetujuan dari pengguna aplikasi Muslim Pro yang kemudian data tersebut dijual kepada perusahaan kontraktor pertahanan dan pada akhirnya dijual kepada militer Amerika Serikat. Berdasarkan kasus permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah apakah penggunaan data pribadi dari pengguna aplikasi Muslim Pro dapat dibenarkan oleh ketentuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pelindungan hukum terhadap pengguna aplikasi Muslim Pro asal Indonesia yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka, dan mengkaji peraturan terkait, hasil penelitian menunjukan bahwa pengunaan data yang dilakukan oleh Muslimpro tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum Indonesia namun terdapat tantangan dalam penerapan hukum data pribadi saat ini yang masih bersifat sektoral dan tidak terpusat menyebabkan implementasi pelindungan sulit untuk dilaksanakan, saran yang dapat diberikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pemrosesan data sebaiknya dicantumkan dalam kebijakan privasi dan mempercepat pengesahan dari rancangan undang-undang pelindungan data pribadi.

Keywords

hukum positif kebijakan privasi

Article Details

How to Cite
Lubis, M. I. S. P., Rosadi, S. D., & Priowirjanto, E. S. (2022). PENJUALAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI MUSLIM PRO DIKAITKAN DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 154-172. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.731

References

  1. Daftar Pustaka:
  2. Buku:
  3. Subketi, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, 2011.
  4. Allan F. Westin, Privacy and Freedom, New York: Antheneum Press, 1967.
  5. Husein Karbala, Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Consent, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
  6. Privacy International, The Keys to Data Protection: A Guide For Policy Engagement on Data Protection, London: Privacy International, 2018.
  7. Henrik Twetman, Gundars Bergmanis-Korats, Data Brokers and Security: Risks and Vulnerabilites Related to Commercially Available Data, NATO: NATO Strategic Communications Centre of Excellence, 2020.
  8. Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
  9. J.H Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Surabaya: Universitas Airlangga, 1985.
  10. Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, Dan Nasional, Bandung: Refika Aditama, 2015.
  11. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, Teori Hukum Konvergensi, Bandung: PT Refika Aditama, 2014.
  12. Jurnal:
  13. Samuel Warren & Louis D. Brandeis, The Right to Privacy, Harvard: Harvard Law Review Vol.4 No.5, 5 Desember 1890.
  14. Richard Warner & Robert Sloan, Beyond Notice and Choice: Privacy, Norms, and Consent, Illinois Institute of Technology: IIT Chicago-Kent College of Law, Januari 2013.
  15. Daniel Susser, Notice After Notice-And-Consent: Why Privacy Disclosures Are Valuable Even If Consent Frameworks Aren't, Pennsylvania State University: College of Information Sciences & Technology and Rock Ethics Insititute, Journal of Information Policy, Vol 9, 01 Januari 2019.
  16. Paige M. Boshell, The Power of Place: Geolocation Tracking and Privacy, American Bar Association, 25 Maret 2019, diambil dari https://businesslawtoday.org/2019/03/power-place-geolocation-tracking-privacy/, diakses pada 21 Agustus 2021.
  17. Paul Ohm, Broken Promises of Privacy: Responding To The Surprising Failure Of Anonymization, University of California Los Angeles, UCLA Law Review: Vol. 57, 2010.
  18. John Stephenson, Abuse and Misuse of Personal Information: A Report on Issues and Trends in Privacy, American Legislative Exchange Council, 20 Maret 2013.
  19. Alessandro Acquisti, The Economics of Personal Data and the Economics of Privacy, Carnegie Mellon University, 1 December 2010.
  20. Nicola Fabiano, Ethics and the protection of personal data, International Institute of Informatics and Systemics, Volume 17 Number 2, 2019.
  21. Achmad Paku Braja Arga Amanda, Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dari Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Media Sosial (Ditinjau Dari Privacy Policy Facebook Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik), Universitas Brawijaya: Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013.
  22. Glenn Wijaya, Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia: Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Universitas Pelita Harapan, Law Review Volume XIX, Nomor 3, Maret 2020.
  23. Erlina Maria Chirstin Sinaga dan Mery Christian Putri, Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 9 Nomor 2, Agustus 2020.
  24. Website:
  25. Muslimpro, About Us, diambil dari .
  26. Joseph Cox, How the U.S. Military Buys Location Data from Ordinary Apps, Motherboard Tech By Vice: Vice, 16 November 2020, 10:35 PM, diambil dari .
  27. Akbar Evandio, Data Pengguna MuslimPro Dijual, Kominfo Telusuri Kebenarannya, Bisnis.com, 18 November 2020 15:40 WIB, diambil dari .
  28. Hariz Baharudin, Singapore-based Muslim Pro app developer denies selling user data to US military, The Straits Times, 17 November 2020, 7:00 PM SGT, diambil dari .
  29. Jessica Davis, Walgreens Reports Data Breach from Personal Mobile Messaging App Error, Health IT Security: Xtelligent Healthcare Media, 02 Maret 2020, diambil dari .
  30. Catalin Cimpanu, Hacker leaks 40 million user records from popular Wishbone app UPDATE: The Wishbone database leaks online after a hacker began selling it earlier this week, ZDNet, 20 Mei 2020, 07:07 SGT, diambil dari .
  31. Human Rights Watch, Mobile Location Data and Covid-19: Q&A, 13 Mei 2020 12:01AM EDT, diambil dari .
  32. Paige M. Boshell, The Power of Place: Geolocation Tracking and Privacy, American Bar Association, 25 Maret 2019, diambil dari .
  33. Stuart A Thompson dan Charlie Warzel, Twelve Million Phone, One Dataset, Zero Privacy, The New York Times, 19 Desember 2019, diambil dari .
  34. Ikran Dahir, These Students Created A Privacy-Focused Muslim Prayer App With The Help Of Twitter Users, May 18, 2021, at 4:09 p.m. ET, diambil dari .
  35. Produk Hukum:
  36. United Nations, Universal Declaration on Human Rights, 1948.
  37. United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights, United Nations General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16 December 1966, entry into force 23 March 1976.
  38. OECD, Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data, 1980.
  39. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  40. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  41. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  42. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  43. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  44. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
  45. European Union, Guidelines on Consent under Regulation 2016/679, 10 April 2018.
  46. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  47. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
  48. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
  49. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
  50. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen.