Main Article Content
Abstract
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Secara normatif, perdamaian dalam PKPU mengikat semua kreditor, kecuali kreditor separatis yang tidak menyetujui perdamaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), kreditor separatis yang tidak menyetujui perdamaian akan diberikan kompensasi sebesar nilai terendah antara nilai agunan dan nilai utang yang dijamin dengan agunan tersebut. Apabila pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan dan debitor terbukti telah wan prestasi maka kreditor separatis mengeksekusi agunan dengan melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban mengenai landasan yuridis atas eksekusi lelang oleh kreditor separatis pada masa perdamaian dalam PKPU dan perlindungan hukum bagi kreditor konkuren atas tindakan kreditor separatis tersebut dalam kajian UUKPKPU. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) dan penelitian lapangan pada instansi yang terkait dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif, dan penarikan simpulannya dilakukan dengan metode deduktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam UUKPKPU terdapat landasan yuridis atas eksekusi lelang oleh kreditor separatis pada masa perdamaian dalam PKPU dan perlindungan hukum yang cukup memadai bagi kreditor konkuren atas tindakan kreditor separatis tersebut.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- An An Chandrawulan & et al (ed), Kompilasi Hukum Bisnis, Keni Media, Bandung: 2012.
- Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta: 2010.
- Ema R Heryaman, “Penyelesaian Utang Piutang Melalui PKPU Dalam Kaitannya Dengan asas Kelangsungan Usaha“, dalam An An Chandrawulan (ed), Kompilasi Hukum Bisnis” , Keni Media, Bandung: 2012.
- Fred BG Tumbuan. “Ciri-ciri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Tentang Kepailitan” dalam Rudy A Lontoh & et. al (ed), Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung: 2001.
- Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung: 2014.
- Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004), Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005.
- M Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: 1991.
- Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum, CV Mandar Maju, Bandung: 2001.
- R Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung: Cetakan kelima, 1994.
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta: 2001.
- Sentosa Sembiring, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Dengan Kepailitan, CV. Nuansa Aulia, Bandung: 2006.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta: 2008.
- -------- dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: Cetakan ke-14, 2012.
- Sudarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV Mandar Maju, Bandung: 2002.
- Jurnal
- Nini Putri Wijaya (et.al.), “Tinjauan Yuridis Terhadap Kreditor Konkuren Dalam Hal Tercapainya Perdamaian Dalam PKPU”, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Vol. III, No. 3, Maret 2003.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
References
Buku
An An Chandrawulan & et al (ed), Kompilasi Hukum Bisnis, Keni Media, Bandung: 2012.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta: 2010.
Ema R Heryaman, “Penyelesaian Utang Piutang Melalui PKPU Dalam Kaitannya Dengan asas Kelangsungan Usaha“, dalam An An Chandrawulan (ed), Kompilasi Hukum Bisnis” , Keni Media, Bandung: 2012.
Fred BG Tumbuan. “Ciri-ciri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Tentang Kepailitan” dalam Rudy A Lontoh & et. al (ed), Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung: 2001.
Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung: 2014.
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004), Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005.
M Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: 1991.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum, CV Mandar Maju, Bandung: 2001.
R Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung: Cetakan kelima, 1994.
R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta: 2001.
Sentosa Sembiring, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Dengan Kepailitan, CV. Nuansa Aulia, Bandung: 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta: 2008.
-------- dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: Cetakan ke-14, 2012.
Sudarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV Mandar Maju, Bandung: 2002.
Jurnal
Nini Putri Wijaya (et.al.), “Tinjauan Yuridis Terhadap Kreditor Konkuren Dalam Hal Tercapainya Perdamaian Dalam PKPU”, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Vol. III, No. 3, Maret 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.