Main Article Content

Abstract

Demi mewujudkan asas publisitas dalam jaminan fidusia, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Dalam hal ini, Notaris dapat bertindak selaku kuasa dalam permohonan pendaftaran pembebanan beserta perubahan jaminan fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pendaftaran perubahan atas sertifikat jaminan fidusia tidak perlu menggunakan akta Notaris dalam rangka efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan due diligence oleh Notaris dalam permohonan pendaftaran atas perubahan sertifikat jaminan fidusia secara online dan akibat hukum terhadap Notaris yang tidak melaksanakan due diligence dalam permohonan pendaftaran atas perubahan sertifikat jaminan fidusia secara online. Berdasarkan hasil penelitian, Notaris wajib melakukan due diligence sebagai wujud prinsip kehati-hatian dalam permohonan pendaftaran atas perubahan sertifikat jaminan fidusia secara online dalam bentuk pembuatan akta Notaris atau akta di bawah tangan, agar meminimalisasi sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Akibat hukum bilamana Notaris melakukan kelalaian dalam permohonan pendaftaran atas perubahan sertifikat jaminan fidusia secara online yaitu sanksi administratif dan sanksi perdata.

Keywords

asas publisitas due diligence jaminan fidusia

Article Details

How to Cite
Kurnia, I., Mulyati, E., & Lubis, N. A. (2022). PENERAPAN DUE DILIGENCE OLEH NOTARIS SELAKU KUASA DALAM PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA ONLINE. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 235-250. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.920

References

  1. H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Rajawali
  2. Pers, 2016.
  3. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta : UII Press, 2017.
  4. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
  5. Besar Bahasa Indonesia, Cet. 3, Jakarta : Balai Pustaka, 1990.
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  8. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
  10. Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran
  12. Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  13. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
  14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang
  15. Pemberlakuan Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
  16. Wawancara Not. Dewy Nelly Yanthi, S.H., Sp.1. Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung. 9 Februari 2022.
  17. Wawancara Dr. Catharina Ria Budiningsih, S.H., MCL., Sp1. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bandung Barat. 7 Maret 2022.