Main Article Content

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang menguasai atau memiliki objek tanah. Dalam tugas akhir ini, menjadi sebuah permasalahan ketika Pihak Pertama tidak terima atas pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai Pihak Kedua sehingga memberikan uang tali asih kepada Pihak Pertama sebagai bentuk ganti kerugian setelah dilakukannya pengadaan tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam sebuah akta perdamaian. Pokok Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana kewajiban Pihak Kedua dalam putusan Pengadilan Negeri Mukomuko berupa Akta Perdamaian Nomor 12/Pdt.G/2020/Pn.Mkm serta akibat hukumnya akta perdamaian tersebut bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis normatif diantaranya dengan memfokuskan pengumpulan data menggunakan studi pustaka yang bersumber dari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan serta studi dokumentasi. Hasil penelitian disusun secara deskriptif analitis dan dianalisis secara yuridis kualitatif guna memberikan gambaran yang rinci dan sistematik terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan uang tali asih sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian pada prinsipnya bukan merupakan ganti kerugian melainkan sebagai pemberian bantuan untuk mempererat persaudaraan. Tanah yang belum bersertifikat apabila digunakan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) serta melekat juga kekuatan eksekutorial.

Keywords

akta perdamaian ganti kerugian pengadaan tanah

Article Details

How to Cite
Firdaus, R. M., Afriana, A., & Putri, S. A. (2022). PERDAMAIAN ANTARA PEMERINTAH DAN AHLI WARIS DENGAN OBJEK TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO NOMOR 12/PDT.G/2020/PN.MKM). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 270-283. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.933

References

  1. BUKU
  2. A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Mandar Maju Bandung: 1991, hlm. 65.
  3. Acmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu Media, Malang: 2007
  4. Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta: 2007.
  5. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djembatan Jakarta: 1999.
  6. Djoni Sumardi Gozali, Hukum Pengadaan Tanah, UII Press, Yogyakarta: 2007.
  7. Imam Koeswahyono, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang: 2008.
  8. John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta: Cet. II, 1988.
  9. Maria S.W Sumarjdono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta: 2007.
  10. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta: 2007.
  11. Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta: 2004.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV.
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  15. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  18. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  19. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
  20. JURNAL
  21. Hana Wastuti Poetri, “Kekuatan Pembuktian Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Yang Diketahui Oleh Lurah Dan Camat”, Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 4, Issue 1, 2015.

Most read articles by the same author(s)