PEDOMAN PENULISAN NASKAH ACTA DIURNAL

 

A.     Ketentuan Umum

  1. “Naskah” dalam pedoman ini adalah artikel narasi yang merupakan sebuah karya ilmiah hasil penelitian atau gagasan konseptual yang berkaitan dengan ilmu hukum khususnya berbagai masalah seputar kenotariatan
  2. Bagi penulis yang naskahnya akan dimuat dalam Acta Diurnal maka wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermerterai yang menyatakan bahwa naskah yang ditulis merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan di media lain.
  3. Naskah diunggah melalui laman jejaring https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta dengan mengikuti alur

pemuatan naskah.

 

B.     Ketentuan Khusus Penulisan Naskah

  1. Bahasa yang dapat digunakan dalam penulisan naskah adalah Bahasa Indonesia atau Bahasa
  2. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf Calibri, ukuran huruf 11, dan spasi 1.
  3. Jumlah halaman naskah adalah 18 sampai dengan 25
  4. Sistematika penulisan:
    1. Judul

Penulisan judul menggunakan kalimat singkat, namun cukup untuk menggambarkan isi

(substansi) naskah secara keseluruhan (informatif dan deskriptif).

  1. Nama Penulis

Nama penulis dicantumkan tanpa gelar, kemudian disertai alamat korespondensi (instansi), dan alamat surat elektronik (email). Apabila terdapat lebih dari satu penulis, maka cukup penulis utama yang mencantumkan alamat surat elektroniknya.

  1. Abstrak dan Kata Kunci

Abstrak terdiri dari maksimal 250 kata. Abstrak mencerminkan permasalahan, metode penelitian, hasil dan saran ( bila ada). Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, judul tidak perlu dibuat dalam bahasa Inggris, menggunakan huruf jenis Calibri ukuran 11, spasi 1. Kata kunci disusun secara alfabetis, mencerminkan kandungan esensi artikel, dibuat maksimal sejumlah 5 kata/frase. Abstrak dibuat dalam satu paragraph.

  1. Pendahuluan

Pendahuluan terdiri dari latar belakang termasuk rumusan permasalahan.

  1. Metode Penelitian

Memuat metode penelitian yang digunakan penulis apabila naskah tersebut merupakan hasil penelitian.

  1. Pembahasan

Sub judul dalam pembahasan tidak dibuat dalam bentuk penomoran, akan tetapi langsung dibuat menjadi sub-sub judul sesuai dengan persoalan yang dibahas.

  1. Penutup

Penutup terdiri dari simpulan dan saran yang dibuat dalam bentuk uraian.

  1. Daftar

Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote (lihat huruf 6),; tidak dicantumkan halaman kutipan; dan ditulis secara berurut sesuai abjad.

  1. Ketentuan sistematika penulisan naskah hasil penelitian di atas juga berlaku untuk naskah artikel gagasan konseptual, namun tidak terdapat perumusan masalah atau permasalahan dan metode

 

  1. Pustaka Acuan

Setiap kutipan harus dicantumkan pustaka acuannya menggunakan model catatan kaki (footnote). Footnote tidak berisi penjelasan atau uraian, dibuat menggunakan huruf Calibri, ukuran huruf 10, 1 spasi. Tata cara penulisan pustaka acuan pada footnote adalah:

  1. Buku
    1. Penulis tunggal

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar), judul buku

(cetak miring), nama penerbit, kota penerbit: tahun, halaman (disingkat: hlm). Contoh:

1 Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta: 2004,

hlm. 45.

  1. Penulis Bersama (dua penulis)

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama

penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

Contoh:

1 Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung: 2000, hlm. 17.

  • Lebih dari dua penulis

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama diikuti kata (et.al.), (tidak dibalik dan tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm). Catatan: (et al) singkatan dari et alii yang artinya dengan orang lain.

Contoh:

2 Dian Triansjah Djani (et.al.), Sekilas WTO (World Trade Organization), Deplu, Jakarta: 2002, hlm. 22.

  1. Suntingan/Editing
    1. Satu orang penyunting

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar) (ed), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

Contoh:

3 Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta: 1983, hlm. 112.

  1. Lebih dari dua orang penyunting

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama saja yang disebutkan diikuti tanda: (eds.), (tidak dibalik dan tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

Contoh:

  1. Rudi Rizky, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh 63 Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,LL.M.,), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta: 2008, hlm. 22.
  1. Terjemahan

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis dengan tambahan kata (eds) (tidak dibalik dan tanpa gelar), judul buku (dalam Bahasa Indonesia cetak miring), nama penerjemah, nama penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

Contoh:

 

  1. Manfred B. Steger, Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar, terjemahan Heru Prasetia,

Lafadl Pustaka, Jogjakarta: cet. 2, Juni 2006, hlm. 157.

  1. Bab dalam buku

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa tidak dibalik dan tanpa gelar), “judul tulisan” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), dalam: nama penulis penyunting (ed), Judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit: tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

  1. Jurnal
  1. Jurnal asing

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar), “judul tulisan dalam jurnal” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), nama jurnal (cetak miring), tahun terbit, Volume, Judul Jurnal (dicetak miring), dan halaman yang dikutip.

Contoh:

7 John Villassenor, “Observation from above: Unmanned Aircraft Systems and Piracy”, Harvard Journal of Law and Public Policy, No. 2, Vol.36, 2012, hlm. 459.

  1. Jurnal nasional

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar), “judul tulisan dalam jurnal” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), nama jurnal (cetak miring), Nomor volume dan/atau nomor penerbitan, tahun terbit, halaman yang dikutip (disingkat: hlm). Contoh:

8 Huala Adolf, “The Meaning of International Arbitration According to UNCITRAL Arbitration Model Law and Indonesian Arbitration Law,” Indonesian Law Journal, Vol. 5, Desember 2012, hlm. 10.

  1. Peraturan perundang-undangan

Penulisannya sebagai berikut: nama peraturan beserta nomor dan tahun penerbitannya (seluruhnya ditulis tegak).

Contoh:

9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  1. Rujukan elektronik

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar), “judul tulisan” (cetak tegak diberi tanda pembuka dan penutup), tahun penerbitan/artikel, alamat website dengan menggunakan kurung penutup dan pembuka, waktu download. Contoh:

10 J. Boon, ”Anthropology of Religion”,  (tanpa tahun), <http://www.indiana.edu/~wanthro/

religion.htm/>, [diakses pada 10/01/2010].

11 Jodee L. Kawasaki, and Matt R. Raveb, 1995, “Computer-Administered Surveys in Extension”. Journal of Extension 33(June) 1995, E-Journal on-line, <http://www.joe.org/june33/95.html/>, [diakses pada 06/01/2010].

  1. Artikel dalam seminar,

Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutip), nama seminar atau nama jurnal (cetak miring), tempat: tahun halaman yang dikutip (disingkat: hlm).

12 Campbell Bridge, “Mediation and Arbitration, Are They Friends or Foes?,” One Day Seminar and Workshop on International Commercial Arbitration, Jakarta: 2012, hlm. 7.

  1. Pemakaian Ibid, Cit, Loc.Cit.
    1. Pemakaian

Ibid kependekan dari ibidem yang berarti ”pada tempat yang sama”. Ibid digunakan apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.

 

  1. Pemakaian Cit.

Op.Cit singkatan dari opera citato yang berarti ”dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Gunakan kata ’note’ diikuti nomor footnote pertama rujukan dibuat. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.

  1. Pemakaian Cit

Loc.Cit singkatan dari loco citato artinya ”pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi diselingi oleh sumber lain.

Contoh:

  • Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2002, hlm. 5.
  • Mochtar Kusumaatmadja, Ibid, 7.
  • Bagir Manan, “’Restorative Justice (Suatu Perkenalan)”, dalam: Rudi Rizky, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh 63 Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,LL.M.,), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta: 2008, hlm. 3.
  • Mochtar Kusumaatmadja, Cit. (Note 1), hlm. 10.
  • Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Penerbit PT Gramedia, Jakarta: 1983, hlm.112.
  1. Koentjaraningrat (ed.), Ibid.

7     Bagir Manan, Loc.Cit.

  1. Pustaka acuan yang digunakan harus tercantum dalam footnote dan minimal 20 % dari jumlah buku yang digunakan berasal dari jurnal ilmiah.
  2. Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote, tetapi tidak mencantumkan halaman dan ditulis sesuai dengan urutan Daftar Pustaka diklasifikasikan ke dalam Buku, Jurnal, Peraturan Perundang-undangan dan Sumber lainnya
  3. Redaktur berhak mengubah tulisan pada naskah sepanjang tidak mempengaruhi materi atau isi

pokok pembahasan.

  1. Penutup terdiri dari Kesimpulan dan bila ada saran dibuat dalam bentuk paragraph tidak dibuat

dalam bentuk penomeran