Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan subsidi perikanan untuk mendorong berkembangannya Industri perikanan karena sektor ini bersumbangsih terhadap pembangunan nasional. Hingga kini, Indonesia merupakan anggota WTO dan dalam persetujuan WTO melarang pemberian subsidi, selain itu subsidi perikanan dapat menyebabkan menipisnya stok ikan hingga kerusakan biota laut. Hal ini tidak sejalan dengan program PBB yaitu Sustainable Development terkait perikanan berkelanjutan, maka implementasi kebijakan subsidi perikanan dapat menimbulkan permasalahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam penulisan ini akan difokuskan pada bagaimana pengaturan subsidi perikanan wto kemudian melihat apakah relevansi subsidi perikanan dan sustainable development nantinya dapat menjawab permasalahan terkait apakah penerapan Kebijakan Subsidi Perikanan di Indonesia dapat dibenarkan dalam sistem WTO. Metode Penelitian yang digunakan hukum normatif (Normative law research) dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa Implementasi subsidi perikanan di Indonesia tidak melanggar ketentuan perdagangan Internasional karena Indonesia yang hingga saat ini masih mendeklarasikan sebagai negara berkembang berakibat tetap berlakunya ketentuan mengenai S&DT. Adanya pejaminan bahwa implementasi kebijakan tersebut telah sesuai dengan manajemen efektif dalam penyalurannya, meskipun masih ada beberapa kendala namun tentu saja Indonesia akan terus berbenah. Kebijakan agar pemberian subsidi perikanan tidak bertentangan dengan perikanan berkelanjutan dan tujuan Indonesia sebagai poros maritime dunia dapat dicapai. Subsidi perikanan bukanlah penyebab utama menipisnya stok ikan dunia, menispisnya suatu sumber daya alam kelautan bisa saja dikarenakan adanya perubahan iklim sehingga dapat meningkatkan suhu air dan menurunkan konsentrasi oksigen terlarut dan pH air yang mengakibatkan kematian pada ikan.


Kata kunci: perdagangan internasional; subsidi perikanan; sustainable development.


 


ABSTRACT


The Indonesian government issued a fisheries subsidy policy to encourage the fishery industry development because this sector contributes to national development. Indonesia is still a member of the WTO and in the WTO agreement prohibits subsidies, besides fishery subsidies can cause the depletion of fish stocks and damage marine life. Rather, this is not in line with the UN Sustainable Development program especially sustainable fisheries, so the implementation of the fisheries subsidy policy can cause problems. This research is aimed at answering this problem, in this paper will focus on several descriptions, namely How the WTO system arranges Fisheries Subsidies and then find out whether the Relevance of Fisheries Subsidies and Sustainable Development, then can answer the problem related to whether the implementation of the Fisheries Subsidy Policy in Indonesia can be justified in the WTO system. This research uses normative law (Normative law research method) subsequently the data will collect by literature study techniques and will be analyzed qualitatively. The result of the reseach shows that the implementation of fisheries subsidies in Indonesia does not violate the provisions of international trade since, the given status of Indonesia as a ‘developing country’ effects in the validity of the provisions of S&DT. The existence of a guarantee that the implementation of the policy is in accordance with effective management in its distribution shows that despite of some obstacles needs to be overcomed, Indonesia will strive to continue to improve. Policies on fisheries subsidies is in line with sustainable fisheries and Indonesia's goals as the world's maritime fulcrum. Fishery subsidies are not the main cause of depletion of world fish stocks, considering the factor climate change which causes increase on water temperature and decrease of dissolved oxygen concentration plus the acidity (pH) of the water. All of which results in fish transience.


Keywords: international trade; fisheries subsidies; sustainable development.

Keywords

perdagangan internasional subsidi perikanan sustainable development

Article Details

How to Cite
Ismail, W. S. P. Y. (2021). PENERAPAN KEBIJAKAN SUBSIDI PERIKANAN INDONESIA BERDASARKAN PENGATURAN SUBSIDI PERIKANAN WTO. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 328-346. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.10

References

  1. Buku:
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya bakti, Bandung: 2004.
  3. Akhmad Fauzi, Kebijakan Perikanan dan Kelautan (Isu, Sintesis, dan Gagasan), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:2005.
  4. Andreas F. Lowenfield. “Internastional Economic Law,” Oxford University Press Ed. 2, England: 2008.
  5. Andreas Pramudianto, Hukum Lingkungan Internasional, RajaGrafindo Persada, Depok:2017.
  6. Chen-Ju Chen, Fisheris Subsidies under International Law, Springer, London:2010.
  7. Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta: 2005.
  8. Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional edisi kedua, Rajawali Pers, Depok: 2018.
  9. Jurnal:
  10. Darma Agung Setia Irfansyah, “Mengamankan Laut dan Keamanan Maritim,” Pushankam UPN dan Kementerian Koordinator BIdang kemaritiman R.I, Yogyakarta, 2017.
  11. Departemen Luar Negeri, “Sekilas WTO (World Trade Organization) ed.4, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual.” Jakarta: 2007.
  12. Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri “Sosialisasi Mal Praktek/ Unfair Trade”, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 29 Juli 2003.
  13. Gareth Porter, “Fisheries and the Environment; Fisheries Subsidies and Over-fishing: Towards a Structured Discussion,” UNEP, Jenewa, 2002.
  14. Margaret Young, “Fragmentation or Interaction: The WTO, Fisheries Subsidies and International Law”, World Trade Review, Vol. 8, Issue 4, 2009.
  15. Melda Kamil Ariadno (et.al), “Legal Framework and Mechanism Marine Fisheries Subsidies in The Aspects of International Trade And Sustainable Development,” Indonesia Law Review, Ed. 3, December 2015.
  16. Sumalia, U.R. dan D. Paully (Editor), “Catching More Bait: A Bottom-up Re-estimation of Global Fisheries Subsidies”, Fisheries Center Research Report, Vol. 14 (6), 2007.
  17. Yi Chou dan Ching-Hsiewn Ou, “The opportunity to regulate domestic fishery subsidies through international agreements,” Marine Policy 63, 2016.
  18. Yutaro Sakai, Subsidies, Fisheries Management, and Stock Depletion, Department of Economics, University of Calgary.
  19. Dokumen Lainnya:
  20. Bappenas Direktorat Kelautan dan Perikanan, Kajian Strategi Pengeloaan Perikanan Berkelanjutan, Bab 2, Kementerian PPN: 2014.
  21. Fisheries Subsidies: A Critical Issue for Trade and Sustainable Development at the WTO: An Introductory Guide, UNEP: May 2008.
  22. ICTDS, Fisheries Subsidies Rule at WTO (A Compilation of Evidence and Analysis), April 2018.
  23. Lena Westlund, Guide for Identifying, Assessing, and Reporting on Subsidies in the Fisheries Sector, FAO, Roma: 2004.
  24. Panduan Teknis Penilaian Keragaan dan Prioritas Penganggaran Subsidi Dan Bantuan Bidang Perikanan Kabupaten Aceh Besar, Aceh: 2013.
  25. UNCTAD, Dispute Settlement (WTO) Subsidies and Countervailing Measures, New York and Geneva: 2003.
  26. United Nations Environment Programme, “Analyzing of the Resources Impact of Fisheries Subsidies: A Matrix Approach,” United Nations Environment Programme, New York: 2004.
  27. William E. Schrank, “Introducing Fisheries Subsidies,” FAO Fisheries Technical Paper 437, Rome: 2003.
  28. World Trade Organization, Special and Differential Treatment Provisions in WTO Agreements and Decisions, Committee on Trade and Development: October 2018.
  29. Web:
  30. Ayat S Karokaro, Kala Nelayan Tradisional Masih Hadapi Beragam Kendala,, [diakses 08/03/2020]
  31. Biro Perencanaan dan Informasi, Subsidi Solar untuk Nelayan harus tepat sasaran, , [diakses 08/03/020]
  32. BPS, “Berita Resmi Statistik”,, [diakses pada 04/05/2020]
  33. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Produktivitas Perikanan Indonesia, https://kkp.go.id/wp-content/uploads/2018/01/KKP-Dirjen-PDSPKP-FMB-Kominfo-19-Januari-2018.pdf, [diakses 2 Mei 2020]
  34. Laut Masa Depan Indonesia, , [diakses 9 Maret 2020]
  35. The UN Food and Agriculture Organization (FAO) and the data has combined by Our World in Data, Fish and seafood consumption per capita, 1961 to 2017, https://ourworldindata.org/grapher/fish-and-seafood-consumption-per-capita?tab=chart, [diakses 30 April 2020]
  36. World Bank Country and Lending Groups,,[ diakses pada 19/03/2020]
  37. Perundang-Undangan:
  38. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan, LN. No. 154 Tahun 2009, TLN. No. 5073 Tahun 2009.
  39. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, LN. No. 294 Tahun 2014, TLN. No.5603 Tahun 2014.
  40. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam, LN. No. 68 Tahun 2016, TLN. No. 5870 Tahun 2016
  41. Peraturan Pemerintah tentang Tindakan antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, PP No. 34 Tahun 2011, LN No. 66 Tahun 2011, TLN No. 5225 Tahun 2011.
  42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di KKP.
  43. Instrument Internasional:
  44. Article XVI GATT Subsidies Section A-Subsidies in General
  45. Article XVI GATT Subsidies Section B- Additional Provisions on Export Subsidies
  46. Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
  47. World Trade Organization, Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.
  48. World Trade Organization, Draft Consolidated Chair Texts of The Ad and SCM Agreements, TN/RL/W/213, 30 November 2007