Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses pembentukan produk hukum dan produk politik dengan tujuan untuk mengatur aktivitas manusia demi terselenggaranya ketertiban masyarakat. Maka dari itu diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan diimplementasikan oleh berbagai lapisan masyarakat. Sampai saat ini, belum terdapat pedoman dalam implementasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang di Indonesia, sehingga dapat dikatakan implementasinya di belum berjalan secara maksimal. Metode yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan perbandingan dilakukan untuk melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia dan Afrika Selatan. Di Afrika Selatan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu ketentuan dalam pembentukan undang-undang. Dari berbagai bentuk partisipasi yang dilakukan di Afrikas Selatan, terdapat beberapa bentuk yang dapat menjadi masukan bagi konsep partisipasi masyarakat di Indonesia. Demi terwujudnya demokrasi, partisipasi masyarakat sebaiknya menjadi syarat dalam pembentukan undang-undang dengan adanya mekanisme lebih lanjut sebagai pedoman pelaksanaan.
Kata kunci: Afrika Selatan; partisipasi masyarakat; pembentukan undang-undang; perbandingan.


ABSTRACT
Lawmaking process is the process of forming legal product and political products with the aim to regulate human activities for the implementation of public order. Therefore public participation important to create the law which can be accepted and implemented by differ society. Untill now, there are no guidelines in the implementation of public participation in legislative process in Indonesia, so that the implementation has not been running optimally. The research method used in this study is normative juridicial research, using secondary data in the form of primary law materials and secondary law materials. A comparative approach is carried out to see how public participation in legislative process in Indonesia and South Africa. In South Africa, public participation become one of provision in legislation process. From various forms in public participation di South Afria, there are several forms which can become input for the concept of public participation in Indonesia. For the sake of democracy, public participation should become term in legislation process with further mechanism for guidelines.
Keyword: comparative; legislative process; public participation; South Africa.


DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18

Keywords

Afrika Selatan partisipasi masyarakat pembentukan undang-undang perbandingan

Article Details

How to Cite
Hidayati, S. (2019). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN AFRIKA SELATAN). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 224-241. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/147

References

  1. Buku
  2. Hernadi Effendi, Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan Konsepsi dan Impelementasi, Mujahid Press, Bandung: 2017.
  3. Joko Riskiyono, Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Perludem, Jakarta: 2016.
  4. Pataniari Siahaan, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Penerbit Konpress, Jakarta: 2012.
  5. Saifudin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, FH UII Press, Yogyakarta: 2009.
  6. Jurnal
  7. Franko Johner, dkk., “Negara Bangsa Pos-Kolonial Sebagai Basis Dalam Menentukan Identitas Konstitusi Indonesia: Studi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2 No. 2 2018, hlm. 195.
  8. Iza Rumesten R.S., “Model Ideal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1 Januari 2012.
  9. Karen Czapanskiy and Rashida Manjoo, “Right of Public Participation in the Law-Making Process and the Role of the Legislature in the Promotion of This Right”, Duke Journal of Comparative & International Law, Vol. 19: 1, 2009, .
  10. László Vértesy, “The Public Participation in the Drafting of Legislation in Hungary”, International Public Administration Review, 14 (4), .
  11. Sherry R. Arnstein, “The Ladder of Citizen Participation”, Journal of the American Planninng Association, 2010.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Konstitusi Afrika Selatan 1996.
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  16. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
  17. 9th Edition Rules of National Assembly.