Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Pandemi COVID-19 berdampak pada aktivitas bisnis online yang semakin digemari oleh masyarakat, perkembangan bisnis online ini didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi. Artificial Intelligence (AI) yang merupakan bagian dari teknologi informasi membantu pelaku usaha memfasilitasi komunikasi dengan konsumen, sehingga pemasaran dari produk yang mereka tawarkan dapat meningkat. AI yang dirancang dan digunakan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan manusia dibidang bisnis dapat membantu pengusaha mengolah setiap data dan informasi dari konsumen, sehingga memudahkan dalam pemetaan perilaku calon konsumen yang menjadi target pemasaran produk. Artikel ditulis dengan tujuan untuk menunjukkan urgensi regulasi yang mengatur AI di bidang bisnis, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan terhadap data yang diambil dan diolah menggunakan AI, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik data. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris disertai pendekatan kualitatif. Data yang diteliti adalah data sekunder berupa tulisan-tulisan dari para ahli di bidang teknologi informasi dan ahli hukum, untuk melihat hubungan antara teknologi informasi di bidang bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI harus diatur dan diawasi oleh badan khusus untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang memanfaatkannya. Selain itu juga untuk memberikan batasan pertanggungjawaban atas penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembuatannya.
Kata kunci: artificial intelligence; bisnis online; pengaturan.


ABSTRACT


The COVID-19 pandemic has an impact on online business activities that are increasingly favored by the public, which is supported by using information technology. Artificial Intelligence (AI) which is part of information technology helps businesses facilitate communication with consumers, which can increase their products marketing. AI that is designed and used to facilitate the human activities in business sectors can help businesses to update every data and information from consumers and making it easier to mapping the behavior of potential consumers. The aim of this article is to show the urgency of regulations governing AI in the business sector that cause misuse of data captured and processed by using AI. The method used is juridical empirical accompanied by a qualitative approach. The data studied are secondary data in the form of writings from experts in the field of information technology and from legal experts, to see how the relationship between information technology in business sector. The result shows that AI must be regulated and supervised by special body in order provide protection to its users. In addition, to provide limits on liability for use that is not in accordance with the purpose for which it was made.
Keywords: artificial intelligence; online business; regulation.

Keywords

Artificial Intelligence Bisnis daring/Online Pertanggungjawaban

Article Details

How to Cite
Priowirjanto, E. S. (2022). URGENSI PENGATURAN MENGENAI ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA SEKTOR BISNIS DARING DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 254-272. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.355

References

  1. Books:
  2. Barda Nawawi Arief, , “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru)”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, p. 99.
  3. Dyah Hapsari Prananingrum, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”, Jurnal Refleksi Hukum, 2014, p. 76.
  4. Mochtar Kusumaatmadja, “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional”, Bandung: Penerbit Binacipta, 1986, p. 11.
  5. _____________________, “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional”, Bandung: Penerbit Binacipta, 1995, p. 13.
  6. Rochmat Soemitro, “Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Bandung: Penerbit Eresco, 1993, p. 10.
  7. Ugo Pagallo, “The laws of robots: crimes, contracts, and torts”, Springer, 2013, p. 98.
  8. Paulius Cerka, et.al, “Liability for damages caused by artificial intelligence”, Computer and Law Security Review (2015), 2015, p. 38.
  9. Victor Amrizal dan Qurrotul Aini, “Kecerdasan Buatan”, Jakarta: Halaman Moeka Publishing, 2013, p. 12.
  10. Wirjono Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Bandung: Penerbit Eresco, 1989, p. 59.
  11. Zainal Abidin Farid, “Hukum Pidana I”, Jakarta: Sinar Grafika, 1995, p. 35.
  12. Journal:
  13. Abdul Mughits, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam”, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008, 2008, p. 146.
  14. Ana Kurniawati, dkk, “Pemanfaatan Teknologi Knowledge-Based Expert System Untuk Mengidentifikasi Jenis Anggrek Dengan Menggunakan Bahasa Pemrograman Java”, Seminar on Application and Research in Industrial Technology, SMART Yogyakarta, 22 Juli 2009, 2009, p. 2.
  15. Atip Latipulhidayat, “Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 3 - Tahun 2014, 2014, p. 628–629.
  16. Dremliuga, Roman, et.al., “Criteria for Recognition of AI as a Legal Person”, Journal of Politics and Law, Vol. 12, No. 3, 2019, p. 107–108.
  17. Eka Larasati Amalia dan Dimas Wahyu Wibowo, Rancang Bangun Chatbot Untuk Meningkatkan Performa Bisnis, Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia Vol.13, No.2, Tahun 2019, 2019, p. 137.
  18. Rofi Aulia Rahman dan Rizki Habibulah, “The Criminal Liability of Artificial Intelligence: Is It Plausible to Hitherto Indonesian Criminal System?”, Jurnal Legality, ISSN : 2549-4600, Vol. 27, No. 2, September 2019-Februari 2020, 2020, p. 11.
  19. Karl Manheim dan Lyric Kaplan, “Artificial Intelligence: Risks to Privacy and Democracy”, The Yale Journal of Law & Technology Vol. 21, 2019, p. 116.
  20. Mardani, “Hukum Sistem Ekonomi Islam”, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2015, p. 117.
  21. Electronic Citation:
  22. Ali Abusedra, “Law must be adapted for the Fourth Industrial Revolution”, dari https://thehill.com/opinion/technology/475937-law-must-be-adapted-for-the-fourth-industrial-revolution. Diakses pada 26 Juli 2020 Pukul 14:09.
  23. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), “Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia: Usulan Desain, Prinsip, dan Rekomendasi Kebijakan”, Kajian CIPG untuk Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018, p. 19. Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2018/12/Kajian-Kominfo-CIPG-compressed.pdf pada 24 Juli 2020 Pukul 19:48.
  24. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), “Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia: Usulan Desain, Prinsip, dan Rekomendasi Kebijakan”, Kajian CIPG untuk Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018, p. 19. Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2018/12/Kajian-Kominfo-CIPG-compressed.pdf pada 24 Juli 2020 Pukul 19:48.
  25. Fines Fatimah dan Barda Nawawi Arief, “Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia”, p. 9. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/109433-ID-pertanggungjawaban-pengganti-vicarious-l.pdf Diakses pada 25 Juli 2020 Pukul 20:28.
  26. Future of Life Institute, AI Policy – Singapore, diakses dari https://futureoflife.org/ai-policy-singapore/ Pada 9 Juli 2020.
  27. Gibson Dunn, “2019 Artificial Intelligence and Automated Systems Annual Legal Review”, dari https://www.gibsondunn.com/2019-artificial-intelligence-and-automated-systems-annual-legal-review/. Diakses pada 26 Juli 2020 Pukul 12:46.
  28. Jeremy Kahn, “The problem with the EU’s A.I. Strategy”. Diakses dari https://fortune.com/2020/02/25/eu-a-i-whitepaper-eye-on-a-i/ pada 26 Juli 2020 Pukul 11:08.
  29. Kalliopi Spyridaki, “GDPR and AI: Friends, foes or something in between?”, dari https://www.sas.com/en_id/insights/articles/data-management/gdpr-and-ai--friends--foes-or-something-in-between-.html#/. Diakses pada 26 Juli 2020 Pukul 11:09.
  30. OECD AI Policy Observatory, AI in Singapore. Diakses dari https://oecd.ai/dashboards/countries/Singapore pada 9 Juli 2020.
  31. Siska Nirmala, Era Kecerdasan Buatan, Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Data Pribadi, Pikiran Rakyat, Artikel 25 Juli 2019. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01315996/era-kecerdasan-buatan-pemerintah-siapkan-uu-perlindungan-data-pribadi pada 9 Juli 2020.
  32. Sarah Ovaska, “Data privacy risks to consider when using AI”, dari https://www.fm-magazine.com/issues/2020/feb/data-privacy-risks-when-using-artificial-intelligence.html#:~:text=Privacy%20concerns%20are%20cropping%20up,AI%20may%20create%20personal%20data. Diakses pada 26 Juli 2020.
  33. Team Dan Lok, “Jobs That Won’t be Replaced by AI: Secure Your Future Now”, dari https://danlok.com/jobs-that-wont-be-replaced-by-ai/. Diakses pada 26 Juli 2020.
  34. The British Academy, “The impact of artificial intelligence on work: An evidence synthesis on implications for individuals, communities, and societies”, Published Paper, p. 23–24. Diakses dari https://www.thebritishacademy.ac.uk/documents/280/AI-and-work-evidence-synthesis.pdf pada 26 Juli 2020 Pukul 8:20.
  35. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”, p. 3–4. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/170276-ID-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-tinda.pdf pada 25 Juli 2020.
  36. Institutional publication/papers/scientific oration:
  37. European Parliamentary Research Service, “The ethics of artificial intelligence: Issues and initiatives”, Study Paper, 2020, p. 15.
  38. IBA Global Employment Institute, “Artificial Intelligence and Robotics and Their Impact on the Workplace”, Published Paper, 2017, p. 17.
  39. Osonde Osoba dan William Welser IV, “An Intelligence in Our Image The Risks of Bias and Errors in Artificial Intelligence”, Published Paper by RAND Corporation, California: RAND Corporation, 2017, p. 17–18.