Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Dipilihnya penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase karena dianggap memiliki banyak kelebihan dibandingkan penyelesaian melalui peradilan umum dan juga karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Tetapi disisi lain Konvensi New York 1958 memberi kewenangan kepada Negara anggota untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengadilan mempunyai peranan yang penting dalam menentukan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pengadilan diberi kewenangan untuk menolak putusan arbitrase internasional jika putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu maka disarankan kepada Pengadilan untuk lebih mempertimbangkan keberadaan Pancasila sebagai bagian terpenting dari ketertiban umum Indonesia sebelum memutuskan menolak atau menerima putusan arbitrase internasional.


Kata kunci: pancasila; penolakan; putusan arbitrase internasional.



ABSTRACT


The choice of settlement of trade disputes through arbitration is because it is considered to have many advantages over settlement through general courts and also because the arbitration award is final and binding. On the other hand, the 1958 New York Convention authorizes member states to refuse the implementation of international arbitral awards. This research is a normative legal research using secondary data. The results of the analysis show that courts have an important role in determining the implementation of international arbitral awards. Courts are given the authority to reject international arbitral awards if the award is contrary to public policy and the prevailing laws and regulations. Therefore, it is recommended to the Court to consider the existence of Pancasila as the most important part of Indonesia's public policy before deciding to reject or accept an international arbitration award.
Keywords: conditional sentencing; criminal law; justice; restorative justice; sentence.

Keywords

Pancasila Penolakan Putusan Arbitrase Internasional

Article Details

How to Cite
Harahap, S. K. (2022). PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 63-80. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.707

References

  1. Buku
  2. F X. Adji Samekto, Pancasila Pandu Indonesia Dalam Taman Sari Dunia, BPIP RI, Jakarta Pusat, 2021.
  3. George A. Bermann, Recognition and Enforcement of foreign Arbitral Awards, Volume 23, Springer, 2017.
  4. Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, 2020.
  5. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
  6. Ronald Saija, Hukum Perdata Internasional, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
  7. Ronto, Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Balai Pusataka, Jakarta, 2012.
  8. Salim H.S., Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  9. Salle, Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Social Politic Genius, Makasar, 2018.
  10. Suleman Batubara, Orinton Purba, Arbitrase Internasional, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2013.
  11. Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2015.
  12. Jurnal
  13. Anis Mashdurohatun, Syaiful Khoiri Harahap, Gunarto, “Implementation Of Dispute Settlement Outside The Court Through The Indonesian National Arbitration Agency (BANI) Based On Islamic Justice”, Psychology And Education 58 (2), 2021.
  14. Damos Dumoli Agusman, “The Courts and Treaties: Indonesia’s Perspective”, Padjadjaran Journal of International Law, Volume 1, Number 1, 2017.
  15. Erman Radjagukguk, “Implementation Of The 1958 New York Convention In Several Asian Countries: The Refusal Of Foreign Arbitral Awards Enforcement On The Grounds Of Public Policy”, Indonesia Law Review, No. 1 - Volume 1, 2011.
  16. Herowati Poesoko, “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 2, 2015.
  17. Indriati Amarini, “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Putusan Hakim”, Jurnal Kosmik Hukum Vol. 19 No. 1, 2019.
  18. Joejoen Tjahjani, “Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase”, Jurnal Independent, Vol. 2 No. 1, 2014.
  19. Lu Sudirman, Ritaningtyas, “Penerapan Putusan Arbitrase Internasional Ditinjau Dari Undang-Undang Dan Hukum Acara Di Indonesia”, Journal of Judicial Review, Vol. XVIII No. 1, 2016.
  20. Mochamad Basarah, “Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum Di Pengadilan Nasional Terhadap Putusan Badan Arbitrase Asing (Luar Negeri)”, Jurnal Wawasan Hukum, 2010.
  21. Mutiara Hikmah, “Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Dalam Kasus Astro All Asia Network Plc”, Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 1, 2012.
  22. Sashia Diandra Anindita, Prita Amalia, “Klasifikasi Putusan Arbitrase Internasional Menurut Hukum Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2017.
  23. Taufik Siregar, “Keberadaan Arbitrase Di Kota Medan”, Mercatoria, Vol. 11 (1), 2018.
  24. Tri Ariprabowo dan R. Nazriyah, “Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, 2017.
  25. Taufiqurrohman Syahuri, “Politik Hukum Perekonomian Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, 2012.
  26. Hasil Penelitian
  27. H. Zainuddin, Interpretasi Tentang Makna dan Kedudukan “Open Bare Orde” Terkait Dengan Permohonan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia, Laporan Penelitian, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung R.I., 2013.
  28. Tim Peneliti Komisi Yudisial RI, Riset Profesionalisme Hakim : Studi Tentang Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Perkara Perdata dan Pidana di Indonesia, Komisi Yudisial, 2009.
  29. Internet
  30. Apa Defenisi Ketertiban Umum, https://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 30 Agustus 2021.