Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam peyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses pembentukannya mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis data kualitatif yang berupa data deskriptif, yakni sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, data tertulis, dan dokumen lainnya yang didasarkan atas data sekunder dan data primer. Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip transparansi pembentukan peraturan desa, sehingga diharapkan lahir peraturan desa yang aspiratif sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat setempat.


Kata kunci: aspiratif; partisipasi masyarakat; peraturan desa.


 


ABSTRACT


In principle, Village Regulation is a decision of the village community which is used as the basis for implementing village governance with the aim of regulating living together, protecting the rights and obligations of the community, as well as maintaining the safety and order of the community in carrying out village governance in accordance with the wishes and aspirations of the community. Therefore the implementation of village governance should be based on aspirational village regulations, where the formation process requires the involvement of village communities as stipulated in Law No. 6 of 2014. The research method is used with an empirical juridical approach, with qualitative data in the form of descriptive data, namely the source of data taken from words, actions, written data, and other documents based on secondary data and primary data. Community participation in the process of establishing village regulations is part of the implementation of democracy at the village level, as well as the application of the principle of transparency in making village regulations, so that aspirational village regulations are expected to be the foundation for governance in accordance with the wishes and desires of the local community.


Keywords: aspirations; community participation; village regulations.

Keywords

aspiratif partisipasi masyarakat peraturan desa

Article Details

How to Cite
Utang Rosidin. (2019). PARTISIPASI MASYARAKAT DESA DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG ASPIRATIF. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168-184. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/72

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a, Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa, PT. Alumni, Bandung: 2010.
  4. Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa, Tata Aksara, Yogyakarta: 2016.
  5. M. Silahuddin, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2015.
  6. Moch Musoffa Ihsan, Ketahahanan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta:2015.
  7. Naeni Amanulloh, Demokratisasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2015.
  8. Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung: 2012.
  9. Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta: 2011.
  10. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
  11. Sutoro Eko, Regulasi Baru, Desa Baru Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2015.
  12. Jurnal
  13. Achmad Hariri, “Eksistensi Pemerintahan Desa Ditinjau Dari Perspektif Asas Subsidiaritas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Legality, Vol.26, No.2, September 2018-Februari 2019.
  14. Darmini Roza, Laurensius Arliman S, “Peran Badan Permusyawartan Desa di dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa”, Padjadjaran Journal Ilmu Hukum, , Vol. 4 No. 3, 2017.
  15. Inna Junaenah dan Lailani Sungkar, “Model Panduan Kriteria Desa Peduli Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Journal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2017.
  16. Iza Rumesten RS, Model Ideal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1, Januari 2012.
  17. Richard Timotius, “Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-48 No.2 April-Juni 2018.
  18. Sarif, “Produk Hukum Pengkebirian Pemerintahan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1 Januari-Maret 2019.
  19. Setiawati, “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5 No. 1 Maret 2018.
  20. Siti Hidayati, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan)”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 3, No 2, Maret 2019.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  23. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  24. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  25. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  26. Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.