Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Hukum Islam mengajarkan keadilan dalam banyak hal, perlakuan keadilan harus dilakukan dengan seadil-adilnya, termasuk juga terhadap pelaku dan korban. Pelaku dalam kasus pembunuhan disengaja dan kasus penganiayaan telah ditentukan jenis hukumannya dalam bentuk qishâsh, diyat dan hukuman tambahan lainnya. Hukuman tersebut merupakan hak korban dalam rangka memuliakan dan menghormati hak asasi manusia korban. Artikel ini membahas perlindungan korban dalam kasus pembunuhan disengaja dan penganiayaan berdasarkan hukum islam dan hubungannya dengan restorative justice. Beranjak dari hal tersebut, artikel ini dibahas dengan berpedoman kepada penelitian hukum doktrinal dan ditulis melalui penelusuran literatur hukum dengan kesimpulan berpikir yang kritis dan rasional dari pola deduktif. Dalam hukum Islam tidak selamanya qishash harus dilaksanakan dalam kasus pembunuhan disengaja dan penganiayaan, ada kalanya hukuman tersebut diganti dengan diyat. Pergantian qishâsh ke diyat menunjukkan hukum Islam benar-benar memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban, pergantian jenis hukuman tersebut dapat terjadi apabila korban memberikan maaf kepada pelaku, hal ini menunjukkan hukum Islam jauh sebelumnya telah menerapkan restorative justice.
Kata kunci: keadilan; korban; pelaku.
ABSTRACT
Islamic law teaches justice in many ways, the treatment of justice must be done fairly, including the perpetrators and victims. Perpetrators in cases of intentional murder and cases of assault have been given the type of punishment in the form of qishash, diyat and other additional punishments. The punishment is the right of the victim in order to honor and respect the human rights of the victim. This article discusses the protection of victims in cases of intentional homicide and maltreatment under Islamic law and its relation to restorative justice. Moving on from this, this article is discussed based on doctrinal legal research and is written through a search of the legal literature with the conclusion of critical and rational thinking from deductive patterns. In Islamic law, qishash does not always have to be carried out in cases of intentional murder and persecution, there are times when the punishment is replaced with diyat. The substitution of gishash to diyat shows that Islamic law really provides maximum protection to the victim, the change in the type of punishment can occur if the victim apologizes to the perpetrator, this shows that Islamic law has implemented restorative justice long before.
Keywords: justice; performers; victims.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku:
- Abbas Syauman, Hukum Aborsi dalam Islam, Cindekia, Jakarta: 2004
- Abdur Rohman I. Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta; 1992
- Jasser Auda, Reformasi Hukum Islam Berdasarkan Filsafat Makasid Syariah Pendekatan Sistem, Fakultas Syariah IAIN SU bekerjasama dengan La Tansa Press, Medan: 2014
- Lilik Mulyadi, Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta: 2020
- Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2006
- Mudzakir, dkk., Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, Badan Pembinaan Hukum Nasioanl, Jakarta: 2011
- Muhammad Nur, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Yayasan PeNA Aceh, Aceh: 2020
- Noor Azizah, Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam, Manhaji dan Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Medan: 2015
- Rokhmadi, Kritik Konstruksi Hukum Pidana Islam (Pemikiran ‘Abd Al-Qadir ‘Audah), eLSA Press, Semarang: 2019
- Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta: 1996
- Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta: 2009
- Jurnal:
- Ahmad Mukri Aji, “Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam”, Salam, Vol 8, No 6, 2021
- Aksamawanti, “Konsep Diyat Dalam Diskursus Fiqh”, Syariati, Vol. I No. 03, 2016
- Atu Karomah, “Pandangan Hukum Islam Tentang Korban Kejahatan Dalam Konteks Hukum Positif Indonesia”, al Qisthâs, Vol. 9 No.2, 2018
- Budi Sastra Panjaitan, “Menegakkan Keadilan”, Majalah Tabligh, Edisi No. 1/XIX Jumadil Awal 1442 H/Januari 2021 M
- Chuzaimah Batubara, “Qishâsh: Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Quran”, Miqot, Vol. XXXIV No. 2, 2010
- Hafrida dan Helmi, “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Bina Mulia Hukum,Vol 5, No 1, 2020
- Ibnu Hadjar, “Syari’at Islam dan Hukum Positif DI Indonesia”, Al-Mawarid, XVI, 2006
- Junaidi Abdillah dan Suryani, “Model Transformasi Fiqh Jinâyah Ke Dalam Hukum Pidana Nasional; Kritik Nazhariyat Al-'Uqûbah Terhadap Materi KUHP”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018
- Johan Sullivan, “Kajian Hukum Sebab-Sebab Mendapat Dan Tidak Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam”, Lex Privatum, Vol. VII No. 3, 2019
- Lukman, “Tafsir Ayat Rahmatan Lil ‘Alamin Menurut Penafsiran Ahlu Sunnah, Muktazillah, Syiah, Dan Wahabi”, Millah, Vol XV No 2, 2016
- Lysa Angrayni, “Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan Perbandingannya Dengan Hukum Pidana Di Indonesia”, Hukum Islam, Vol. XV No. 1, Juni 2015
- M Amin Arifin, “Pidana Mati Menurut Hukum Nasional Dalam Hubungannya Dengan Hukum Islam”, Al-Ahkam, Vol 4 No 3, 2016
- Maria Novita Apriyani, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Risalah Hukum, Vol 17 No 1, Juni 2021
- Moh Khasan, “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam”, Rechtsvinding, Vol 6 No 1, 2017
- Mukhsin Nyak Umar & Zara Zias, “Studi Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidanapositif Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan”, Legitimasi, Vol. VI No. 1, Januari-Juni 2017
- Nafi’ Mubarok, Korban Pembunuhan dalam Prespektif Viktimologi dan Fikih Jinayat, Al-Qānūn, Vol. 12, No. 2, Desember 2009
- Noer Huda Noor, “Orientalis Dan Tokoh Islam Yang Terkontaminasi Dengan Pemikiran Orientalis Dalam Penafsiran Al-Qur’an”, Al-Daulah, Vol. 1 No. 2, 2013
- Rosdiana dan Ulum Janah, “Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perzinaan Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 5 No 1, 2020
- Siti Anisah, “Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan”, Jurnal Syariah, 4, 2016
- Sudarti, “Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia”, Yudisia, Vol 12 No 1, 2021
- Taufik Hidayat, “Pandangan Hukum Pidana Islam Mengenai Kekerasan Fisik Terhadap Anak”, Jurnal Ilmiah Sya’riah, Vol 15 No. 2, 2016
- Vivi Ariyanti, “Konsep Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional Dan Sistem Hukum Pidana Islam”, Al-Manāhij, Vol. XIII No. 1, 2019
- Sumber Lain:
- Muhammad Fachrurrozy Pulungan, “Mengikat Jalinan Hati Membangun Persaudaraan”, Harian Waspada, 3 Desember 2021
References
Buku:
Abbas Syauman, Hukum Aborsi dalam Islam, Cindekia, Jakarta: 2004
Abdur Rohman I. Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta; 1992
Jasser Auda, Reformasi Hukum Islam Berdasarkan Filsafat Makasid Syariah Pendekatan Sistem, Fakultas Syariah IAIN SU bekerjasama dengan La Tansa Press, Medan: 2014
Lilik Mulyadi, Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta: 2020
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2006
Mudzakir, dkk., Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, Badan Pembinaan Hukum Nasioanl, Jakarta: 2011
Muhammad Nur, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Yayasan PeNA Aceh, Aceh: 2020
Noor Azizah, Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam, Manhaji dan Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Medan: 2015
Rokhmadi, Kritik Konstruksi Hukum Pidana Islam (Pemikiran ‘Abd Al-Qadir ‘Audah), eLSA Press, Semarang: 2019
Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta: 1996
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta: 2009
Jurnal:
Ahmad Mukri Aji, “Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam”, Salam, Vol 8, No 6, 2021
Aksamawanti, “Konsep Diyat Dalam Diskursus Fiqh”, Syariati, Vol. I No. 03, 2016
Atu Karomah, “Pandangan Hukum Islam Tentang Korban Kejahatan Dalam Konteks Hukum Positif Indonesia”, al Qisthâs, Vol. 9 No.2, 2018
Budi Sastra Panjaitan, “Menegakkan Keadilan”, Majalah Tabligh, Edisi No. 1/XIX Jumadil Awal 1442 H/Januari 2021 M
Chuzaimah Batubara, “Qishâsh: Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Quran”, Miqot, Vol. XXXIV No. 2, 2010
Hafrida dan Helmi, “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Bina Mulia Hukum,Vol 5, No 1, 2020
Ibnu Hadjar, “Syari’at Islam dan Hukum Positif DI Indonesia”, Al-Mawarid, XVI, 2006
Junaidi Abdillah dan Suryani, “Model Transformasi Fiqh Jinâyah Ke Dalam Hukum Pidana Nasional; Kritik Nazhariyat Al-'Uqûbah Terhadap Materi KUHP”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018
Johan Sullivan, “Kajian Hukum Sebab-Sebab Mendapat Dan Tidak Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam”, Lex Privatum, Vol. VII No. 3, 2019
Lukman, “Tafsir Ayat Rahmatan Lil ‘Alamin Menurut Penafsiran Ahlu Sunnah, Muktazillah, Syiah, Dan Wahabi”, Millah, Vol XV No 2, 2016
Lysa Angrayni, “Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan Perbandingannya Dengan Hukum Pidana Di Indonesia”, Hukum Islam, Vol. XV No. 1, Juni 2015
M Amin Arifin, “Pidana Mati Menurut Hukum Nasional Dalam Hubungannya Dengan Hukum Islam”, Al-Ahkam, Vol 4 No 3, 2016
Maria Novita Apriyani, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Risalah Hukum, Vol 17 No 1, Juni 2021
Moh Khasan, “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam”, Rechtsvinding, Vol 6 No 1, 2017
Mukhsin Nyak Umar & Zara Zias, “Studi Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidanapositif Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan”, Legitimasi, Vol. VI No. 1, Januari-Juni 2017
Nafi’ Mubarok, Korban Pembunuhan dalam Prespektif Viktimologi dan Fikih Jinayat, Al-Qānūn, Vol. 12, No. 2, Desember 2009
Noer Huda Noor, “Orientalis Dan Tokoh Islam Yang Terkontaminasi Dengan Pemikiran Orientalis Dalam Penafsiran Al-Qur’an”, Al-Daulah, Vol. 1 No. 2, 2013
Rosdiana dan Ulum Janah, “Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perzinaan Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 5 No 1, 2020
Siti Anisah, “Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan”, Jurnal Syariah, 4, 2016
Sudarti, “Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia”, Yudisia, Vol 12 No 1, 2021
Taufik Hidayat, “Pandangan Hukum Pidana Islam Mengenai Kekerasan Fisik Terhadap Anak”, Jurnal Ilmiah Sya’riah, Vol 15 No. 2, 2016
Vivi Ariyanti, “Konsep Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional Dan Sistem Hukum Pidana Islam”, Al-Manāhij, Vol. XIII No. 1, 2019
Sumber Lain:
Muhammad Fachrurrozy Pulungan, “Mengikat Jalinan Hati Membangun Persaudaraan”, Harian Waspada, 3 Desember 2021