Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian tindak pidana di Indonesia selalu identik dengan pidana penjara. Padahal pemenjaraan belakangan ini justru menimbulkan masalah baru seperti menyebabkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan dianggap tidak ramah dengan hak-hak korban. Keadaan ini kemudian mendorong lahirnya ide keadilan restoratif, yang menginginkan pidana itu tidak hanya bertujuan mengobati pelaku namun juga memulihkan hak korban. Belakangan ini gerakan keadilan restoratif di Indonesia semakin marak, hal ini dapat dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan lembaga Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Tidak seperti kepolisian dan kejaksaan yang mengeluarkan kebijakan keadilan restoratif melalui proses non-penal (diluar proses pidana) Mahkamah Agung melalui Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 justru mencoba menerapkan keadilan restoratif pada proses pemeriksaan di persidangan. Sayangnya kebijakan Mahkamah Agung ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja seperti tindak pidana ringan, pidana anak (diversi), perkara perempuan berhadapan dengan hukum (restitusi) dan perkara narkotika (rehabilitasi) tidak untuk perkara pidana biasa. Padahal, Mahkamah Agung dapat memanfaatkan lembaga pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14a – Pasal14f KUHP sebagai alternatif keadilan restoratif pada perkara pidana. Oleh karena itu, Penelitian ini menawarkan mengenai bagaimana pidana bersyarat dapat mewujudkan keadilan restoratif serta kendala-kendala apa yang menghambat penerapannya di Indonesia.
Kata kunci: hukum pidana; keadilan; keadilan restoratif; pidana bersyarat.
ABSTRACT
Criminal sentencing in Indonesia is often implemented as imprisonment. However, nowadays imprisonment is always causing issues, such as prison overcapacity and it does not favorable for the victim’s rights. This issues then trigger the invention of restorative justice concept, which desire that criminal sentencing shall not only to remedy the criminals but also rectify the victim’s rights. Recently in Indonesia, the movement on restorative justice is massively increase, it may be seen by the policies that taken by the law enforcement institutions. The Police Department, General Attorney and the Supreme Court have issued their policy on the guidance of restorative justice implementation. Unlike the others policy, which use the non-penal process, the Supreme Court regulation that stated in Directorate General of General Jurisdiction Court Decree No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, is trying to apply the restorative justice during the court proceedings. Unfortunately, this policy only accommodates the minor crimes, juvenile crime, crime related woman and narcotics crime. There is no guidance on how the restorative justice shall be carried out in the ordinary crime proceedings. In fact, if we refer to Articles 14a – 14f of the Criminal Code on the conditional sentencing institution, by applying the special condition of this institution then may be the solution in order to achieve the restorative justice in criminal cases. Therefore, this research offers on how the CP may fulfill the principles of restorative justice and what are the issues on its implementation in Indonesia.
Keywords: conditional sentencing; criminal law; justice; restorative justice; sentence
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Peraturan Perundang-Undang:
- Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif;
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penangangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum;
- Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum;
- Buku:
- Dressler, Joshua Encyclopedia of Crime and Justice: Abortion-Cruel & Unusual punishment (Volume 1), Gale Group Thomson Learning, New York: 2002;
- Lamintang, P. A. F., Hukum Penitensier Indonesia, Amrico, Bandung: 1984;
- Liebman, Miriam, Restorative Justice: How It Works, Jessica Kingsley Publisher, London: 2007;
- Mansyur, Ridwan, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Yayasan Gema Ysutisia Indonesia, Jakarta: 2010;
- Mukhlis, dkk. Hukum Pidana, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh: 2009;
- Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung: 2004;
- Muladi & Arief, Barda N., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung: 1984;
- Soesilo, R., Pokok-pokok Hukum Pidana, Pengaturan Umum dan delik-delik Khusus, Politea Bogor: 1991;
- Sudarto, Kapita selecta Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1981.
- Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta: 2009;
- Zulfa, Eva Achjani, Keadilan Restoratif, , Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2009;
- Jurnal:
- Eyreine Tirza Priska Doodoh, Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Lex et Societatis Vol.I No.2 April 2013;
- Hariman Satria, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Neliti, Vol.25 No. 1, Juni 2018
- Howard Zehr, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice, Jurnal New Perspective on Crime & Justice Vol 4. September 1985
- Sumber Lain
- http://www.ditjenpas.go.id/semua-penjara-sudah-penuh-sesak, diakses 25 Januari 2022;
- https://www.republika.co.id/berita/r41yl7396/rachel-vennya-tak-dipenjara-meski-bersalah-ini-kata-pengamat diakses 16 Februari 2022;
- https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/312426/pre-sentence-restorative-justice.pdf diakses 07 Februari 2022.
References
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif;
Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penangangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum;
Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum;
Buku:
Dressler, Joshua Encyclopedia of Crime and Justice: Abortion-Cruel & Unusual punishment (Volume 1), Gale Group Thomson Learning, New York: 2002;
Lamintang, P. A. F., Hukum Penitensier Indonesia, Amrico, Bandung: 1984;
Liebman, Miriam, Restorative Justice: How It Works, Jessica Kingsley Publisher, London: 2007;
Mansyur, Ridwan, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Yayasan Gema Ysutisia Indonesia, Jakarta: 2010;
Mukhlis, dkk. Hukum Pidana, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh: 2009;
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung: 2004;
Muladi & Arief, Barda N., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung: 1984;
Soesilo, R., Pokok-pokok Hukum Pidana, Pengaturan Umum dan delik-delik Khusus, Politea Bogor: 1991;
Sudarto, Kapita selecta Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1981.
Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta: 2009;
Zulfa, Eva Achjani, Keadilan Restoratif, , Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2009;
Jurnal:
Eyreine Tirza Priska Doodoh, Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Lex et Societatis Vol.I No.2 April 2013;
Hariman Satria, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Neliti, Vol.25 No. 1, Juni 2018
Howard Zehr, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice, Jurnal New Perspective on Crime & Justice Vol 4. September 1985
Sumber Lain
http://www.ditjenpas.go.id/semua-penjara-sudah-penuh-sesak, diakses 25 Januari 2022;
https://www.republika.co.id/berita/r41yl7396/rachel-vennya-tak-dipenjara-meski-bersalah-ini-kata-pengamat diakses 16 Februari 2022;
https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/312426/pre-sentence-restorative-justice.pdf diakses 07 Februari 2022.