Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Prinsip bagi hasil merupakan konsep praktik yang membedakan kegiatan usaha bank syariah dengan bank konvensional. Dalam praktiknya, banyak dijumpai bahwa skema pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah diikuti perjanjian assesoir yang pada intinya menyatakan pihak yang dibiayai harus memberikan sejumlah agunan kepada Bank Syariah selaku pemberi biaya. Jaminan diperkenankan dalam Islam namun pada posisi untuk mengamankan akad utama yaitu apabila orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya. Namun ditinjau dari perspektif kepailitan syariah di Indonesia ada suatu kecenderungan untuk mengubah esensi utang secara syariah menjadi utang-piutang secara konvensional. Perubahan esensi dari hubungan hukum demikian tampak dari unsur syarat mengajukan permohonan kepailitan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 terpenuhi yakni adanya kreditor dan debitor. Setiap sengketa kepailitan syariah yang terjadi selalu menimbulkan upaya paksa untuk memunculkan kreditur dan debitur, padahal para pihak tersebut (kreditur dan debitur) tidak ada dalam setiap pembiayaan syariah, dalam pembiayaan syariah dikenal hubungan kemitraan untuk menjaga iktikad baik dari para pihak supaya tidak ada yang dirugikan dari pembiayaan tersebut, namun ketiadaan regulasi yang mengatur tentang kepailitan syariah secara khusus menyebabkan setiap sengekta kepailitan syariah di selesaikan melalui cara-cara konvensional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori.
Kata kunci: hubungan kemitraan, kepailitan syariah, perjanjian assesoir, pembiayaan syariah, perbankan syariah.


ABSTRACT
Production sharing principle is practical concept that distinguish business activity between sharia banking and conventional banking. In practice, mostly can be found that financial scheme that was done by sharia banking followed agreement accesoir in essence said that the parties who be funded should give a number of collateral to sharia bank a a funding. Security allowed in Islam in position to secure main agreement that ruled if a person who owes are not able to affort the loan. Viewed from sharia bankruptcy perspective in Indonesia, it’s have a trend to change essence of sharia debt to conventional debt. Essential change from sharia debt to conventional debt seem from requirement of applying bankruptcy in Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment. Every dispute of sharia bankruptcy always incur of coersion to raise creditor and debitor, whereas the parties (i.c creditor and debitor) doesn’t exist in sharia financial. In sharia financial, known a partnership relation to keep good faith of the parties in order to be injustice. But nonexistent of regulation that to rule of sharia bankruptcy cause every dispute of sharia bankruptcy be solved by conventional manner. This is a normative legal research ellaborate with statute approach and theoritical approach.
Keywords: agreement accesoir, partnership relation, sharia banking, sharia bankruptcy, sharia financial.


DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.6

Keywords

hubungan kemitraan kepailitan syariah perjanjian assesoir pembiayaan syariah perbankan syariah

Article Details

How to Cite
Anand, G., Leksono S. Aditya, K., & Oktafian Abrianto, B. (2017). PROBLEMATIKA APLIKASI EKONOMI SYARIAH DALAM REZIM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 67-79. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/97

References

  1. Buku
  2. Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 106, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta: 2007
  3. M. Umer Chapra dan Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, terjemahan Ikhwan Abidin Basri, Bumi Aksara, Jakarta: 2008
  4. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani, Jakarta: 2007
  5. Muhammad Yusuf Saleem, Islamic Commercial Law, John Wiley and Sons Singapore Pte. Ltd, Singapore: 2013
  6. Syamsul Aniqwar, Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010
  7. Jurnal
  8. Andi Fariana, “Peran Stategis Pengadilan Agama Dalam Penyelesian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jurnal al-Ihkam, Vol. 10 No. 2, Desember 2015
  9. Chrisanty Amalia (et.al), “Analisis Yuridis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah (Studi pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di Kota Medan)”, USU Law Journal, Vol. 1 No. 1 Tahun 2013
  10. Lukman Santoso, “Politik Hukum ekonomi Syariah Pasca Reformasi Di Indonesia”, Jurnal Sosio-Religia, Vol. 10, No.2, Mei 2012
  11. Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agunggunanto, “Teori Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) dan Perbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah”, Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1 No 1, Juli 2011
  12. Prawitra Thalib dan Kukuh L. S Aditya, “Kepailitan dalam Perbankan Syariah”, Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, Bali: 2015
  13. Yudha Indrapraja, “Kegagalan Hukum Di Indonesia Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Kepailitan Perbankan Syariah”, Jurnal Asy-Syari’ah, Vol. 17 No. 1 Tahun 2015.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
  17. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
  18. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  19. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  20. Undang-UndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  21. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama