PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KENAIKAN HARGA BARANG SECARA TIDAK WAJAR AKIBAT PANDEMI COVID-19 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Luh Widya Saraswati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Susilowati Suparto Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK
Dampak buruk dari situasi pandemi Covid-19 membawa permasalahan baru pada perlindungan hak-hak konsumen. Hal ini terjadi ketika akses konsumen terhadap kebutuhan dasar menjadi sulit akibat tindakan panic buying oleh masyarakat. Tindakan panic buying tersebut berimbas pada meningkatnya permintaan akan sejumlah barang tertentu yang dirasa vital pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Meningkatnya permintaan dan sedikitnya penawaran yang ada di pasaran mengakibatkan harga sejumlah barang tersebut mengalami peningkatan yang sangat drastis dari harga normal pada umumnya. Kenaikan harga yang tidak wajar ini membuat konsumen keberatan sebab konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli barang-barang tertentu yang harganya telah naik secara drastis. Pihak penjual memanfaatkan kondisi abnormal akibat terjadinya pandemi Covid-19 guna mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan 2 cara, yaitu: studi kepustakaan dan studi lapangan. Setelah data diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pertama, Dalam pengaturan terkait kenaikan harga barang yang tidak wajar belum ditemukan adanya ketentuan yang melarang pelaku usaha menetapkan harga tinggi. Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan melonjaknya harga masker akibat virus Covid-19 sampai saat ini dieasa belum optimal. Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan terkait penanganan Covid-19, namun tidak ada pengaturan terkait perlindungan konsumen guna memperoleh barang yang sangat dibutuhkan sesuai dengan nilai tukar.
Kata kunci: covid-19, kenaikan harga, perlindungan konsumen.

ABSTRACT
The bad impact of the Covid-19 pandemic situation brings new problems to the protection of consumer rights. This happens when consumers' access to basic needs becomes difficult due to panic buying by the community. The act of panic buying has resulted in increased demand for certain items that are considered vital during the Covid-19 pandemic. The increasing demand and the lack of supply in the market resulted in the prices of these goods experiencing a very drastic increase from the normal prices in general. This unreasonable price increase makes consumers object because consumers have no other choice but to buy certain goods whose prices have increased drastically. The seller takes advantage of abnormal conditions due to the Covid-19 pandemic to take the maximum benefit from consumers. The method used in this research is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The research phase is carried out in 2 ways, namely: literature study and field study. After the data was obtained, it was analyzed using a qualitative juridical approach. The results obtained from this study are: First, in the regulation related to the increase in the price of goods that are not fair, there is no provision that prohibits business actors from setting high prices. Second, legal protection for consumers related to the soaring price of masks due to the Covid-19 virus has not yet been optimal. The government issued various regulations related to the handling of Covid-19, but there were no regulations related to consumer protection in order to obtain much needed goods according to the exchange rate.
Keywords: covid-19, price increase, consumer protection.

References

Abdulkadir Muhmmad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Barakatullah, Abdul Halim. (2010) Hak-Hak Konsumen. Bandung: NusaMedia.
C.S.T, Kansil, and Christine S.T. (2013). Pokok-Pokok.Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jilid II. Jakarta: Sinar Grafika.
Hajar, M. (2017). Model Pendekatan Penelitian Hukum dan Fiqh. Yogyakarta: Kalimedia.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum Cetakan. VI. Jakarta: Kencana Prenada. Media Group.
Nasution, Az. (2012). Hukum dan Konsumen, Jakarta: Rajawali press.
Nurmadjito. (2000) Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen dalam menghadapi Era Perdagangan Bebas”, dalam: Syawali, H. dan Imaniyati, N.S., Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Shidarta, (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Sudaryatmo. (1999). Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wijaya, Gunawan. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia.

Dewi Sukmawati, Ni. Made, and I Wayan Novy Purwanto. (2019). Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Kosmetik Palsu. JurnaI Kertha Semaya FakuItas Hukum Universitas Udayana, 7 (3).
Dwisana, I. Made Arya, and I Wayan Wiryawan. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Yang Memiliki Nilai Nominal Berbeda Dengan Harga Pada Display Rak. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5(1).
Hijawati, H. (2020). Peredaran Obat Illegal Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Solusi, 18 (3).
Maharani, AA Sagung Agung Sintia, and I. Ketut Markeling. (2014). Akibat Hukum Terhadap Perbedaan Harga Barang Pada Label (Price Tag) Dan Harga Kasir. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 2, no.5.
Mohammad Faisol Soleh. (2020). “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen”. Undang Jurnal Hukum, 3(1). https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/128/34.
Nasyiah, Iffaty. (2014). Prinsip Keadilan dan Keseimbangan dalam Penentuan Nilai Tukar Barang (Harga) Perspektif Islam dan Hukum Perlindungan Konsumen. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah 6(2).
Putri, Ni Made Santi Adiyani, I. Made Sarjana, and I. Made Dedy Priyanto (2017). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 2 (2).
Theresia Louize Pesulima, et.all. (2021). “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon”. Jurnal SASI, 27 (2).
Pratiwi, Wiwik. (2020). “Negara Hukum, Pemenuhan Perlindungan Konsumen dan HAM (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. J-PeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 01 (01). https://ejournal.undaris.ac.id/index.php/jph.
UN. Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (2020). “Committee on Economic Social and Cultural Rights, Statement on the coronavirus disease (COVID-19) pandemic and economic, social and cultural rights”. https://digitallibrary.un.org/record/3856957?ln=en.

PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Accenture. (2020). How COVID-19 will permanently change consumer behaviour. PWC, Evolving Priorities: COVID-19 rapidly reshapes consumer behaviour.
Alo Dokter.com, “Virus Corona”, https://www.alodokter.com/virus-corona.
Canbridge Dictionary, “Meaning of abnormal in English”, 2021, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/abnormal.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2019). Laporan Kinerja (Lapkin) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Tahun 2019.
Hidayat, Papang. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Konsumen, Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan, Modul ini diterbitkan atas dukungan dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan, “Definisi Abnormal”, 2021, https://kbbi.web.id/abnormal.
Liputan6.Com. (2020). Ketua Pusat Krisis: Panic Buying Muncul karena Kecemasan Akan Wabah Corona Covid19. https://www.liputan6.com/health/read/4208375/ketua-pusat-krisis-panic-buying-muncul-karena-kecemasan-akan-wabah-corona-covid-19.
Mckinsey & Company. (2020) Survey: Indonesian consument sentiment during the coronavirus crisis.
Gani, Abdul. (1999) Hubungan Antara Politik, Huk Asasi Dan Pembangunan Hukum Indonesia. Makalah pada Simposium Dalam Rangka Dies Natalis XL Unair.
Sood, Vivek. (2002). Cyber Law Simplified (Tata McGaw-Hill Publishing Company Limited 2002.
WHO. (2020). WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard, https://www.euro.who.int/en/health-topics/health-emergencies/coronavirus-covid-19/novel-coronavirus-2019-ncov#:~:text=On%2031%20December%202019%2C,2019%2DnCoV%E2%80%9D
Published
2022-11-30
How to Cite
Saraswati, L. W., Suparto, S., & Gultom, E. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KENAIKAN HARGA BARANG SECARA TIDAK WAJAR AKIBAT PANDEMI COVID-19 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 73-93. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.1081