PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA

  • Nadia Astriani Universitas Padjadjaran
Keywords: sumber daya air, hukum alam, hukum lingkungan

Abstract

ABSTRAK

Pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang universal dan abadi, dimana satu sama lain akan saling mempengaruhi. Hukum yang universal dan abadi hanya ditemukan dalam Aliran Hukum Alam. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini akan menitikberatkan pada perkembangan aliran hukum alam dan pengaruhnya dalam hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan mengkaji teori-teori hukum alam dan melihat penerapan teori ini dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Keadilan yang sangat menonjol dalam Hukum Lingkungan menunjukkan pengaruh dari aliran Hukum Alam, dan menjadi dasar bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Prinsip keadilan, keberlanjutan dan efisiensi yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya air dan posisi air yang secara kodrati adalah hak asasi manusia juga menguatkan pengaruh aliran hukum alam. Aliran Hukum Alam hanyalah satu dari aliran yang mempengaruhi pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Sehingga perlu juga mempelajari pengaruh aliran dan teori hukum di luar aliran Hukum Alam untuk memperkaya pemahaman hukum lingkungan dan hukum sumber daya alam.

Kata kunci: sumber daya air; hukum alam; hukum lingkungan.

 

ABSTRACT

Water resource management  should heed of  humans and environment relation. Human and  environment had an eternal and universal relation, so they will always influence each other. The eternal and universal of law only can find Natural Law 's theory. Based on that, this article will focus on development of natural law's theory and their impact on environmental law esspecially for water resources management in Indonesia. The research was conducted by examining natural law theories and seeing the application of this theory in the Indonesian legal system governing water resources management. The research showed that the principle of Justice which is very prominent in Environmental Law had big influence by Natural Law, and it becomes basis on environmental management in Indonesia. The principle of justice, sustainable  and efficiency was the basis for management of water resources and considered of the water position was part of human rights, it conclude that natural law make big influence to environmental law it self. Bassically the Natural Law's theory was not the only one that affected environment and natural resources management. So, it is also necessary to study the influence of another legal philosophy and theories outside the natural law to enrich understanding of environmental law and natural resource law.

Keywords: environmental law; natural law; water resource management.

References

BUKU
Amiruddin A. Dajaan Imami. 2014. Hukum Penataan Ruang Kawasan Pesisir: Harmonisasi dalam Pembangunan Berkelanjutan. Bandung : Logoz Publishing,

Bruggink, JJ. H. alih bahasa B. Arief Shidarta. 2015. Refleksi tentang Hukum : Pengertian- Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Cetakan ke IV. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Chand, Hari. 2005. Modern Jurisprudence. Malaysia:Internasional Law Book Services.

Hart, H.L.A. alih bahasa M.Khozim. 2010. Konsep Hukum. Cetakan Kedua, Bandung: Penerbit Nusa Media.

Ida Nurlinda. 2014. Membangun Pluralisme Hukum dalam Kerangka Unifukasi Hukum Agraria. Bandung: Logoz Publishing.

Jimly Asshiddiqie. 2010. Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pres.

Kelsen, Hans. 2012. Pengantar Teori Hukum. Cetakan ke-IV. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Kruha. 2016. Kajian Hak Atas Air. Bandung : Indi Book Corner.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2007. Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Cetakan ke-10. Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------------------------------------. 2016. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung : Penerbit Mandar Maju.

M Daud Silalahi. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung : Alumni.

Otto Soemarwoto. 2004. Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cetakan ketiga. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Takdir Rahmadi. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo.

Zaky Yamani. 2012. Kehausan di Ladang Air: Pencurian Air di Kota Bandung dan Hak Warga yang Terabaikan. Bandung: LSPP.

MAKALAH DAN LAPORAN
B. Arief Sidharta. 16-17 Juli 2012. ‘Filsafat Hukum dalam Konteks Ideologi Negara Pancasila (Makalah dipresentasikan dalam Konferensi ke-2 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia)’. Semarang: Epistema, Huma dan FH-UKS

Chay Asdak. 2015. Laporan Akhir Kebijakan Nasional Konservasi Sumber Daya Air Terpadu. Bandung : UNPAD

Hayu S. Prabowo. 3 Maret 2015. Konservasi Air Dalam Perspektif Islam. http://mui-lplhsda.org/konservasi-air-dalam-perspektif-islam/. Diunduh pada 25 Mei 2017 Pkl. 12.30

Maret Priyanta. 2017. ‘Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dalam Kerangka Pembaruan Sistem Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang berbasis Perubahan Iklim’ (Disertasi yang tidak dipublikasikan, Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran).

Ande Ahmad Sanusi. 25 September 2015. ‘Pengembangan Infrastruktur wilayah’, (Paparan dalam Diskusi Terbatas Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat), Bandung: UNPAD.

Inge Dwisvimiar. 2011. ‘Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum’. Jurnal Dinamika Hukum. Semarang : Universitas Jenderal Soedirman.

Rizky R Sigit. 2015. Air Perlu Dilestarikan. Inilah lima fakta air dan kondisinya di Indonesia. http://www.mongabay.co.id/2015/03/23/air-perlu-dilestarikan-inilah-lima-fakta-air-dan-kondisinya-di-indonesia/ . Diunduh 25 Mei 2017 Pkl. 14.00.

Suadamara Ananda. 2006. ‘Hukum dan Moralitas’. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24 no 3. Bandung : UNPAR.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Published
2020-11-30
How to Cite
Astriani, N. (2020). PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 179-197. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i1.333