Author Guidelines

A. Ketentuan Umum
1. “Naskah” dalam pedoman ini adalah artikel narasi yang merupakan sebuah karya ilmiah hasil penelitian atau gagasan konseptual yang berkaitan dengan ilmu hukum khususnya berbagai masalah seputar kenotariatan pada khususnya, keperdataan pada umumnya
2. Bagi penulis yang naskahnya akan dimuat dalam Jurnal Poros Hukum Padjadjaran maka wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermerterai yang menyatakan bahwa naskah yang ditulis merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan di media lain.
3. Naskah diunggah melalui laman jejaring http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp dengan mengikuti alur pemuatan naskah.

B. Ketentuan Khusus Penulisan Naskah
1. Bahasa yang dapat digunakan dalam penulisan naskah adalah Bahasa Indonesia atau
Bahasa Inggris.
2. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf book antiqua, ukuran huruf 11, dan spasi 1,5
3. Jumlah kata dalam jurnal minimal 5000 dan maksimal 8000 kata, tidak termasuk abstrak, catatan kaki, dan daftar pustaka.
4. Sistematika penulisan:
a. Judul
Penulisan judul menggunakan kalimat singkat, namun cukup untuk menggambarkan isi (substansi) naskah secara keseluruhan dalam bahsa Indonesia dan Inggris (informatif dan deskriptif), tipe huruf book antiqua, ukuran huruf 12.
b. Nama Penulis
Nama penulis dicantumkan tanpa gelar, kemudian disertai alamat korespondensi (instansi), dan alamat surat elektronik (email).
c. Abstrak dan Kata Kunci
Abstrak terdiri dari maksimal 200 kata. Abstrak mencerminkan permasalahan, metode penelitian, hasil dan saran (bila ada). Abstrak ditulis dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris, judul tidak perlu dibuat dalam bahasa Inggris, menggunakan huruf jenis book antiqua ukuran 10, spasi 1. Kata kunci disusun secara alfabetis, mencerminkan kandungan esensi artikel, dibuat sebanyak 3 kata/frase. Abstrak dibuat dalam satu paragraph.
d. Pendahuluan
Pendahuluan terdiri dari latar belakang termasuk rumusan permasalahan.

e. Metode Penelitian
Memuat metode penelitian yang digunakan penulis apabila naskah tersebut merupakan hasil penelitian.
f. Pembahasan
Sub judul dalam pembahasan tidak dibuat dalam bentuk penomoran, akan tetapi langsung dibuat menjadi sub-sub judul sesuai dengan persoalan yang dibahas.
g. Kesimpulan
Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran yang dibuat dalam bentuk uraian.

i. Daftar Pustaka.
Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote (lihat huruf 6),; tidak dicantumkan halaman kutipan; dan ditulis secara berurut sesuai abjad.
5. Ketentuan sistematika penulisan naskah hasil penelitian di atas juga berlaku untuk naskah artikel gagasan konseptual, namun tidak terdapat perumusan masalah atau permasalahan dan metode penelitian.
6. Pustaka Acuan
Setiap kutipan harus dicantumkan pustaka acuannya menggunakan model catatan kaki (footnote), Referensi di akhir naskah harus ditulis dalam Gaya Kutipan APA (American Psychological Association) dibuat menggunakan huruf book antiqua, ukuran huruf 9, 1spasi.
a. Buku
Contoh:

1 Adolf, Huala. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 45.
2 Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
3 Irianto, S. (ed). (2009). Hukum Yang Bergerak; Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

b. Jurnal
Contoh:

4 Krismen, Y. (2019). "Analisa Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Penyelesaian Akhir Limbah Medis Pada Rumah Sakit". Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 204-217.
5 John Villassenor. (2012). “Observation from above: Unmanned Aircraft Systems and Piracy”, Harvard Journal of Law and Public Policy, 36(2), 459.

c. Peraturan Perundang-Undangan
Contoh:
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

d. Rujukan elektronik
Contoh:
7 British Broadcasting Corporation. (2012). Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO. Available online from: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/ 121205_noken_unesco. [Accessed May 16, 2015].
7. Pemakaian Ibid, Op.Cit, Loc.Cit.
a. Pemakaian Ibid.
Ibid kependekan dari ibidem yang berarti ”pada tempat yang sama”. Ibid digunakan apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
b. Pemakaian Op.Cit.
Op.Cit singkatan dari opera citato yang berarti ”dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yangdisebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Gunakan kata ’note’ diikuti nomor footnote pertama rujukan dibuat. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
c. Pemakaian Loc.Cit
Loc.Cit singkatan dari loco citato artinya ”pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi diselingi oleh sumber lain.
8. Pustaka acuan yang digunakan harus tercantum dalam footnote dan minimal 10 %
dari jumlah buku yang digunakan berasal dari jurnal ilmiah.
9. Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote, tetapi tidak mencantumkan halaman dan ditulis sesuai dengan urutan alphabetis. Daftar Pustaka diklasifikasikan ke dalam Buku, Jurnal, Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Lainnya
10. Redaktur berhak mengubah tulisan pada naskah sepanjang tidak mempengaruhi materi atau isi pokok pembahasan.
11. Penutup terdiri dari Kesimpulan dan bila ada saran dibuat dalam bentuk paragraph tidak dibuat dalam bentuk penomeran