Author Guidelines
Template Jurnal: DOWNLOAD
Naskah:
- Naskah memuat gagasan baru dan/atau problem solving (masalah terbaru).
- Naskah diketik dengan menggunakan Microsoft Word.
- Naskah terdiri dari 6000 sampai 8000 kata. (Termasuk Daftar Pustaka)
- Naskah diketik dengan Jenis Huruf Times New Roman, ukuran 11pt.
- Naskah diketik dengan spasi 1,15 spasi, paragraph Justify,
- Subbab diketik dengan HURUF BESAR (UPPERCASE) dan Tebal (Bold).
- Setiap Subbab/Sub-bagian tidak menggunakan penomoran.
- Apabila terdapat Tabel, Tabel ditulis lengkap dengan: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Isi tabel ditulis dengan jenis huruf yang sama, dengan ukuran huruf 10, harus memberikan informasi yang jelas dan utuh; c) Setiap singkatan atau simbol yang digunakan dalam tabel diberi keterangan.
- Apabila terdapat Gambar dan/atau Grafik: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Ukuran gambar dan grafik harus masih dapat terbaca dengan jelas jika ukurannya diperkecil hingga 50%.
Catatan Kaki/Footnote:
- Pengutipan mengacu pada contoh penulisan Catatan Kaki/Footnote.
- Format huruf time new roman dan dengan ukuran 9pt.
- Penulisan catatan kaki menggunakan format Chicago Citation Style yang disertai halaman pengutipan.
- Pengutipan pustaka dari internet hanya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan maksimal 20%, dengan mencantumkan tanggal pengambilan data tersebut.
Contoh Penulisan Catatan Kaki/Footnote:
1 Silalahi, Daud. 2001. " Sistem Penegakan Hukum Lingkungan." Diponegoro Law Review 4 (1): 391.
2 Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 177.
3 Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni, hlm. 81.
4 Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 32.
5 Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6 Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7 Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.
8 Nurlinda, I, Op.Cit., hlm. 54.
9 Ibid.
PEDOMAN PENULISAN:
JUDUL:
- Judul harus singkat, jelas, spesifik dan informatif yang mencerminkan secara tepat isi naskah.
- Judul maksimal terdiri dari 14 kata (dalam Bahasa Indonesia), dan 12 kata (dalam Bahasa Inggris-Italic).
- Judul ditulis dengan cetak tebal/Bold, UPPERCASE.
IDENTITAS PENULIS:
- Nama-nama penulis dicantumkan lengkap, tanpa gelar
- Latar belakang instansi penulis dicantumkan pada footer yang terdiri dari: Lembaga/Instansi, Alamat Instansi, No. Telp/Hp, E-mail
ABSTRAK
- Kata ‘ABSTRAK/ABSTRACT’ diketik Bold, UPPERCASE, paragraph Center.
- Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (dicetak miring).
- Abstrak maksimal terdiri dari 150 kata.
- Abstrak diketik dengan spasi 1.
- Abstrak harus menggambarkan esensi naskah yang memuat permasalahan, metode, dan kesimpulan.
- Kata Kunci/Keywords disertakan setelah paragraph abstrak.
- Kata ‘Kata Kunci/Keywords’ diketik Bold.
- Kata Kunci/Keywords tediri dari 3-5 kata kunci.
- Kata Kunci/Keywords disusun secara alfabetis.
- Antar kata kunci dipisahkan dengan tanda titik koma ( ; ).
- Setiap kata kunci diawali dengan Huruf Kapital.
PENDAHULUAN:
- Kata ‘PENDAHULUAN’ dicetak tebal/Bold, UPPERCASE, rata kiri margin.
- Pendahuluan terdiri dari Latar Belakang, Identifikasi Masalah, dan Metode Penelitian (Jika Diperlukan) diketik tanpa penomoran.
- Kata ‘Latar Belakang’, ‘Rumusan Masalah’ dan ‘Tujuan Penelitian' dicetak tebal/Bold, rata kiri margin.
- Setiap awal Paragraf menjorok 1 tab.
- Paragraf rata kanan kiri (Justify)
- Apabila diperlukan, Metode Penelitian ditulis singkat, namun lengkap dan rinci, agar dapat dikembangkan oleh peneliti lain, terutama hal-hal yang menyangkut bahan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, dan analisis dan lokasi penelitian.
METODE PENELITIAN:
Memuat metode penelitian yang digunakan penulis apabila naskah tersebut merupakan hasil penelitian.
LANDASAN TEORITIS:
Berisi data/uraian penjelasan dari landasan teori berupa pengertian-pengertian/definisi, kaidah/norma berbagai bahan/peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional sebagai bahan analisis untuk menjawab permasalahan hukum yang sudah ditentukan.
PEMBAHASAN:
- Bab ‘PEMBAHASAN’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
- Pembahasan memuat hasil analisis penelitian atau hasil telaah yang diperoleh.
- Judul Subbab/Sub-bagian pada Pembahasan, dicetak tebal (Bold), diawali dengan Huruf Kapital, rata kiri margin, tanpa penomoran.
PENUTUP:
- Bab ‘PENUTUP’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
- Penutup terdiri dari Kesimpulan dan Saran dari Penulis.
- Sub bab ‘Kesimpulan’ dan ‘Saran’ dicetak tebal (Bold), rata kiri margin, tanpa penomoran.
UCAPAN TERIMA KASIH*:
- *Apabila diperlukan, ‘Ucapan Terima Kasih’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin
- Ucapan Terima Kasih diberikan kepada para pihak yang membantu pelaksanaan penelitian.
DAFTAR PUSTAKA:
- ‘DAFTAR PUSTAKA’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
- Daftar Pustaka terdiri dari Sumber Buku, Sumber Peraturan Perundang-Undangan, Sumber Jurnal/Artikel, Sumber Website, dan Sumber lain, yang dicetak tebal (Bold), rata kiri margin.
- Referensi buku paling sedikit merujuk pada 5 buku, disarankan menggunakan referensi 10 tahun terakhir
- Referensi jurnal/artikel paling sedikit merujuk pada 7-10 jurnal/artikel, disarankan menggunakan referensi 5 tahun terakhir.
- Daftar Pustaka diketik dengan spasi 1.0, dengan ‘Add Space After Paragraph’.
- Daftar Pustaka disusun menurut abjad, dan menggunakan format Chicago Citation Style.
Contoh Penulisan Daftar Pustaka:
Sumber Buku:
Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.
Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber Jurnal/Artikel:
Dewi, IGA Gangga Santi. 2019. "Penolakan Masyarakat Terhadap Reklamasi Teluk Benoa Provinsi Bali." Diponegoro Law Review 4 (1): 391. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/5023/2645
Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 172-197.
Sumber Website:
Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.
Bain, Tom Slaymaker and Robert. 2017. Access to drinking water around the world – in five infographics. March 17. Accessed July 18, 2017. https://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2017/mar/17/access-to-drinking-water-world-six-infographics.
Sumber Lain:
Kementerian PPN/Bappenas. 2019. Menteri Bambang Dukung Program Advokasi Terhadap Pimpinan Daerah Untuk Percepat Capaian Air Bersih dan Sanitasi Layak. September 24. Accessed April 19, 2020. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-bambang-dukung-program-advokasi-terhadap-pimpinan-daerah-untuk-percepat-capaian-air-bersih-dan-sanitasi-layak
ALAMAT KORESPONDENSI:
- ‘ALAMAT KORESPONDENSI’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
- Alamat Korespondensi dicantumkan dibagian akhir tulisan untuk memudahkan komunikasi dengan penulis
- Informasi terdiri dari nama lengkap disertai gelar setiap penulis, alamat lengkap instansi, nomor telepon dan e-mail penulis utama.