Template Jurnal: DOWNLOAD


Naskah:

  1. Naskah memuat gagasan baru dan/atau problem solving (masalah terbaru).
  2. Naskah diketik dengan menggunakan Microsoft Word.
  3. Naskah terdiri dari 6000 sampai 8000 kata. (Termasuk Daftar Pustaka)
  4. Naskah diketik dengan Jenis Huruf Times New Roman, ukuran 11pt.
  5. Naskah diketik dengan spasi 1,15 spasi, paragraph Justify,
  6. Subbab diketik dengan HURUF BESAR (UPPERCASE) dan Tebal (Bold).
  7. Setiap Subbab/Sub-bagian tidak menggunakan penomoran.
  8. Apabila terdapat Tabel, Tabel ditulis lengkap dengan: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Isi tabel ditulis dengan jenis huruf yang sama, dengan ukuran huruf 10, harus memberikan informasi yang jelas dan utuh; c) Setiap singkatan atau simbol yang digunakan dalam tabel diberi keterangan.
  9. Apabila terdapat Gambar dan/atau Grafik: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Ukuran gambar dan grafik harus masih dapat terbaca dengan jelas jika ukurannya diperkecil hingga 50%.

 

Catatan Kaki/Footnote:

  1. Pengutipan mengacu pada contoh penulisan Catatan Kaki/Footnote.
  2. Format huruf time new roman dan dengan ukuran 9pt.
  3. Penulisan catatan kaki menggunakan format Chicago Citation Style yang disertai halaman pengutipan.
  4. Pengutipan pustaka dari internet hanya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan maksimal 20%, dengan mencantumkan tanggal pengambilan data tersebut.

 

Contoh Penulisan Catatan Kaki/Footnote:

 

1 Silalahi, Daud. 2001. " Sistem Penegakan Hukum Lingkungan." Diponegoro Law Review 4 (1): 391.

2 Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 177.

3 Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni, hlm. 81.

4 Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 32.

5 Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

6 Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7 Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.

8 Nurlinda, I, Op.Cit., hlm. 54.

9 Ibid.

 

PEDOMAN PENULISAN:

JUDUL:

  1. Judul harus singkat, jelas, spesifik dan informatif yang mencerminkan secara tepat isi naskah.
  2. Judul maksimal terdiri dari 14 kata (dalam Bahasa Indonesia), dan 12 kata (dalam Bahasa Inggris-Italic).
  3. Judul ditulis dengan cetak tebal/Bold, UPPERCASE.

 

IDENTITAS PENULIS:

  1. Nama-nama penulis dicantumkan lengkap, tanpa gelar
  2. Latar belakang instansi penulis dicantumkan pada footer yang terdiri dari: Lembaga/Instansi, Alamat Instansi, No. Telp/Hp, E-mail

 

ABSTRAK

  1. Kata ‘ABSTRAK/ABSTRACT’ diketik Bold, UPPERCASE, paragraph Center.
  2. Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (dicetak miring).
  3. Abstrak maksimal terdiri dari 150 kata.
  4. Abstrak diketik dengan spasi 1.
  5. Abstrak harus menggambarkan esensi naskah yang memuat permasalahan, metode, dan kesimpulan.
  6. Kata Kunci/Keywords disertakan setelah paragraph abstrak.
  7. Kata ‘Kata Kunci/Keywords’ diketik Bold.
  8. Kata Kunci/Keywords tediri dari 3-5 kata kunci.
  9. Kata Kunci/Keywords disusun secara alfabetis.
  10. Antar kata kunci dipisahkan dengan tanda titik koma ( ; ).
  11. Setiap kata kunci diawali dengan Huruf Kapital.

 

PENDAHULUAN:

  1. Kata ‘PENDAHULUAN’ dicetak tebal/Bold, UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Pendahuluan terdiri dari Latar Belakang, Identifikasi Masalah, dan Metode Penelitian (Jika Diperlukan) diketik tanpa penomoran.
  3. Kata ‘Latar Belakang’, ‘Rumusan Masalah’ dan ‘Tujuan Penelitian' dicetak tebal/Bold, rata kiri margin.
  4. Setiap awal Paragraf menjorok 1 tab.
  5. Paragraf rata kanan kiri (Justify)
  6. Apabila diperlukan, Metode Penelitian ditulis singkat, namun lengkap dan rinci, agar dapat dikembangkan oleh peneliti lain, terutama hal-hal yang menyangkut bahan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, dan analisis dan lokasi penelitian.

METODE PENELITIAN:

Memuat metode penelitian yang digunakan penulis apabila naskah tersebut merupakan hasil penelitian.

LANDASAN TEORITIS:

Berisi data/uraian penjelasan dari landasan teori berupa pengertian-pengertian/definisi, kaidah/norma berbagai bahan/peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional sebagai bahan analisis untuk menjawab permasalahan hukum yang sudah ditentukan.

PEMBAHASAN:

  1. Bab ‘PEMBAHASAN’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Pembahasan memuat hasil analisis penelitian atau hasil telaah yang diperoleh.
  3. Judul Subbab/Sub-bagian pada Pembahasan, dicetak tebal (Bold), diawali dengan Huruf Kapital, rata kiri margin, tanpa penomoran.

PENUTUP:

  1. Bab ‘PENUTUP’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Penutup terdiri dari Kesimpulan dan Saran dari Penulis.
  3. Sub bab ‘Kesimpulan’ dan ‘Saran’ dicetak tebal (Bold), rata kiri margin, tanpa penomoran.

 

UCAPAN TERIMA KASIH*:

  1. *Apabila diperlukan, ‘Ucapan Terima Kasih’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin
  2. Ucapan Terima Kasih diberikan kepada para pihak yang membantu pelaksanaan penelitian.

 

DAFTAR PUSTAKA:

  1. ‘DAFTAR PUSTAKA’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Daftar Pustaka terdiri dari Sumber Buku, Sumber Peraturan Perundang-Undangan, Sumber Jurnal/Artikel, Sumber Website, dan Sumber lain, yang dicetak tebal (Bold), rata kiri margin.
  3. Referensi buku paling sedikit merujuk pada 5 buku, disarankan menggunakan referensi 10 tahun terakhir
  4. Referensi jurnal/artikel paling sedikit merujuk pada 7-10 jurnal/artikel, disarankan menggunakan referensi 5 tahun terakhir.
  5. Daftar Pustaka diketik dengan spasi 1.0, dengan ‘Add Space After Paragraph’.
  6. Daftar Pustaka disusun menurut abjad, dan menggunakan format Chicago Citation Style.

 

Contoh Penulisan Daftar Pustaka:

Sumber Buku:

Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.

Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber Jurnal/Artikel:

Dewi, IGA Gangga Santi. 2019. "Penolakan Masyarakat Terhadap Reklamasi Teluk Benoa Provinsi Bali." Diponegoro Law Review 4 (1): 391. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/5023/2645

Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 172-197.

Sumber Website:

Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.

Bain, Tom Slaymaker and Robert. 2017. Access to drinking water around the world – in five infographics. March 17. Accessed July 18, 2017. https://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2017/mar/17/access-to-drinking-water-world-six-infographics.

Sumber Lain:

Kementerian PPN/Bappenas. 2019. Menteri Bambang Dukung Program Advokasi Terhadap Pimpinan Daerah Untuk Percepat Capaian Air Bersih dan Sanitasi Layak. September 24. Accessed April 19, 2020. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-bambang-dukung-program-advokasi-terhadap-pimpinan-daerah-untuk-percepat-capaian-air-bersih-dan-sanitasi-layak

ALAMAT KORESPONDENSI:

  1. ‘ALAMAT KORESPONDENSI’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Alamat Korespondensi dicantumkan dibagian akhir tulisan untuk memudahkan komunikasi dengan penulis
  3. Informasi terdiri dari nama lengkap disertai gelar setiap penulis, alamat lengkap instansi, nomor telepon dan e-mail penulis utama.