Implementasi Sanski Pidana Dan Sanksi Administrasi Berdasarkan Prinsip Good Enviromental Governance Terhadap Korporasi Yang Tidak Mereklamasi Galian Bekas Tambang

Main Article Content

Dejan Abdul Hadi
Zulfa 'Azzah Fadhlika
Chusnul Qotimah Nita Permata

Abstract

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan
dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan,
kontruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan
pasca tambang. Terdapat banyak sekali permasalahan yang terjadi di pertambangan seperti korporasi
tambang yang tidak mereklmasi bekas tambang, hal ini mengakibatkan kerugian bagi lingkungan, warga
sekitar maupun negara. Oleh karena itu setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan
wajib melaksanakan reklamasi lahan bekas pertambangannya. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral
dan Batu Bara berserta aturan pelaksana lainnya yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk
melakukan reklamasi pascatambang. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penulis memfokuskan pengkajian terhadap korporasi
tambang yang tidak mereklamasi bekas tambangnya, serta penguatan sanksi administrasi dan sanksi
pidana terhadap korporasi yang melanggar ketentuan pasca reklamasi dengan menerapkan prinsip good
environmental governance. Efektivitas dan efisiensi terkait penegakan hukum administrasi merupakan
upaya dalam menjalankan good environmental governance bagi suatu perusahaan yang tidak memenuhi
kewajiban pasca kegiatan pertambangan.

Article Details

Section
Articles