Return to Article Details Menguji Normatifisasi Prinsip Kesempatan Yang Sama Sebagai Jaminan Terhadap Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Terkait Download Download PDF