RECHSTVACUUM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HAL DISCOVERY

  • Dimas Aditya Universitas Padjadjaran

Abstract

Indonesia adalah negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Bisa dibayangkan kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung apabila dilihat secara geografis dari sabang sampai merauke terbentar tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia.

Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi serta Irian Jaya. Namun disamping dapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam indonesia oleh karena itu Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar Permasalahan timbul ketika terjadi sengketa di luar apa yang diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, namun berkaitan juga dengan HaKI yaitu discovery. Hal ini belum diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, dimana artinya terdapat kekosongan hukum. Jurnal ini membahas mengenai penyelesaian sengketa dalam hal adanya discovery.

References

- Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum terjemahan dari buku Rechsreflecties karya MR. Drs. J.J.H Bruggink, Belana: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 1996
- Ahmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan intelektual pasca TRUP’S, PT alumni Bandung 2005.
- Carolyn Hotckis, International Law for Bisnis, New York: McGraw-Hill, 1994
- Djamal, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Penerbit Pustaka Reka Ccipta, Bandung, 2009.
- Elly Erawaty. Modul Pembelajaran – Volume 1 – Kemahiran Umum Untuk Studi Ilmu Hukum: Membaca- Mencatat- Menulis Esai Akademik. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. 2011
- Johannes Gunawan, Metode penelitian Hukum program Pascasarjana - Program magister ilmu hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, 2006
- M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta 2005
- Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2009
- Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2013
- W.R Cornish, Intelectual property patents, copyright, trademarks, and allied rights, 1984 Sweet Maxwell Limited of South Quay Plaza 183 Marsh Wall, London E149FT,
Published
2019-11-28
How to Cite
Dimas Aditya. (2019). RECHSTVACUUM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HAL DISCOVERY. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 100-109. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/234