Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Standardisasi barang atau produk melalui SNI dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu diimplemetasikan seefektif mungkin. SNI dapat mencegah beredarnya barang atau produk yang tidak bermutu di pasar dalam negeri. Produk yang tersaring merupakan produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. SNI juga dapat mencegah masuknya barang atau produk impor bermutu rendah dengan harga murah yang berdampak pada pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, penerapan SNI dalam rangka MEA pada barang atau produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam negeri dapat meningkatkan daya saing barang atau produk tersebut di pasar dalam negeri dan pasar tunggal ASEAN. Regulasi mengenai SNI untuk barang atau produk telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Khusus dalam rangka implementasi MEA, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asia Nations dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025.
Kata kunci: barang, daya saing; MEA; Standardisasi; SNI.


ABSTRACT
Standardization of goods or products through Indonesian National Standard (known as ‘SNI’) within the framework of the ASEAN Economic Community (AEC) is need to be implemented as effectively as possible. The SNI will prevent the circulation of goods or products with no quality in the domestic market. The products that do not meet the requirements of health, safety, safety and preservation of environmental functions will be filtered. The SNI also prevents the entry of low quality goods or imported products at low prices which will affect local business etities. In addition, the application of SNI in the framework of AEC to goods or products produced by domestic business entities can enhance the competitiveness of such goods or products in the domestic market and ASEAN single market. The SNI for goods or products has been regulated in various acts in Indonesia. Especially for the framework of the implementation of AEC, Indonesia already enacted the Presidential Instruction No. 6 of 2014 concerning Increasing Competitiveness in Order to face AEC, and Regulation of the Head of Indonesia National Standardization Agency Number 2 Year 2014 about National Standardization Strategy from 2015 to 2025.
Keywords: competitiveness; goods; MEA; standardizationn; SNI.


DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.10

Keywords

barang daya saing MEA Standardisasi SNI

Article Details

How to Cite
Faisal, P., & Trisnamansyah, P. (2017). URGENSI IMPLEMENTASI SNI PRODUK/BARANG DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 115-131. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/101

References

  1. Buku
  2. Didin S.Damanhuri, Ekonomi Politik dan Pembangunan Teori, Kritik, dan Solusi bagi Indonesia dan Negara Sedang Berkembang, PT Penerbit IPB Press, Kampus IPB Taman Kencana Bogor: 2010.
  3. Hata, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO Aspek-Aspek Hukum Dan Non Hukum, Refika Aditama, Bandung: 2006.
  4. Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1997.
  5. Marthin Khor dalam Makalah United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 2007, diterjemahkan oleh K. Ayu Saraswati, Memperdagangkan Kedaulatan: Free Trade Agreement dan Nasib Bangsa, Insist Press, Yogyakarta: 2010.
  6. Meria Utama, Hukum Ekonomi Internasional, Fikahati Anesta, Jakarta: 2012.
  7. N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Ekonomi International Dalam Era Global, Banyumedia Publishing, Malang: 2006.
  8. Tim Penyusun, Buku Panduan Pemanfaatan Peluang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: 2016.
  9. Tim Penyusun, Pengantar Standardisasi, Badan Standardisasi Nasional, Jakarta: 2009.
  10. Jurnal
  11. Acep Rohendi, “Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, Nomor 2, Agustus 2014.
  12. Eddy Herjanto dan Dwinna Rahmi, “Kajian Kesiapan Pemberlakuan Secara Wajib Standar Mainan Anak-Anak”, Jurnal Riset Industri, Vol. IV No.1, 2010, hlm.7, , [diakses 23/09/2016]
  13. Eddy Herjanto, “Pemberlakukan SNI Secara Wajib Di Sektor Industri: Efektifitas Dan berbagai Aspek Dalam Penerapannya”, Jurnal Riset Industri, Vol.V, No.2, 2011, hlm.122, , [diakses 22/09/2016]
  14. Subianta Mandala, “Harmonisasi Hukum Perdagangan: Sejarah, Latar Belakang Dan Model Pendekatannya”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016.
  15. Peraturan Perundang-Undangan
  16. Undang-Undang Dasar 1945.
  17. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.
  18. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
  19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
  20. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.
  22. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asia Nations.
  23. Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2002 Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN Tentang Pengaturan Saling Pengakuan).
  24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
  25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar.
  26. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri.
  27. Peraturan Kepala Badan Standardiasi Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025.