Main Article Content
Abstract
Children are the future generations of the nation and state, and it is essential that they receive protection to ensure their growth into fully developed human beings. However, in today's society, many children become entangled with the law, go through legal processes, and even face criminal sentences, where the principle of the best interests of the child is not yet the primary consideration for law enforcement authorities in handling cases involving children. This situation can have negative effects on a child's development. This study is a normative-empirical legal research with a legislative and case-based approach. The research findings indicate that the implementation of the best interests principle for children who commit violent crimes resulting in the death of children (a study conducted in the Central Jakarta District Court) is not yet optimally realized. During the legal proceedings, investigators and prosecutors still detain children, imprisonment remains the prosecutor's choice in the indictment, and during the trial, judges still opt for primary imprisonment as a punishment, even though there are alternative forms of sanctions such as rehabilitation, either within or outside institutions, which could be imposed on children, considering the conditions they are currently experiencing for their future well-being and development.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
- Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT.Rineka Cipta, Jakarta: 2004.
- Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010.
- Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : Refika Aditama, 2018.
- Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, Sleman : Deepublish, 2021.
- Tri Windiarto dkk, Profil Anak Indonesia 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta, 2019
- Jurnal
- Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13 Nomor 1, Maret 2019.
- Guntarto Widodo, Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 1, Maret 2016.
- Habib Shulton Asnawi, Status Hukum dan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Hukum Istinbath, Volume 12 Nomor 2, November 2015.
- Jefferson B. Pangemanan, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Lex et Societatis, Volume III Nomor 1, Januari-Maret 2015.
- Nandang Sambas, Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 19 Nomor 3, Juli 2012.
- Rosmi Darmi, Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16 Nomor 4, Desember 2016.
- Peraturan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Sumber Lain
- https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020 diakses tanggal 29 Juli 2021.
References
Buku
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT.Rineka Cipta, Jakarta: 2004.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : Refika Aditama, 2018.
Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, Sleman : Deepublish, 2021.
Tri Windiarto dkk, Profil Anak Indonesia 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta, 2019
Jurnal
Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13 Nomor 1, Maret 2019.
Guntarto Widodo, Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 1, Maret 2016.
Habib Shulton Asnawi, Status Hukum dan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Hukum Istinbath, Volume 12 Nomor 2, November 2015.
Jefferson B. Pangemanan, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Lex et Societatis, Volume III Nomor 1, Januari-Maret 2015.
Nandang Sambas, Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 19 Nomor 3, Juli 2012.
Rosmi Darmi, Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16 Nomor 4, Desember 2016.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Lain
https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020 diakses tanggal 29 Juli 2021.