Main Article Content
Abstract
Bankruptcy is a legal institution created as a way out of debt problems that befall debtors. The bankruptcy mechanism consists of the Postponement of Debt Payment Obligations (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) and bankruptcy itself. These two mechanisms have different legal consequences, especially regarding the available legal remedies, which differ between bankruptcy rulings originating from PKPU applications and those originating from bankruptcy applications. The available legal remedies also differ between bankruptcy rulings originating from applications submitted by debtors and those submitted by creditors. Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021 has changed the legal remedies provisions in Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. Prior to the Constitutional Court's decision, there was no opportunity for debtors to file legal remedies against a bankruptcy ruling caused by the rejection of a peace agreement due to the failure to reach an agreement in the PKPU process. However, after the issuance of Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021, this has changed with the opening of the opportunity for legal remedies in the form of cassation against a bankruptcy ruling due to the rejection of a peace agreement because an agreement was not reached in the PKPU process. It is important to avoid the PKPU process being used as a means to bankrupt debtors who are still solvent but are bankrupted because there are interests of business competition involved.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta:2018.
- Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta:2019.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta:2008.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:2004.
- Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2005.
- Sutan Remy Sjahdeni, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group, Jakarta:2016.
- Jurnal
- Gede Aditya Pratama, “Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia”, Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 1, 2021.
- I Gede Khrisna Dharma Putra dan Kadek Agus Sudiarawan, “Pengaturan Upaya Perdamaian Oleh Debitor Pailit Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit: Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia”, Acta Comitas, Vol. 7, No. 1, 2022.
- Tata Wijayanta, “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1, 2014.
- Peraturan perundang-undangan
- Faillissement-Verordening Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348.
- Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Putusan Pengadilan
- Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 23/PUU-XIX/2021, 1 Desember 2021.
References
Buku
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta:2018.
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta:2019.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta:2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:2004.
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2005.
Sutan Remy Sjahdeni, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group, Jakarta:2016.
Jurnal
Gede Aditya Pratama, “Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia”, Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 1, 2021.
I Gede Khrisna Dharma Putra dan Kadek Agus Sudiarawan, “Pengaturan Upaya Perdamaian Oleh Debitor Pailit Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit: Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia”, Acta Comitas, Vol. 7, No. 1, 2022.
Tata Wijayanta, “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1, 2014.
Peraturan perundang-undangan
Faillissement-Verordening Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348.
Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 23/PUU-XIX/2021, 1 Desember 2021.