Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Aspek korban masih jarang untuk menjadi perhatian dalam penangan kasus di Indonesia. Salah satunya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan. Penanganan kasus pidana terhadap korban kekerasan seksual masih sangat minim dengan menggunakan perspektif viktimologi. Salah satu faktor penyebabnya adalah sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih berfokus kepada pelaku. Hal itu tercermin dalam proses penyusunan dakwaan oleh jaksa. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji bagaimana aspek korban dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan seksual dan sejauh mana mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa telah memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Hasil analisa dari tulisan ini, penulis menyarankan penting adanya suatu pengaturan dalam sistem peradilan pidana yang mengatur tentang hak-hak korban dan mekanisme yang melibatkan korban dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual. Selain itu, sebelum adanya pengaturan khusus yang mengatur tentang pelibatan yang memperhatikan korban, hal tersebut dapat dimulai dengan mengubah perspektif dan tindakan oleh jaksa dalam memandang kepentingan korban, serta jaksa juga bisa menerapkan pasal 98 KUHAP yaitu penggabungan perkara pidana dan perdata.
Kata kunci: jaksa; kekerasan seksual; korban.
ABSTRACT
The victims aspect is still lacking in criminal proceedings in Indonesia. For example is happened in the process sexual violence against female case. The criminal proceeding of sexual violence case is very minimal by using a victimology perspective. It happen because the criminal justice system in Indonesia still focused on the perpetrators. This is reflected in how the prosecutor’s process compiled the indictment. The case mechanisms carried out by prosecutors also do not fulfill the rights of victims of sexual violence. In this paper, the author will specifically examine the aspects of victims in the preparation of indictments by public prosecutors in cases of sexual violence and the extent to which case handling mechanisms carried out by prosecutors have fulfilled the rights of victims of sexual violence. This paper will use a normative juridical approach by inventorying, reviewing, and examining secondary data in the form of legislation, legal principles, and cases relating to the problem that the author will review, which is related to handling cases of sexual violence against women. The results of the analysis of this paper, the authors suggest that the criminal justice system in Indonesia shall regulates the rights of victims and mechanisms that involve victims in the criminal process, because the existing arrangements cannot accommodate victims’ rights. In addition, it also can be started by changing perspectives and actions by prosecutors in viewing victims as those who have interests and prosecutors can also apply them through article 98 of the Criminal Procedure Code which is a merger of cases criminal law and civil law.
Keywords: prosecutor; sexual violence; victim.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Dignan. J, Understanding Victim And Restorative Justice, Open University Press, Maidenhead: 2005.
- E. Utrecht, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, 1986.
- Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
- Suzanne van de Aa, Project JUST/2012/JPEN/AG/2949 “Strengthening judicial cooperation to protect victims of crime” financed within the Specific Criminal Justice Program of the European Union, Superior Council of Magistracy of Romania, Bucarest: 2014.
- Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana-Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung: 2009.
- Jurnal
- Ario Ponco Wiguna, “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Keasusilaan”, Jurnal UNTAD, Vol 1 No 1 tahun 2013, hlm. 2.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dignan. J, Understanding Victim And Restorative Justice, Open University Press, Maidenhead: 2005.
E. Utrecht, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, 1986.
Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
Suzanne van de Aa, Project JUST/2012/JPEN/AG/2949 “Strengthening judicial cooperation to protect victims of crime” financed within the Specific Criminal Justice Program of the European Union, Superior Council of Magistracy of Romania, Bucarest: 2014.
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana-Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung: 2009.
Jurnal
Ario Ponco Wiguna, “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Keasusilaan”, Jurnal UNTAD, Vol 1 No 1 tahun 2013, hlm. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.