Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Indonesia menganut sistem publikasi negatif dalam kegiatan pendaftaran tanah, dimana negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat. Hal ini sekilas menggambarkan kondisi tidak dijaminnya kepastian hukum dalam kegiatan pendaftaran tanah, sehingga banyak pihak yang menginginkan agar pemerintah mengganti kebijakan pendaftaran tanah kearah Stelsel Positif. Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut dengan tujuan agar didapatkan pemahaman secara filosofis tentang sistem publikasi pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada dasarnya sistem publikasi negatif yang dianut Indonesia bukanlah sistem publikasi yang tidak menjamin kepastian hukum. Hal ini karena sistem publikasi negatif tersebut tidak berlaku untuk selamanya, tetapi hanya berlaku selama 5 tahun. Sistem publikasi negatif di Indonesia tetap menganut unsur positif, dimana pemerintah akan menjamin kebenaran data yang disajikan setelah 5 tahun tanah didaftarakan. Pembatasan tersebut justru bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah sejati, sehingga dimungkinkan adanya gugatan oleh pihak yang merasa berhak dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkanya sertipikat secara sah. Secara filosofis, system ini sangat sesuai dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana tanah harus diperoleh dengan itikad baik, diduduki secara nyata dan memeliharanya. Lebih lanjut ketentuan tersebut disempurnakan oleh hukum pertanahan nasional yaitu dengan mendaftarakan hak, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Sebaiknya pihak yang merasa berhak atas tanah, benar-benar menguasai tanahnya secara nyata, menjaga dan melakukan pendaftaran hak, sehingga perlindungan dan kepastian hukum diperoleh meskipun dengan stelsel negatif.


Kata kunci: kepastian hukum; pendaftaran tanah; perlindungan hukum; sistem publikasi.


 


ABSTRACT


Indonesia adheres to a negative publication system in land registration activities, where the state does not guarantee the accuracy of the data presented in the certificate. This at first glance illustrates the condition where legal certainty is not guaranteed in land registration activities, so that many parties want the government to change the land registration policy towards a positive system. The author is interested in further research with the aim of obtaining a philosophical understanding of the land registration publication system prevailing in Indonesia. This research is a normative legal research using secondary data. The results of the analysis show that basically the negative publication system adopted by Indonesia is not a publication system that does not guarantee legal certainty. This is because the negative publication system is not valid forever, but is only valid for 5 years. The negative publication system in Indonesia still adheres to a positive element, where the government will guarantee the correctness of the data presented after 5 years of registration of the land.  This restriction aims to provide legal protection for the true land owner, so that it is possible for a claim by parties who feel they are entitled to within 5 years of the legally issued certificate. In this way, legal certainty as the objective of land registration is achieved. Philosophically, this system is in accordance with the legal values that live in society, where land must be obtained in good faith, occupy it in real terms and maintain it. This provision is further enhanced by the national land law, namely by registering rights to obtain legal certainty and protection. It is better if those who feel entitled to land really control their land in real terms and register the rights, so that protection and legal certainty are obtained even with a negative system.


Keywords: land registration; legal certainty; legal protection; publication system.

Keywords

kepastian hukum pendaftaran tanah perlindungan hukum sistem publikasi

Article Details

How to Cite
Apriani, D., & Bur, A. (2020). KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/11

References

  1. Buku
  2. Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Jakarta: 2006
  3. AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung: 2008
  4. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta: 2008
  5. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kajian Persiapan Perubahan Publikasi Positif Di Indonesia, Jakarta: 2016
  6. Elza Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta: 2014
  7. J.B. Daliyo, dkk. Hukum Agraria I, PT Prenhallindo Jakarta, Jakarta: 2001
  8. Muchsin dkk, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung: 2007
  9. Ny. Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta: 2005
  10. Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2016
  11. Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta: 2006
  12. Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah (Tentang Hak Milik, Hak Sewa guna, Dan Hak Guna Bangunan), Rineka Cipta, Jakarta: 2003
  13. Tolib Setyadi, Intisari Hukum Adat Indonesia ( Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta Bandung: 2008
  14. Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2012
  15. Jurnal
  16. Arifin Bur & Desi Apriani, “Sertipikat Sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, Uir Law Riview, Vol.1, Nomor 2, Oktober 2017
  17. Emmy Solina dkk, “Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang dalam Mengeluarkan Sertifikat hak Kepemilikan Permukiman yang di Atas Air”, Jurnal Selat, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2019
  18. Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakali”, Jurnal Negara Hukum, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2011
  19. Husen Alting, “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat HukuM Adat Ternate)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1, Januari 2011
  20. Ida Nurlinda, “Telaah atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016
  21. Ilyas Ismail, “Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 56, April 2012
  22. Nyoman Satyayudha Dananjaya, “Pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016
  23. Prama Widyanugraha, “Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, Maret 2019
  24. Peraturan Perundangan
  25. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pakok-Pokok Agraria
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai
  28. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 459K/Sip/1975 tertanggal 18 September 1975