Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Salah satu produk yang diterapkan oleh lembaga perbankan adalah adanya sistem payment secara online. Dalam sistem payment online point, bank berfungsi sebagai lembaga penyedia jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedudukan hukum konsumen/nasabah sistem payment yang menggunakan jasa perbankan dalam melakukan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. Peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perbankan maupun peraturan di bidang perlindungan konsumen telah mengatur secara jelas tentang perlindungan terhadap hak-hak para konsumen/pelanggan yang terlibat dalam sistem payment online bank, khususnya dalam hal terjadinya keluhan terhadap pihak bank maupun nasabah pengguna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara yuridis normatif. Dalam penelitian ini, ada dua pendekatan pokok yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), serta Pendekatan Konsep (conceptual approach). Penelitian hukum normatif didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah menggunakan jasa perbankan yang menggunakan Sistem Online Payment Point dapat dilihat dalam POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dimana dalam POJK tersebut tertuang perlindungan hukum kepada nasabah pengguna jasa perbankan yang melindungi nasabah dalam menggunakan produk dan jasa perbankan khususnya dalam sistem pembayaran yang menggunakan sistem online dalam perkembangan teknologi saat ini.


Kata kunci: bank; hukum; konsumen; payment; perlindungan.


 


ABSTRACT


One of the product used by banking institutions is online payment system. In the online point payment system, the bank becomes service provider under a payment traffic. Legal standing of the consumer in such customer payment system is the user of banking services in billing payments to business actors. Laws and regulations, especially in the banking sector and regulations in the field of consumer protection, have clearly regulated the protection of the rights of consumers or customers involved in the bank’s online payment system, especially in the presence of complaints against the bank. The method used in this study is a normative juridical method. There are two main approaches that are used in this research, namely: Legislation, and Concept Approach. Normative legal research is based on secondary data and emphasizes speculative-theoretical steps and normative-qualitative analysis. Legal protection for consumers who have used banking services in the Online Payment Point system can be seen in the Financial Services Authority Regulation Number 1 of 2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector where legal protection is provided to customers who use banking services that protect customers in using banking products and services especially in payment systems.


Keywords: bank; costumer; law; payment; protection.

Keywords

bank hukum konsumen payment perlindungan

Article Details

How to Cite
Hakim, L. (2018). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA SISTEM ONLINE PAYMENT POINT BANK. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 103-112. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/110

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Hadad, Muliaman D. Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia. Jakarta, 16 Juni 2006.
  4. Husni Syawali, dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung: 2000.
  5. Mochtar Kusumaatmaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2006.
  6. Jurnal
  7. Lukmanul Hakim, “Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Keadilan Progresif, 6 (2), (2015).
  8. Lukmanul Hakim, “The Alternative Model Settlement of Credit Problems in Banking Agencies”, Fiat Justisia Journal of Law, Volume 12 Number 2, April-June 2018.
  9. Lukmanul Hakim, dan Eka Travilta Oktaria, “Legalitas Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen”, Pactum Law Jurnal, Vol 1 No. 04, 2018.
  10. Ranti Fauza Mayana, “Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis dan Perspektif Perbandingan Hukum”, Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 2, Nomor 1, September 2017
  11. Tarsisius Murwadji dan Achmad Hagy Roby, “Edukasi dan Penyehatan Koperasi Melalui Linkage Program Perbankan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Hukum Volume 4 Nomor 3 Tahun 2017.
  12. Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan”, Volume 3 Issue 1, June 2018.
  13. Peraturan dan Perundang-Undangan
  14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
  16. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.