Main Article Content

Abstract

Perkembangan investasi langsung (Direct Investment) dari masa ke masa mengalami banyak pro dan kontra, banyak literature membedakan antara penanaman secara modal langsung (Direct Investment) dan penanaman modal tidak langsung (Indirect Investment). Perbedaan jenis penanaman modal ini didasarkan atas definisi keduanya yang berbeda, Direct Investment dan Indirect Investment memiliki perbedaan pada “karakter yuridis” istilah yang digunakan Prof. Rahmi Jened, penulis buku ini untuk memaparkan pengertian penanaman modal langsung dari aspek yuridis.

Keywords

direct investment

Article Details

How to Cite
Muchtar, H. N. (2018). RESENSI BUKU: TEORI DAN KEBIJKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 139-145. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/113

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Alfaro, Laura, “Foreign direct investment and growth: does the sector matter?“ Harvard Business Schoool, 2003.
  3. An An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinational, Keni Media, Bandung: 2014.
  4. Andreas, Salim HS, “Hukum Pertambangan di Indonesia”, Raja Grafindo, Jakarta: 2004.
  5. Jean Pierre Anastassopoules, et.al., State-Owned Multinationals, John Wiley and Sons, Chichester, 1987.
  6. Sornarajah M, The International law on Foreign Investment, Cambridge, University Press, USA: 2010.
  7. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta: 1988.
  8. Sukirno, Sadono, “Pengantar Teori Makroekonomi, Rajawali Press, edisi kedua, Jakarta: 2002.
  9. Jurnal
  10. Valentinez Hermamona, Suharyono, “ Analisis Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Country advantages Indonesia”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol 52 No 1 November 2017.
  11. Peraturan Perundang-undangan
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
  13. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.