Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Waralaba merupakan pola kemitraan usaha sekaligus sarana untuk memperluas pemasaran barang dan/atau jasa juga sarana pemberdayaan UMKM. Perkembangan waralaba tidak hanya yang bersifat konvensional namun berkembang pula waralaba berdasarkan system syariah (waralaba syariah). Perjanjian waralaba pun terbagi dalam dua katagori yaitu perjanjian waralaba konvensional dan perjanjian waralaba syariah. Perjanjian (akad) waralaba bersifat standard, namun bagaimana penerapan prinsip keseimbangan (taswiyah) berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada akad waralaba syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa prinsip keseimbangan (taswiyah) dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah diterapkan dalam Perjanjian (akad) waralaba berdasarkan sistem syariah dengan pembuktian bahwa pada akad waralaba syariah mengutamakan taawun (tolong menolong), menghilangkan franchisee fee dan royalty fee, adanya kedudukan yang setara antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, adanya keseimbangan hak dan kewajiban baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, serta pembagian keuntungan dan risiko (profit and risk sharing) antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba sehingga menjadi sarana sesungguhnya dalam pemberdayaan UMKM. Guna lebih memastikan diterapkannya prinsip keseimbangan (taswiyah) maka sebaiknya dalam perancangan akad waralaba syariah memperhatikan masukan dari penerima waralaba (UMKM), dipublikasi melalui media sebelum diberlakukan, mengingat stigma masyarakat UMKM bahwa perjanjian waralaba bersifat standar dan lebih dominannya kepentingan pemberi waralaba dibandingkan penerima waralaba.
Kata kunci: akad; keseimbangan; risiko; syariah; waralaba.
ABSTRACT
Franchise is a pattern of business partnership as well as means to add goods and/or facilities for the empowerment of UMKM. The growth of franchise is not only conventional but also developing a franchise system based on sharia (sharia franchise). Meet the franchise was divided into two categories namely conventional franchise agreement and sharia franchise agreement. Agreement (akad) franchise is standard, but how to do the principle of balance (taswiyah) based on Compilation of Economic Law on sharia franchise contract. The results show that the principle of equilibrium (taswiyah) in the Compilation of Islamic Economic Law is given in the agreement (akad) based on the syariah system by proving in the shariah franchise contract prioritizing taawun (please help), eliminating the franchise’s fee and royalty fee, including the position given between the franchisor and recipients of franchises, guarantees and responsibilities both in terms of quantity and quality, as well as profit and risk sharing (profit sharing and risk) between franchisor and franchisor become an important tool in the empowerment of MSMEs. To further emphasize the application of the principle of balance (taswiyah), in the sharia franchise agreement, consider the input of the franchise recipients (UMKM), published through the media before it is enacted, given the stigma of UMKM community that the franchise agreement is the standard and franchisor is more dominant than franchisee.
Keywords: akad; balance; risk; franchise; sharia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan keempat revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
- Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
- Bill Nickels, Jim Mc Hugh and Susan Mc Hugh Terjemahan Elevita Yulianti dan Dina Angelica, Pengantar Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2009.
- Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPPE, 2009.
- Fazlur Rahman dalam Roberto M.Unger, Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, Terjemahan Dariyanto dan Derta Sri Widowarti, Bandung: Nusa Media, cet. VI,2012, hlm.140.
- Mohammad Hashim Kamali, Membumikan Syariah, Pergulatan Mengaktualkan Islam, Terjemahan Syariah Law, An Introduction, Mizan, 2013.
- Mohamad Hidayat, An Introduction to The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010.
- M. Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam, Konsep, Teori dan Analisis, Bandung: Alfabeta, 2010.
- Rick Bisio, The Educated Franchisee, Minneapolis: Bascon Hill Publising Group, 2008.
- Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Jogjakarta: Bayu Media, 2007.
- Suhrawardi K.Lubis dan Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika2012.
- Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
- Jurnal
- M. Muchtar Rivai, “Pengaturan Waralaba di Indonesia: Perspektif Hukum Bisnis”, Jurnal Liquidity, Vol.1 No.2 Juli-Desember 2012
- Linda Firdawati, “Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Islam,” ASAS, Vol.3 No.1 Januari 2011.
- Walid Darmawan, “Analisis Sistem Penetapan Franchise Fee dan Royalty Fee Pada Franchise BRC,” Al-Iqtishad, Vol.11 No.1 Janauri 2010.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintan No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
- Peraturan Menteri Perdagangan No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan keempat revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Bill Nickels, Jim Mc Hugh and Susan Mc Hugh Terjemahan Elevita Yulianti dan Dina Angelica, Pengantar Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPPE, 2009.
Fazlur Rahman dalam Roberto M.Unger, Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, Terjemahan Dariyanto dan Derta Sri Widowarti, Bandung: Nusa Media, cet. VI,2012, hlm.140.
Mohammad Hashim Kamali, Membumikan Syariah, Pergulatan Mengaktualkan Islam, Terjemahan Syariah Law, An Introduction, Mizan, 2013.
Mohamad Hidayat, An Introduction to The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010.
M. Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam, Konsep, Teori dan Analisis, Bandung: Alfabeta, 2010.
Rick Bisio, The Educated Franchisee, Minneapolis: Bascon Hill Publising Group, 2008.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Jogjakarta: Bayu Media, 2007.
Suhrawardi K.Lubis dan Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika2012.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Jurnal
M. Muchtar Rivai, “Pengaturan Waralaba di Indonesia: Perspektif Hukum Bisnis”, Jurnal Liquidity, Vol.1 No.2 Juli-Desember 2012
Linda Firdawati, “Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Islam,” ASAS, Vol.3 No.1 Januari 2011.
Walid Darmawan, “Analisis Sistem Penetapan Franchise Fee dan Royalty Fee Pada Franchise BRC,” Al-Iqtishad, Vol.11 No.1 Janauri 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintan No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Peraturan Menteri Perdagangan No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.