Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Penegak hukum disebut “profesional” karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Pada praktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pengeluaran surat perintah penyidikan yang berulang dalam perkara yang sama seperti kasus Ilham Arief Sirajuddin dan La Nyalla Mahmud Mattaliti. Penelitian bertujuan mengkaji profesionalitas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya yakni penerbitan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) baru pasca adanya putusan praperadilan terhadap perkara yang sama. Dengan metode pendekatan yuridis normatif disimpulkan penerbitan SPRINDIK berulang kali setelah putusan praperadilan bertentangan dengan prinsip penyidikan itu sendiri yakni legalitas, profesional, akuntabel, efektif, dan prosedural. Dengan diterbitkannnya SPRINDIK secara terus menerus akan mengartikan bahwa aparat penegak hukum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, maka dibutuhkan pengawasan terhadap penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga tercapainya keadilan.
Kata kunci: penyidikan; profesionalisme; praperadilan; sprindik; tersangka.


ABSTRACT
Law enforcer can be called “professional” because of its ability to think and act beyond written law without injuring the value of justice. To bring the justice, law enforcer has to possess ability to criticize a law in order to find what a professional should do. In practice, there are still many law enforcers who act unprofessional in doing their duties and in implementing their authorities related to the repeated exhortation of inquiries in the same case as shown in Ilham Arief Sirajuddin and La Nyalla Mahmud Mattaliti cases. This article aims to examine the professionalism of law enforcers in carrying out their tasks in the issuance of a new investigation order (SPRINDIK) after the pretrial decision on the same case. With the normative juridical approach method, it is concluded that the repeatedly issuance of SPRINDIK after the pretrial decision is contradictory to the principle of investigation itself which are legality, professionality, accountability, effectivity, and procedural. The continuous publication of SPRINDIK shows that law enforcement officers are not professional in carrying out their duties, so they need supervision carrying out their duties to achieve justice.
Keywords: investigation; investigation order; pre-judicial; professionalism.

Keywords

penyidikan profesionalisme praperadilan sprindik tersangka

Article Details

How to Cite
Maruli Silalahi, A., & Tajudin, I. (2018). PROFESIONALISME PENEGAK HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 179-191. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/129

References

  1. Buku
  2. Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung: 2009.
  3. Bagir Manan, Persepsi masyarakat mengenai Pengadilan dan Peradilan yang baik, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad, Bandung: 2011.
  4. Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Bandung: 2010.
  5. Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), PT. Sinar Graifika, Jakarta: 2009.
  6. Jurnal
  7. Agus Raharjo, “Hukum dan Dilema Pencitraannya (transisi Paradigmatis Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Hukum Pro Justicia Vol. 24 No.1 FH Unpar, Bandung, 2006.
  8. Agus Raharjo, “Fenomena Chaos dalam kehidupan Hukum Indonesia”, Jurnal Syiar madani No. IX No. 2, FH Unisba, Bandung, 2007.
  9. Hikmahanto Juwono, “Penegakan Hukum Dalam Kajian Law And Development :Problem Dan Fundamen Bagi Solusi Di Indonesia”, Varia Peradilan No.244 , Jakarta, 2006.
  10. Peraturan Perundang-Undangan
  11. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  14. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  15. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
  17. Putusan Pengadilan Megeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.