Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sehingga diperlukan penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perampasan aset merupakan upaya mengembalikan kerugian negara oleh KPK terhadap aset tidak wajar, pada kenyataannya masih kurang cermat, sehingga dilakukan secara melanggar hukum dan melanggar hak milik pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif untuk mengetahui penerapan kriteria aset tidak wajar dalam perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi dan penerapan asas praduga tak bersalah sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Bahwa terhadap kriteria aset tidak wajar KPK wajib melakukan analisa dari transaksi mencurigakan, LKHPN yang dilaporkan pelaku dan jumlah pembayaran pajak pelaku dan laporan dari masyarakat. Pembuktian terbalik terhadap aset tidak wajar merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dalam pembuktian asal usul aset milik pelaku. Adanya kriteria dan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam perampasan aset tidak wajar sebagai upaya perlindungan hukum dan terhindarnya perampasan aset yang melanggar hak milik.
Kata kunci: aset; korupsi; perlindungan; pembuktian terbalik.


ABSTRACT
Corruption is a criminal offense that inflict a state’s financial loss, so needed to evention and eradication. Asset forfeiture is an effort to recovery for the state loss conducted by KPK and in fact, KPK lack of competence in assets forfeiture, unlawfully and violate the corruptor’s protection of property rights. As a normative judicial method, this article want to know the application of asset forfeiture and the presumption of innocence as a form of protection against the perpetrators of criminal acts of corruption. The results are unreasonable assets criteria are analyzed suspicious transactions that showed inconsistent with the corruption’s LKHPN report, tax payments and public report and KPK is required to apply the presumption of innocence principle. Hopefully, in the presence of improper asset criteria and apply of presumption of innocence principle in assets forfeiture, will be an efforts to provide legal protection and avoiding conducting an unlawful assets forfeiture.
Keywords: assets; corruption; proctection; shifting burden.

Keywords

aset korupsi perlindungan pembuktian terbalik

Article Details

How to Cite
Da Rosa, S. (2018). PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PERAMPASAN ASET SECARA TIDAK WAJAR. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 205-216. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/131

References

  1. Buku
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996
  3. Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2007.
  4. Oemar Seno Adji, Hukum Pidana Pengembangan, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
  5. Romli Atmasasmita, Globalisasi Kejahatan Bisnis, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
  6. Theodore S. Greenberg, Stolen Asset Recovery A Good Practices Guide for Non Conviction Based Asset Forfeiture, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank 1818 H Street NW Washington DC, 2009.
  7. Wahyudi Hafiludin Sadeli, Mekanisme Perampasan Aset Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Indonesia, 2010.
  8. Jurnal
  9. Kennedy, Anthony, 2006, Designing a civil forfeiture system: an issues list for policymakers and legislator, Volume 13 (2) Journal of Financial Crime.
  10. Perundang-undangan
  11. Undang-undang Dasar 1945 Amademen ke-4
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003
  15. Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain.