Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dan terkait langsung dengan kehidupan manusia. Setiap individu memiliki hak untuk dapat bekerja, memungkinkan dia untuk hidup bermartabat. Tulisan ini membahas mengenai aksessibilitas hak atas pekerjaan di sektor formal terhadap orang-orang atau kelompok transgender/transseksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang memberikan gambaran mendalam tentang suatu keadaan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya aksessibilitas hak atas pekerjaan disektor formal masih tertutup bagi transgender/transseksual, yang disebabkan identitas gender mereka yang selalu dipermasalahkan serta terdapatnya kebijakan yang diskriminatif terkait hak atas pekerjaan transgender/transseksual. Sebagai pemikul tanggung jawab terhadap hak asasi manusia, Negara wajib menetapkan langkah-langkah legislasi ataupun langkah lainnya untuk dapat memastikan akssesibilitas hak atas pekerjaan terbuka terhadap transgender/transseksual.
Kata kunci: aksessibilitas; hak atas pekerjaan; transgender/transseksual.


ABSTRACT
Work is a very important and directly related to human life. Every individual has the right to work, enabling him to live in dignity. This paper discusses the accessibility of the right to work in the formal sector towards transgender/transsexual persons or groups in Indonesia. The research method used is normative juridical, with analytical descriptive research specification that gives deep picture about a condition related to the problem studied. The results show that basically the accessibility to the right to work in the formal sector remains closed to transgender/transsexual, due to their constantly questioned gender identity and discriminatory disclosure of rights to transgender/transsexual employment. State shall establish of legislation measures or other measures to ensure the accessibility of the right to employment is open to transgender/transsexual.
Keywords: accessibility; right to wor; transgender/transsexual.

Keywords

aksessibilitas hak atas pekerjaan transgender/transseksual

Article Details

How to Cite
Mamuaya, H., & Mulya Karsona, A. (2018). PELAKSANAAN HAK ATAS PEKERJAAN TERHADAP TRANSGENDER/TRANSSEKSUAL DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 244-253. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/134

References

  1. Buku
  2. American Psychiatric Association: Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition. Arlington, VA, American Psychiatric Association, 2013.
  3. Ariyanto dan Rido Triawan, (Jadi Kau Tak Merasa Bersalah) Studi Kasus Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap LGBTI, Jakarta Selatan: Arus Pelangi Bekerjasama dengan Yayasan Tifa, 2008.
  4. Ariyanto & Rido Triawan, Hak Kerja Waria Tanggung Jawab Negara, Arus Pelangi bekerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung dan ASTRAEA Lesbian Foundation for Justice, 2012.
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hak Atas Pekerjaan (Masalah Pengangguran dan Solusinya Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2005.
  6. R Muhammad Mihradi, Kontekstualisasi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam Buni Yani (Ed), Pengantar Memahami Hak Ekosob, Pusat Telaah dan Informasi Regional Bekerjasama dengan European Initiative for Democracy and Human Rights (EIDHR) Uni Eropa, Cet. Pertama, Jakarta, 2006.
  7. Tom Boellstorff, The Gay Archipelago (Sexuality and Nation in Indonesia), New Jersey: Princeton University Press, 2005.
  8. Wolfgang Benedek, Understanding Human Rights Manual On Human Rights Education, Austrian Development Agency and the Federal Ministry for European and International Affairs of Austria, Wien-Graz, 2012.
  9. Jurnal
  10. Herlambang Perdana Wiratraman, Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945:Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi, Jurnal Hukum Panta Rei, Vol 1, No. 1 Desember 2007, Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
  11. Ifdal Kasim, Hak atas Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Gugat Korporasi Internasional, Jurnal SUAR Warkat Warta, Vol. 5 No. 10 dan 11.
  12. Katrina Roen, Katrina Roen, Transgender Theory and Embodiment: The Risk Of Racial Marginalisation, Journal of Gender Studies, Vol. 10, No. 3, 2001.