Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Kesadaran akan penyelesaian melalui peradilan formal umumnya masih dirasakan kurang memberikan keadilan bagi korban, seringkali masih menyimpan ketidakpuasan korban atas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku oleh pengadilan. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian delik adat secara musyawarah mufakat dalam bentuk perdamaian adat masih menjadi primadona dalam menyelesaikan delik adat. Penyelesaian antara pelaku dan korban secara kekeluargaan ataupun melalui peradilan adat merupakan penyelesaian dengan mencari keadilan hakiki. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis. yaitu penelitian studi empiris, penelitian yang berorientasi pada aspek hukum dan aspek non hukum yakni mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan penerapan restorative justice dalam tindak pidana perzinaan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas menerapkan konsep restorative justice, yang model penyelesaiannya ditentukan oleh ketua adat, atau melalui peradilan adat. Keadilan restoratif ini diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana perzinahan sebagai upaya untuk memulihkan penderitaan yang dialami korban dan untuk memperbaiki keseimbangan masyarakat. Sanksi bagi pelaku zina bukan sanksi fisik tetapi sanksi berupa pengganti kerugian atau denda yang dikenakan atas perbuatan yang dilakukan. Jika kejadian perselingkuhan terjadi selama 3 (tiga) kali dan yang melakukan orang yang sama maka menggunakan hukum positif yaitu hukum pidana.
Kata kunci: adat; perzinahan; restorative justice.


ABSTRACT
The awareness of settlement with formal justice mostly does not offer satisfactory towards the victim, often times the victim still holds grudge and does not satisfied with the punishment given to the perperator. Therefore, the settlement of offense consetuede with restorative justice is the pre-eminent choice to solve the problem. The settlement between the perperator and the victim with kinship or customary court is really essential. This research is using sociology methods, that is an empirical study oriented towards legal & non legal aspects which is examine & analyze the work of law within the society with the application of restorative justice in criminal act of adultery in the Society of Kutai Adat Lawas. The result of the the research is to show that settlement of criminact act of adultery in Society of Kutai Adat Lawas apply the restorative justice, that the solving model is determined by the chief of the society, or customary justice. This restorative justice applied to solve the criminal act of adultery in attempt to console the victim and the harmony of the society. The penalty for the adultery perparator is not a physical punishment but with a fine worth of the criminal that has been done. If the same person did an affair 3 times, then the y use the positive punishment which is the criminal law.
Keywords: adultery; customary; restorative justice.

Keywords

adat perzinahan restorative justice

Article Details

How to Cite
Rosdiana, R., & Janah, U. (2020). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN PADA MASYARAKAT KUTAI ADAT LAWAS. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 53-73. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/14

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Amalia, Mia. “PROSTITUSI DAN PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1.1 (2018). Daring. Internet. 30 Jan 2020. . Available: https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/view/3265.
  3. Bang, Peter. Papua Berdarah: Kesaksian seorang fotografer di Papua Barat yang lebih dari 30 tahun. BoD–Books on Demand, 2018.
  4. Budiyanto, Budiyanto. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat.” Papua Law Journal 1.1 (2016): 81–100.
  5. George, Ritzer, dan Douglas J. Goodman. “Teori Sosiologi Modern Edisi Ke Enam.” Jakarta: Penerbit Kencana (2003).
  6. Hadikusuma, H. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2003.
  7. Huda, Syamsul. “Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 12.2 (2015): 377–397.
  8. Ihromi, T. O. “Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, cet-2.” Yayasan Obor Indonesia, Jakarta (2001).
  9. Jamaa, La. “Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 16.2 (2016): 261-272–272.
  10. Kompasiana.com. “Pidana Adat.” KOMPASIANA, t.t. Daring. Internet. 30 Jan 2020. . Available: https://www.kompasiana.com/dou_rangga/55108453a333112e3cba832a/pidana-adat.
  11. Mahmud Marzuki, Peter. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
  12. M.Hum, Prof Dr Drs H. Abdul Manan, S. H. , S. IP, dan Kencana. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama Ed. 2. Kencana, 2016.
  13. Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradaya Paramita, 2006.
  14. Mys. “Putusan-Putusan yang Menghargai Pidana Adat.” hukumonline.com, 26 Mei 2016. Daring. Internet. 31 Jan 2020. . Available: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5746f66360762/putusan-putusan-yang-menghargai-pidana-adat/.
  15. Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
  16. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Peliteia, 1995.
  17. Tuasikal, Muhammad Abduh, dan MSc. “Faedah Surat An-Nuur #01: Hukuman Bagi Pezina dan Peselingkuh.” Rumaysho.Com, 20 Agu 2017. Daring. Internet. 31 Jan 2020. . Available: https://rumaysho.com/16274-faedah-surat-an-nuur-01-hukuman-bagi-pezina-dan-peselingkuh.html.
  18. “Arti kata zina - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online,” t.t. Daring. Internet. 30 Jan 2020. . Available: https://kbbi.web.id/zina.