Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang terjadi dibawah usia 18 tahun. Artikel ini menguraikan aspek hukum wajib belajar sebagai alat yang paling kuat untuk terhindar dari perkawinan anak. Indonesia memiliki kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian ditingkatkan masa waktu menduduki pendidikan menjadi 12 tahun melalui “Program Indonesia Pintar” yang merupakan janji politik era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara normative kualitatif. Hasil penelitian bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, dalam kaitannya untuk megentaskan perkawinan bawah umur, wajib belajar baru mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan batas usia perkawinan bagi perempuan namun belum cukup untuk mengentaskan perkawinan bawah umur keseluruhan karena diketahui banyaknya pelangsungan perkawinan terjadi pada anak rentan usia 16-17 tahun. Terkait dengan masih banyaknya perkawinan bawah umur di Indonesia yang terjadi maka perlu didukung dengan dibuat aturan hukum yang mengatur peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, sehingga adanya kebijakan yang mewajibkan seorang anak untuk menyelesaikan pendidikannya sampai dengan usia 18 tahun.
Kata kunci: anak; pendidikan; pernikahan; wajib belajar.
ABSTRACT
Child Marriage is marriage that is conducted under the age of 18 years old. This article analyses the aspect law of compulsory education as the strongest tool to avoid child marriage. Indonesia has regulated compulsory education of 9 years in Act No. 20 of 2003 on National Education System which was gradually elevated to 12 years of compulsory education through “Program Indonesia Pintar” which was a political promise in the era of President Jokowi and Vice President Jusuf Kalla. The method used to approach was normative-juridicial and data obtained through library and field studies that were analyzed normative-qualitatively. The research concluded that Indonesia has not yet have a strong legal protection towards elevating compulsory education from 9 years to 12 years, in relation to erase child marriage, compulsory education only supports the implementation of Act No. 1 of 1974 on Marriage in determining the age limit of marriage for women but not yet enough to alleviate child marriage entirely knowing the number marriages vulnerably occur between children aging 16-17 years old. Relating to the number of child marriage in Indonesia it is necessary that a regulation to be made regulating the elevation of compulsory education to 12 years, resulting to a policy obligating children to finish their education to the age of 18.
Keywords: child; compulsory education; education; marriage.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Achmad Ikrom (et.al). Peta Jalan Pendidikan 12 tahun di Indonesia. Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Network for Education Watch Indonesia. 2015.
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Evaluasi Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Jakarta: Bappenas. 2009.
- Kusmiran. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika. 2014
- Made Pidarta. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2013.
- Soedijarto. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: Kompas. 2008.
- Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum Cet 3. Jakarta: UI-Press. 2010.
- Sonny Dewi Judiasih. (et.al). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung: PT Refika. Aditama. 2018.
- Jurnal
- Kazutaka Sekine dan Marian Ellen Hodkin. “Effect of Child Marriage on Girls School Dropout in Nepal: Analysis of Data from The Multiple Indicator Cluster Survey 2014”. Journal Plos One Journal Plos One No 7 Vol 12. 2017. e0180176. 2017.
- Michael Addaney dan Onuora Oguno Azubike. “Education as A Contrivance To Ending Child Marriage in Afrika: Perspectives From Nigeria and Uganda”. Amsterdam Law Forum. Vol 9: 2. 2017.
- Pankaj Kumar Das. “Child Marriage: its Causes and Worse Impacts in Indian Society”. International Research Journal of Multidisplinary Studies. No. 3. Vol. III. Agustus 2017.
- Rana Muhammad Asad Khan. (et.al). “The Influence of Parents Educational Level On Secondary School Student Academic Achievments in District Rajanpur”. Journal of Education and Practices. No. 16. Vol. 2016.
- Sonny Dewi Judiasih. (et.al). “Dispensasi Pengadilan: Telaah Penetapan Pengadilan atas. Permohonan Perkawinan Dibawah Umur”. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER. No 2 Vol 3. 2017.
- Sonny Dewi Judiasih, Susilowati S Dajaan, “Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1 No. 2, 2017.
- Sofia Naveed dan Khalid Manzoor Butt. “Causes and Consequences of Child Marriage in South Asia: Pakistan Persiepctive”. A Research Journal of South Asian Studies College University, Lahore. No. 2. Vol. 30. 2015.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar.
References
Buku
Achmad Ikrom (et.al). Peta Jalan Pendidikan 12 tahun di Indonesia. Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Network for Education Watch Indonesia. 2015.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Evaluasi Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Jakarta: Bappenas. 2009.
Kusmiran. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika. 2014
Made Pidarta. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2013.
Soedijarto. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: Kompas. 2008.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum Cet 3. Jakarta: UI-Press. 2010.
Sonny Dewi Judiasih. (et.al). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung: PT Refika. Aditama. 2018.
Jurnal
Kazutaka Sekine dan Marian Ellen Hodkin. “Effect of Child Marriage on Girls School Dropout in Nepal: Analysis of Data from The Multiple Indicator Cluster Survey 2014”. Journal Plos One Journal Plos One No 7 Vol 12. 2017. e0180176. 2017.
Michael Addaney dan Onuora Oguno Azubike. “Education as A Contrivance To Ending Child Marriage in Afrika: Perspectives From Nigeria and Uganda”. Amsterdam Law Forum. Vol 9: 2. 2017.
Pankaj Kumar Das. “Child Marriage: its Causes and Worse Impacts in Indian Society”. International Research Journal of Multidisplinary Studies. No. 3. Vol. III. Agustus 2017.
Rana Muhammad Asad Khan. (et.al). “The Influence of Parents Educational Level On Secondary School Student Academic Achievments in District Rajanpur”. Journal of Education and Practices. No. 16. Vol. 2016.
Sonny Dewi Judiasih. (et.al). “Dispensasi Pengadilan: Telaah Penetapan Pengadilan atas. Permohonan Perkawinan Dibawah Umur”. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER. No 2 Vol 3. 2017.
Sonny Dewi Judiasih, Susilowati S Dajaan, “Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1 No. 2, 2017.
Sofia Naveed dan Khalid Manzoor Butt. “Causes and Consequences of Child Marriage in South Asia: Pakistan Persiepctive”. A Research Journal of South Asian Studies College University, Lahore. No. 2. Vol. 30. 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar.