Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah membuat inovasi keuangan berbasis teknologi (financial technology). Dengan berkembangnya inovasi ini, kini hadir sebuah sistem pinjam-meminjam uang yang diwadahi oleh sebuah platform dari perusahaan penyedia layanan yang disebut peer to peer lending (“P2P Lending”). Ini adalah terobosan dari inklusi keuangan dalam mengatasi sistem permodalan yang belum dapat terjangkau oleh lembaga keuangan resmi seperti perbankan. Untuk itulah, Jurnal ini dibuat untuk menganalisis mekanisme usaha dan kelebihan serta kekurangan, mitigasi risiko, serta perlindungan bagi Peminjam dan Pemberi Pinjaman di industri P2P Lending. Secara singkat, mekanisme dari P2P Lending ini ialah Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Peminjam yang telah disaring oleh platform. Melalui P2P Lending, Pemberi Pinjaman memperoleh keuntungan dari bunga atas pinjaman yang diberikan sekaligus kerugian yang mungkin akan dialami seperti risiko gagal bayar. Peminjam memperoleh keuntungan dengan perolehan pinjaman sekaligus kerugian karena harus membayar bunga yang sedikit lebih tinggi. Hingga kini, P2P Lending masih belum memiliki regulasi yang mumpuni namun seiring dengan perkembangan yang semakin pesat, beberapa platform telah menyiasati kekosongan hukum yang ada dengan mengaturnya secara tersendiri dalam SOP perusahaan. Melihat hal ini, Regulator diharap mampu untuk segera membuat peraturan yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum dalam industri P2P Lending.
Kata kunci: keuangan; layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; pembiayaan; pinjaman; teknologi finansial.
ABSTRACT
The development of information technology has made technology-based financial innovation. With the development of this innovation, there is a system of lending and borrowing money that is accommodated by a platform from a service provider company called peer to peer lending (“P2P Lending”). This system is a breakthrough from financial inclusion in overcoming capital systems that cannot yet be reached by official financial institutions such as banking. This journal will analyze the business mechanism and its advantages and disadvantages, risk mitigation, and protection for Borrowers and Lenders in the P2P Lending industry. In short, the mechanism of P2P Lending is that the Lender provides loans to Borrowers that have been filtered by the platform. Through P2P Lending, the Lender gains interest from loans given as well as losses that might be experienced such as the risk of default. Borrowers benefit from the acquisition of loans as well as losses because they have to pay slightly higher interest rates. Until now, P2P Lending still does not have a qualified regulation but along with the increasingly rapid development, several platforms have dealt with the existing legal vacuum by regulating it separately in the company’s SOP. Seeing this, the Regulator is expected to be able to immediately make regulations that can guarantee the creation of legal certainty in the P2P Lending industry.
Keywords: finance; financing; financial technology; lending; peer to peer lending.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Ali, H. Masyhud, Asset Liability Management, Menyiasati Risiko Pasar dan Risiko Operasional dalam Perbankan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta: 2004.
- Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor: 2009.
- Grup Pengembangan Keuangan Inklusif, Booklet Keuangan Inklusif, Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia, 2014.
- Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Normatif, Bayumedia Publishing, Malang: 2006.
- Mudrajad Kuncoro, Metode Kuantitatif Teori dan Aplikasi Untuk Bisnis dan Ekonomi, Edisi Pertama, Penerbit UPP AMP YPKN, Yogyakarta: 2001.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, UI Press, Jakarta: 1986.
- Sri Mamudji (et al.), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet. 3, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2005.
- Jurnal
- Etty Mulyati, “Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kredit Perbakan dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 1, 2016.
- Huriyah Raih Cita, dkk, “ Kedudukan Hukum Kreditur Baru Penerima Pengalihan Piutang Tanpa Persetujuan Agen dan Peserta Sindikasi Lainnya”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No. 1, 2018.
- Irma Muzdalifa, (eds.), “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2018.
- Ion dan Alexandra, “Financial Technology (Fintech) and Its Implementation on The Romanian Non-Banking Capital Market”, MICU, Vol.2, 2016 (ISSN:2360-2554).
- Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
References
Buku
Ali, H. Masyhud, Asset Liability Management, Menyiasati Risiko Pasar dan Risiko Operasional dalam Perbankan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta: 2004.
Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor: 2009.
Grup Pengembangan Keuangan Inklusif, Booklet Keuangan Inklusif, Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia, 2014.
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Normatif, Bayumedia Publishing, Malang: 2006.
Mudrajad Kuncoro, Metode Kuantitatif Teori dan Aplikasi Untuk Bisnis dan Ekonomi, Edisi Pertama, Penerbit UPP AMP YPKN, Yogyakarta: 2001.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, UI Press, Jakarta: 1986.
Sri Mamudji (et al.), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet. 3, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2005.
Jurnal
Etty Mulyati, “Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kredit Perbakan dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 1, 2016.
Huriyah Raih Cita, dkk, “ Kedudukan Hukum Kreditur Baru Penerima Pengalihan Piutang Tanpa Persetujuan Agen dan Peserta Sindikasi Lainnya”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No. 1, 2018.
Irma Muzdalifa, (eds.), “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2018.
Ion dan Alexandra, “Financial Technology (Fintech) and Its Implementation on The Romanian Non-Banking Capital Market”, MICU, Vol.2, 2016 (ISSN:2360-2554).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.