Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Keberadaan Undang-undang Hak Tanggungan bagi sistem hukum perdata khususnya hukum jaminan bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum yang seimbang dalam bidang pengikatan jaminan atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah beserta dengan bangunannya sebagai agunan kredit kepada kreditur, sebagaimana agunan tersebut merupakan salah satu syarat dari Perbankan dalam memberikan fasilitas kredit. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perbankan terhadap kredit macet perseroan yang jaminan dari perjanjian kredit tersebut dipastikan tidak dapat menutupi seluruh hutang Debitur kepada Kreditur dan bagaimanakah penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan pada lembaga perbankan. Berdasarkan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa apabila eksekusi jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh bank atas hutang debitur perseroan dengan jaminannya nama pribadi maka bank dapat menerapkan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dengan penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Kata kunci: hak tanggungan; jaminan; perseoran.
ABSTRACT
The existence of UUHT for the civil law system, in particular for the guarantee law, is to protect the interests of the parties in order to actualize the balanced of legal certainty in the field of binding guarantees for the objects related to the land and buildings as credit collateral to creditors, because collateral is one of the requirements of banks to provide credit facilities. This article aims to find out how the banking solution to the company’s non performing loan which the credit agreement collateral cannot cover the whole creditors’ debts. With descriptive analysis and normative juridical method, .the results show that if the execution of collateral for mortgage rights carried out by banks for the company’s debtor debts that uses a personal name as collateral, the banks can apply Article 1131 and KUHPerdata 1132 with the settlement of non performing loan through the execution of collateral refers to Law No. 4 of 1996 on encumbrance right over land and land-related objects
Keywords: company; guarantee; security rights.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
- Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta: 2002.
- Badan Sertifikasi Manajemn Resiko (dialih bahasakan), Indonesia Certificate in Banking Risk and Regulation, Workbook Level I, First Edition dipublikasikan di Inggris oleh Global Associatin of Risk Professional, Jakrta, 2008.
- Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional, Kencana, edisi revisi, Jakarta: 2009.
- Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung: 2004.
- M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.
- Priyo Handoko, Menakar Jaminan Atas Tanah sebagai Pengaman Kredit, Centre for Society Studies, Jember: 2006.
- Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung: 2011.
- Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
- _________, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.
- Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta: 2004.
- Jurnal
- Achmad Fauzi, “Kredit Macet, NPL dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan Pembiayaan”, Jumabis (Jurnal Manajemen Dan Bisnis), Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Cenderawasih, Volume 2, Nomor 1 Edisi Januari 2018 (ISSN 2615 - 0425).
- Bachtiar Sibarani, “Parate Eksekusi dan Paksa Badan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.15, September 2001.
- Chadijah Rizki Lestari, “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi The Settlement Of Non-Performing Loans Through Parate Execution”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1, April, 2017.
- Danny Robertus Hidayat, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 27, Februari 2018.
- Lastuti Abu Bakar dan Tri Handayani, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, Rechtidee, Vol. 13, No. 1.
- Muawanah, ‘Perbuatan Hukum Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Dalam Pengikatan Kredit Di Bank Dengan Penjaminan Aset Perusahaan”, Repertorium, Issn: 2086-809x, Volume: 4 Issue 1, Mei 2015.
- RM Sayid Wrahaji Surya Kusuma, “Dinamika Personal Dan Corporate Guarantee Di Dunia Perbankan Di Indonesia”, Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume 1, No. 2, November 2014.
- Sherhan, Kekuatan Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Pengembalian Utang Pembiayaan Bermasalah Pada Praktik Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Medan, USU Law Journal, Vol.2.No.2, September-2014.
- Verti Tri Wahyuni, “Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, Issn (Print) 1412-6834 Issn (Online) 2550-0090.
- Yolanda Violetta Helina, “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/2010)”, Lex Jurnalica, Volume 12 Nomor 1, April 2015.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 27/PMK.06/2016).
References
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta: 2002.
Badan Sertifikasi Manajemn Resiko (dialih bahasakan), Indonesia Certificate in Banking Risk and Regulation, Workbook Level I, First Edition dipublikasikan di Inggris oleh Global Associatin of Risk Professional, Jakrta, 2008.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional, Kencana, edisi revisi, Jakarta: 2009.
Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung: 2004.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.
Priyo Handoko, Menakar Jaminan Atas Tanah sebagai Pengaman Kredit, Centre for Society Studies, Jember: 2006.
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung: 2011.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
_________, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta: 2004.
Jurnal
Achmad Fauzi, “Kredit Macet, NPL dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan Pembiayaan”, Jumabis (Jurnal Manajemen Dan Bisnis), Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Cenderawasih, Volume 2, Nomor 1 Edisi Januari 2018 (ISSN 2615 - 0425).
Bachtiar Sibarani, “Parate Eksekusi dan Paksa Badan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.15, September 2001.
Chadijah Rizki Lestari, “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi The Settlement Of Non-Performing Loans Through Parate Execution”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1, April, 2017.
Danny Robertus Hidayat, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 27, Februari 2018.
Lastuti Abu Bakar dan Tri Handayani, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, Rechtidee, Vol. 13, No. 1.
Muawanah, ‘Perbuatan Hukum Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Dalam Pengikatan Kredit Di Bank Dengan Penjaminan Aset Perusahaan”, Repertorium, Issn: 2086-809x, Volume: 4 Issue 1, Mei 2015.
RM Sayid Wrahaji Surya Kusuma, “Dinamika Personal Dan Corporate Guarantee Di Dunia Perbankan Di Indonesia”, Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume 1, No. 2, November 2014.
Sherhan, Kekuatan Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Pengembalian Utang Pembiayaan Bermasalah Pada Praktik Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Medan, USU Law Journal, Vol.2.No.2, September-2014.
Verti Tri Wahyuni, “Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, Issn (Print) 1412-6834 Issn (Online) 2550-0090.
Yolanda Violetta Helina, “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/2010)”, Lex Jurnalica, Volume 12 Nomor 1, April 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 27/PMK.06/2016).