Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Dengan melihat fenomena hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada latar belakang di atas maka Penulis tertarik untuk menjadikan pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah. Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Dalam Melakukan Praperadilan. Pertama, Antisipasi Praperadilan dapat dilakukan mulai dari Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polisi sebagai Penyidik. Kedua, Hal Yang Perlu Diperhatikan Penyidik Sebagai Antisipasi Praperadilan Adalah mengenai Etika Penyidikan. Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi, dan diatur secara formal apa dan bagaimana tata cara pelaksanaan, tugas-tugas dalam penyidikan. Artinya para penyidik terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. Dalam pelaksanaan proses penyidikan, peluang-peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan tertentu bukan mustahil sangat dimungkinkan terjadi, karena itulah semua ahli kriminalistik menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang penyidik.
Kata kunci: antisipasi; mekanisme; pidana; praperadilan; sistem peradilan.
ABSTRACT
Pretrial is the authority of the District Court to examine and decide on whether or not an arrest and/ or detention is valid is the request of a suspect or his family or other party or the power of a suspect; whether valid or not the termination of the investigation or termination of prosecution at the request of law and justice; and requests for compensation or rehabilitation by the suspect or his family or other parties or their proxies whose cases are not brought to trial. By looking at legal phenomena as described in the background above, the authors are interested in making the subject matter in this research. What should be take into account in conducting pretrial. First, anticipation of pretrial can be carried out starting from the investigation process carried out by the police as investigators. Investigation aims to find and collect evidence to make a crime clear, investigators are authorized to carry out seizures.. Secondly, the Things to Look Out for Investigators as Anticipating Pretrial is concerning the Ethics of Investigation. An investigator in carrying out his duties has a legal corridor that must be obeyed and formally regulated and how the procedures for carrying out the tasks in the investigation. This means that investigators are bound to the regulations, legislation, and provisions that apply in carrying out their duties. In carrying out the investigation process, opportunities for deviating or misusing authority for a particular purpose are not impossible to occur, which is why all criminalist experts place the ethics of investigation as part of the professionalism that must be possessed by an investigator.
Keywords: anticipation; mechanism; pretrial; system tort; trial.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Adami Chazawi, Pelajaran hukum pidana, bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005.
- Alpiner Sinaga, TKP Suatu Analisa dan Kajian, Gunung Kelud, Surabaya: 2004.
- Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1986.
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta: 1997.
- Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta: 2014.
- Buchari Said. Sari Pati Hukum Acara Pidana, Rajawali Press, Jakarta: 1997.
- Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta: 1987.
- E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Universitas Padjadjaran, Bandung: 1958.
- HMA. Kufal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Pres, Malang: 2010.
- Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta: 2005.
- Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
- M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (penyidikan dan penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta: 2002
- Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta: 1983.
- P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi, Kencana Pranada Media Group, Jakarta: 2015.
- R. Atang Ranoemihardja, Hukum Pidana (Azas-azas, Pokok Pengertian dan Teori serta Pendapat Beberapa Sarjana), Tarsito, Bandung: 1984.
- Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta: 1981.
- S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni, 1996
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta: 1986.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta: 1988.
- Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005
- Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Edisi Lengkap, Aneka, Semarang: 1977.
- Jurnal
- Afandi, “Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 1, 2016.
- Afandi Maruli Silalahi (et.al), “Profesionalisme Penegak Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Setelah Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018.
- Agus Raharjo, “Hukum dan Dilema Pencitraannya (transisi Paradigmatis Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Hukum Pro Justicia, Vol. 24, No.1, Bandung, 2006.
- Agus Raharjo, “Fenomena Chaos dalam kehidupan Hukum Indonesia”, Jurnal Syiar Madani, No. IX, No. 2, Bandung, 2007.
- Dodik Hartono Maryanto, “Peranan Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Polda Jateng”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.
- Mahfud, “Pelaksanaan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Banda Aceh The Applying Of Prejustice”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No 57, Th. XIV, Agustus, 2012.
- Maskur Hidayat, “Pembaharuan Hukum Terhadap Lembaga Praperadilan Melalui Putusan Pengadilan”, Jurnal Yurika, Vol. 30, No 3, September 2015.
- Mokhamad Muslimin, “Fungsi dan Kewenangan Praperadilan”, Pandecta, Vol. 6. No. 1. Januari 2011.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Putusan Mahkamah Konsituti Nomor 21/PUU-XII/2014.
References
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran hukum pidana, bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005.
Alpiner Sinaga, TKP Suatu Analisa dan Kajian, Gunung Kelud, Surabaya: 2004.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1986.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta: 1997.
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta: 2014.
Buchari Said. Sari Pati Hukum Acara Pidana, Rajawali Press, Jakarta: 1997.
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta: 1987.
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Universitas Padjadjaran, Bandung: 1958.
HMA. Kufal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Pres, Malang: 2010.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta: 2005.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (penyidikan dan penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta: 2002
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta: 1983.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi, Kencana Pranada Media Group, Jakarta: 2015.
R. Atang Ranoemihardja, Hukum Pidana (Azas-azas, Pokok Pengertian dan Teori serta Pendapat Beberapa Sarjana), Tarsito, Bandung: 1984.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta: 1981.
S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni, 1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta: 1986.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta: 1988.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Edisi Lengkap, Aneka, Semarang: 1977.
Jurnal
Afandi, “Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 1, 2016.
Afandi Maruli Silalahi (et.al), “Profesionalisme Penegak Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Setelah Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018.
Agus Raharjo, “Hukum dan Dilema Pencitraannya (transisi Paradigmatis Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Hukum Pro Justicia, Vol. 24, No.1, Bandung, 2006.
Agus Raharjo, “Fenomena Chaos dalam kehidupan Hukum Indonesia”, Jurnal Syiar Madani, No. IX, No. 2, Bandung, 2007.
Dodik Hartono Maryanto, “Peranan Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Polda Jateng”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.
Mahfud, “Pelaksanaan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Banda Aceh The Applying Of Prejustice”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No 57, Th. XIV, Agustus, 2012.
Maskur Hidayat, “Pembaharuan Hukum Terhadap Lembaga Praperadilan Melalui Putusan Pengadilan”, Jurnal Yurika, Vol. 30, No 3, September 2015.
Mokhamad Muslimin, “Fungsi dan Kewenangan Praperadilan”, Pandecta, Vol. 6. No. 1. Januari 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konsituti Nomor 21/PUU-XII/2014.