Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengedepankan penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif yang memberikan perlindungan yang seimbang antara perlindungan pelaku anak melalui diversi dan perlindungan korban tindak pidana anak. Diversi yang memberikan perlindungan yang seimbang antara pelaku dan korban ini merupakan pembaharuan dalam hukum pidana anak yang berkeadilan untuk semua pihak (Victim-offender oriented). Keterlibatan korban/keluarganya dan pelaku/keluarganya sangat menentukan berhasil atau tidaknya diversi dalam penyelesaian perkara anak. Posisi pelaku/keluarganya dan korban/keluarganya adalah sejajar. Kepentingan kedua belah pihak harus sama dan seimbang. Perlindungan korban melalui kompensasi merupakan wujud tanggungjawab negara terhadap warga negara yang menjadi korban tindak pidana. Kondisi empirik menurut data Badilum MA menunjukan rendahnya keberhasilan diversi (4%), kegagalan diversi ini penyebab utamanya adalah tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian karena kesepakatan diversi hanya diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pelaku dan korban. Disinilah menunjukan bahwa negara abai terhadap perlindungan korban, seharusnya ketika negara melindungi kepentingan pelaku anak melalui diversi maka seharusnya negara juga menjamin perlindungan korbannya melalui kompensasi, sehingga ke depan diharapkan tingkat keberhasilan diversi akan semakin baik.


Kata kunci: kompensasi; korban tindak pidana; peradilan pidana anak; perlindungan korban.


ABSTRACT


This article aimed to analyze the concept of victim protection through compensation in juvenile criminal justice as a form of state responsibility. Juvenile Criminal Court in Indonesia through Law Number 11 of 2012 prioritizes the settlement of juvenile cases through restorative justice providing balanced protection between juvenile offenders through diversion and protection for victims of juvenile crimes through reform of juvenile criminal law that is just for all parties (victim-offender oriented). The involvement of the victim and his family and the perpetrator and his family will greatly determine the success or failure of diversion in solving juvenile cases. The position of the perpetrator and his family and the victim and his family are equal. The interests of both parties should be equal and balanced. Protection of victims through compensation is a form of state responsibility towards citizens who are victims of criminal acts. The empirical condition according to Badilum's data showed the low success of diversion (4%). The failure of this diversion is the main cause of the failure to reach an agreement for compensation because the diversion agreement is only left to the agreement of the perpetrator and victim. This showed that the state was ignorant of victim protection. When the state protects the interests of juvenile through diversion, the state should also guarantee the protection of the victims through compensation. Hence, the success rate of diversion will hopefully be better in the future.


Keywords: compensation; juvenile criminal court; victims of crime; victim protection.

Keywords

kompensasi korban tindak pidana peradilan pidana anak perlindungan korban

Article Details

How to Cite
Hafrida, H., & Helmi, H. (2020). PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK: -. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 119-136. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/16

References

  1. DAFTAR KEPUSTAKAAN
  2. Buku:
  3. Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2004.
  4. Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
  5. Handbook on Restorative Justice Programmes United Nation New York. 2006.
  6. Harkristuti Harkrisnowo, Revisi Undang-Undang Pengadilan Anak Kedepankan Diversi. Hukum Online.com, 10 Maret 2010.
  7. Huang, “Unmet Needs and Service Satisfaction of Victim Support for the Direct and Indirect Victims of Serious Violence.”
  8. Joanna Shaplan, Jon Willmore, Peter Duff, Victims in The Criminal Justice System, Series Editor AE Bottons, Published by Gower Publishing Company Limited. Gower House, Croft Road, Aldershot, Han Gu 3 HR, England, 1985.
  9. Johnny Ibrahim, Teori dan Meodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.
  10. Kementerian Hukum dan Ham, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Akhir tentang Kajian kompensasi bagi Pihak yang menderita kerugian dalam tindak pidana korupsi, 2013.
  11. Komisi Yudisial RI, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta, 2010.
  12. Mahrus Ali, Melampaui Positivisme Hukum Negara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
  13. Nozick, Robert (1981). Philosophical Explanations. Cambridge, MA: Harvard University Press. pp. 366–368.
  14. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
  15. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
  16. Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, 2005.
  17. The eleventh United Nation Congress on Crime Prevention and Criminal Justice, Bangkok Declaration Synergies and Responses: Strategic Alliances in Crime Prevention and Criminal Justice.
  18. Jurnal:
  19. Eva Achjani Zulfa. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 6 Nomor II. 2010.
  20. Fachrie Bey dan Dian, Pelaksanaan Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lex Jurnalika, Vol. 8, No.1, 2010.
  21. Hafrida, Restorative Justice In Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 8, no. 3 (Nov), pp. 439 - 457, doi: 10.25216/JHP.8.3.2019.439-457, P. 445.
  22. http://114.129.22.229:8545/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/277/220
  23. Hafrida, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambi, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a10.
  24. Hafrida, H., Herlina, N., & Adamy, Z. (2019). The Protection of Women and Children as Victims of Human Trafficking in Jambi Province. Jambe Law Journal, 1(2), 207-230. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/jlj.1.2.207-230.
  25. Joe Hudson and Burt Galaway “Crime Victims and Public Social Policy,” The Journal of Sociology & Social Welfare”, 1976, Vol. 3: Iss. 6, Article 3
  26. Kuat Puji Prayitno, “Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Conreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3, September 2012.
  27. Mahrus Ali dan Ari Wibowo, Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana, Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2 Mei Tahun 2018.
  28. Peraturan Perundang-undangan:
  29. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak
  30. UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  31. Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
  32. Sumber lain:
  33. Geotimes, actual, critical, inspiring. “Indonesia Butuh Tambahan Lapas” Senin, 6 Juli 2015. Di akses, Minggu, 12 Pebruari 2017.
  34. ICJR.or.id. diakses tanggal 4 Oktober 2019.
  35. Oke News, Jumat 31 Maret 2017.