Main Article Content

Abstract

Abstrak


Indonesia dan Timor Leste menetapkan batas darat dalam Provisional Agreement on the Land Boundary, 2005 berdasarkan prinsip uti possidetis juris, yang dimaknai batas negara baru harus mengikuti batas wilayah dari negara yang pernah mendudukinya dan tidak dapat dikesampingkan oleh prinsip hak menentukan nasib sendiri. Namun, batas darat yang ditetapkan dalam Persetujuan Sementara itu, tidak dapat memuat batas darat secara definitif sebab masih terdapat 4 (empat) segmen batas yang tidak dapat disepakati, yakni segmen Noelbesi-Citrana, Manusasi-Subina dan Mota Malibaka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan kegagalan Indonesia dan Timor Leste menyelesaikan batas darat dan menjelaskan prinsip hukum yang tepat diterapkan dalam penetapan batas di 4 (empat) segment tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian dapat dibuktikan bahwa Indonesia-Timor Leste gagal menetapkan batas darat di 4 (empat) segmen batas itu karena kelemahan dari prinsip uti possidetis juris yang mewajibkan negara baru untuk mengikuti batas yang ditetapkan oleh negara kolonial terdahulu. Oleh karena itu, prinsip hukum yang tepat untuk diterapkan adalah prinsip uti possidetis juris yang dimaknai kembali mencakup batas kerajaan terdahulu yang diakui dan terpelihara oleh masyarakat adat secara turun temurun.


Kata Kunci: perbatasan negara bagian; perjanjian batas negara bagian; uti possidetis juris


 


Abstract


Indonesia and Timor Leste set land boundaries in the Provisional Agreement on the Land Boundary 2005 based on the principle of uti possidetis juris, which means that new state boundaries must follow the territorial borders of the country that was once occupy it and cannot be overridden by the principle of self-determination.However, the land boundaries defined in the Provisional Agreement cannot contain land boundaries definitively because there are still 4 (four) boundary segments that cannot be agreed upon, namely the Noelbesi-Citrana, Manusasi-Subina and Mota Malibaka segments.This study aims to analyze the reasons for the failure of Indonesia and Timor Leste to resolve land boundaries and explain the appropriate principles applied in the determination of boundaries in the 4 (four) segments. This type of research used in writing this article is normative research.The results of this study can be proven that Indonesia-Timor Leste failed to establish land boundaries in the 4 (four) boundary segments because of the weakness of the uti possidetis juris principle which obliged the new country to follow the boundaries set by the previous colonial state.Therefore, the right legal principle to apply is the principle of uti possidetis juris which is re-interpreted to include the boundaries of the previous kingdom which were recognized and maintained by indigenous peoples from generation to generation.


Keywords: states borders; states boundary agreements; uti possidetis juris

Keywords

perbatasan negara bagian perjanjian batas negara bagian uti possidetis juris

Article Details

How to Cite
Melkianus Paulus Ekon, Y. (2020). PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 196-219. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/18

References

  1. Achmad, Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2009
  2. A.G. Hadzamarwit & Hands Itta, Kupang dari Masa ke Masa, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang: 1997
  3. Dominikus Rato, Pengantar Hukum Adat, Laks Bang Pressindo, Yogyakarta: 2009
  4. F.H. Fobia, Sonba’i Dalam Perjuangan, Soe: 1984
  5. FAO, Land and Water Division, A. Territorial Development Vision Oriented to Indigenous Peoples, A Possible Pat, Rome: 2010
  6. Ganewati Wuryandari, (et al)., Keamanan Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Sumber Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya, Pustaka Pelajar Bekerjasama P2P-LIPI, Yogyakarta: 2009
  7. Hata, Hukum Internasional, Sejarah dan Perkembangan Hingga Pasca Perang Dingin, Setara Press, Malang: 2012
  8. Haim Srebro, (et al), International Boundary Making, International Federation Of Surveyors, Copenhegen Denmark: 2013
  9. Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat, Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta: 1978
  10. I Gede Yusa, (et al)., Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Setara Press, Malang: 2016
  11. J.J.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya, Bandung: 1999
  12. Muhammad Ahmad, B, Introduction African Boundaries and the Imperative of Definition, dalam buku “Delimitation and Demarcation of Boundaries in Africa, General Issues and Case Studies”, African Union Border Programme (AUBP), 2013
  13. Martin Dixon & Robert McCorquodale, Cases & Materials on International Law, 3rd edition, Blackstone Press Limited, Camridge: 2000
  14. S. Hudijono, (et al)., Sejarah Wilayah Perbatasan Nusa Tenggara Timur-Timor Leste, Satu Gunung, Dua Gunung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: 2012
  15. Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2016
  16. Sixtus Tey Seran, (et al)., Sistem Pemerintahan Tradisional di Belu, UPTD Arkeologi, Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Propinsi NTT, Kupang: 2007
  17. ----------------------------, Sistem Pemerintahan Tradisional di Timor Tengah Selatan, UPTD Arkeologi, Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Propinsi NTT, Kupang: 2007
  18. United Nations, The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, A Manual For National Human Rights Institutions, Asia Pasific Forum of National Human Rights Institutions, Sydney Australia: 2013
  19. Wafula Okuma, “The Purpose and Function of International Boundaries, With Spesific Reference to Africa”, Delimitation and Demarcation of Boundaries in Africa, General Issues and Case Studies, African Union Border Programme (AUBP): 2013
  20. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional, Bunga Rampai, PT. Alumni, Bandung: 2003
  21. Yohanes Sanak, Human Security dan Politik Perbatasan, Polgov, Yogyakarta: 2012
  22. Makalah, Jurnal, Website:
  23. Adijaya Yusuf, “Penerapan Prinsip Pendudukan Efektif Dalam Perolehan Wilayah, Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume I, Tahun XXXIII.
  24. Enver Hasani, “Uti Possidetis Juris: From Rome to Kosovo”, Fletcher Forum of World Affair Summer/Fall, 2003, hlm 1, http://pbosnia.kentlaw.edu/symposium/resources/hasani-fletcher.htm, [diakses pada tanggal 14 Maret 2015].
  25. Gerardus Naisoko, Kebijakan Pemerintah Propinsi NTT Dalam Pengelolaan Perbatasan Negara, Kupang: disampaikan pada Acara Seminar Nasional NTT Dalam Dinamika Permasalahan Perbatasan Negara, 14 September 2015
  26. Mutti Anggita, “Kesepakatan Batas Darat RI-Timor Leste, Sebuah Kajian Diplomasi Perbatasan RI”, Jurnal Penelitian Politik, Volume 11 No. 1, Juni 2014.
  27. Nelley Delley, “The International Boundaries of East Timor”, Jurnal Boundary and Territory Briefing, Vol 3 Number 5, 2001.
  28. Paul R. Hensel, Michael E. Allison dan Achmed Khanani, The Colonial Legacy and Border Stability: Uti Possidetis and Territorial Claims in the Americas: 2004, http://www.allacademia.com, {diakses pada tanggal 14 Maret 2015}.
  29. Wikipedia, Uti Possidetis, http://www.answers.com/topic/uti-possidetis
  30. Yacobus Kolne, “Implementasi Perjanjian Perbatasan RI-RDTL Dalam Upaya Penyelesaian Masalah Perbatasan”: Jurnal Politica, Vol.5, No. 1, 2014.
  31. Treaty :
  32. ILO Convention No. 169 Tahun 1989
  33. Provisional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic of Timor Leste on The Land Boundary, tanggal 8-9 April 2005
  34. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
  35. Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969
  36. Vienna Convention on Succession of State in Respect of Treaties, 1978.