Main Article Content
Abstract
Plant Variety Protection is an intellectual property with a sui generis regulatory nature. The state grants this right to a variety that meets the requirements, namely new, unique, uniform, stable, and named to increase biological resources that can produce new plant varieties for the sake of increasing the agricultural sector in Indonesia. For this, it is necessary to optimize the Center for Plant Variety Protection and Agricultural Licensing as the manager of plant variety protection to increase the number of applications for plant variety protection rights. Part of the management office that provides input in the management of plant variety protection is the Plant Variety Protection Commission. This commission until now does not have detailed authority regulations in the Plant Variety Protection Law. Through normative legal research methods with analytical descriptive research specifications and qualitative legal data analysis techniques, it is known that plant breeders have the right to obtain plant variety protection rights in a faster and more efficient manner. For this, it is necessary to change the regulations in Law 29 of 2000 concerning the composition and authority of the Plant Variety Protection Commission in Indonesia regarding the results of the examination of the requirements for plant varieties that are granted rights by involving all stakeholders. The consultation procedure in the form of recommendations for changing claims is used to increase efficiency in obtaining plant variety protection rights for plant breeders in Indonesia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Book
- Khoirul Hidayah, (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Pers.
- Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Mochtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Pers, 2016
- Sudaryat, Kekayaan Intelektual, Teori, Regulasi dan Praktek di Indonesia, Bandung: Nuansa Cendekia, 2024
- Sujana. Hak Petani dan Perlindungan Varietas Tanaman (Perspektif Negara Kesejahteraan). Bandung: Keni Media.2022.
- Journal:
- Agil Febriansyah Santoso dan Budi Santoso, “Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Supremasi Hukum,” Jurnal Notarius, Vol. 15 Nomor 2 Tahun 2022.
- Arini Y. Pratiwi, dkk, “Harmonisasi Undang-undang tentang Ketentuan Lisensi Wajib Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 2, No.2, 2021.
- Brian Kusuma, “Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000,” Lex Privatum Vol. 6 Nomor 16 Tahun 2018.
- Eisya Lucia Gracella, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemulia dan Hak Petani Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jurnal Hukum Diponegoro Vol. 9 Nomor 2 , 2020
- Fahrul Fauzi, “Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia,” Wijaya Putra Law Review, Vol. 2, No.2, 2023.
- Kadek S. Dewi dan I Wayan Wiryawan, “Peraturan Pengawasan Bidang Dalam Rangka Penguatan Hak Perlindungan Varietas Tanaman,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9, No.4, 2020.
- Prasetyo Hadi Purwoko dan Moch Najib Imanullah, “Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Pemulia Tanaman Terhadap Ketahanan Pangan Nasional,” Jurnal Yustisia, Vol. 2, No.3, 87. Tahun 2013
- Riezka Eka Mayasari dan Nur Hidayani Alimuddin, “Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia,” Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020
- Rohan Dang and Chandni Goel, Sui Generis Plant Variety Protection: The Indian Perspective. American Journal of Economics and Business Administration, Vol. 1, No. 4, 306. 2009.
- Sugiono Moeljoprawiro, “Penelitian dan Pengembangan Varietas Tanaman Berbasis Hak Kekayaan Intelektual,” Jurnal HKI, Vol . 01. Tahun 2011
- Thippeswamy S., Plant Variety Protection: An Historical Perspective, International Journal of Development Research (IJDR), Vol. 07, November 2017, p. 3
- Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, “Perlindungan dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Pembagian Manfaat,” Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No.1. Tahun 2017
- Legislation
- The Agreement On Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 444/KPTS/0T.160/7/2004 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Varietas Tanaman
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 30/KPTS/0T.050/M/01/2019 tentang Komisi Perlindungan Varietas Tanaman
- Electronic Sources:
- Thailand First Draft Amendment To The Plant Varieties Protection Act. (2024, July 10). Retrieved from Conventus law: https://conventuslaw.com/report/thailand-first-draft-amendment-to-the-plant/
References
Book
Khoirul Hidayah, (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Pers.
Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Mochtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Pers, 2016
Sudaryat, Kekayaan Intelektual, Teori, Regulasi dan Praktek di Indonesia, Bandung: Nuansa Cendekia, 2024
Sujana. Hak Petani dan Perlindungan Varietas Tanaman (Perspektif Negara Kesejahteraan). Bandung: Keni Media.2022.
Journal:
Agil Febriansyah Santoso dan Budi Santoso, “Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Supremasi Hukum,” Jurnal Notarius, Vol. 15 Nomor 2 Tahun 2022.
Arini Y. Pratiwi, dkk, “Harmonisasi Undang-undang tentang Ketentuan Lisensi Wajib Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 2, No.2, 2021.
Brian Kusuma, “Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000,” Lex Privatum Vol. 6 Nomor 16 Tahun 2018.
Eisya Lucia Gracella, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemulia dan Hak Petani Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jurnal Hukum Diponegoro Vol. 9 Nomor 2 , 2020
Fahrul Fauzi, “Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia,” Wijaya Putra Law Review, Vol. 2, No.2, 2023.
Kadek S. Dewi dan I Wayan Wiryawan, “Peraturan Pengawasan Bidang Dalam Rangka Penguatan Hak Perlindungan Varietas Tanaman,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9, No.4, 2020.
Prasetyo Hadi Purwoko dan Moch Najib Imanullah, “Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Pemulia Tanaman Terhadap Ketahanan Pangan Nasional,” Jurnal Yustisia, Vol. 2, No.3, 87. Tahun 2013
Riezka Eka Mayasari dan Nur Hidayani Alimuddin, “Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia,” Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020
Rohan Dang and Chandni Goel, Sui Generis Plant Variety Protection: The Indian Perspective. American Journal of Economics and Business Administration, Vol. 1, No. 4, 306. 2009.
Sugiono Moeljoprawiro, “Penelitian dan Pengembangan Varietas Tanaman Berbasis Hak Kekayaan Intelektual,” Jurnal HKI, Vol . 01. Tahun 2011
Thippeswamy S., Plant Variety Protection: An Historical Perspective, International Journal of Development Research (IJDR), Vol. 07, November 2017, p. 3
Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, “Perlindungan dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Pembagian Manfaat,” Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No.1. Tahun 2017
Legislation
The Agreement On Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 444/KPTS/0T.160/7/2004 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Varietas Tanaman
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 30/KPTS/0T.050/M/01/2019 tentang Komisi Perlindungan Varietas Tanaman
Electronic Sources:
Thailand First Draft Amendment To The Plant Varieties Protection Act. (2024, July 10). Retrieved from Conventus law: https://conventuslaw.com/report/thailand-first-draft-amendment-to-the-plant/