Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Eksistensi PHI menimbulkan masalah, baik kemampuan pengetahuan pekerja/buruh tentang hukum formil maupun hukum ketenagakerjaan materil, proses lama, dan substansi hukum belum memadai. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat terdiri dari banyak faktor adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, disamping itu juga mengenai kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial sehingga tidak dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan untuk mengkaji asas-asas peradilan. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kelemahan, baik dari segi struktur hukum dan substansi dalam pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di peradilan Hubungan Industrial. Upaya untuk mengatasinya dengan pembaharuan di proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, yakni dengan membentuk PHI di setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Revisi UU No. 2 Tahun 2004 dan dianggap belum dapat mengakomodir dan belum mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses beracara di Peradilan Hubungan Industrial.
Kata kunci: kepastian hukum; sengketa; peradilan hubungan industrial.
ABSTRACT
Settlement of industrial relations disputes in employment law after the birth of Law No. 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes is known as the voluntary settlement model through bipartite, conciliation, mediation, and arbitration; and mandatory settlement model, namely through the Industrial Relations Court. Phi existence raises problems, both the ability of workers/labor knowledge about formil law and material employment law, the old process, and the substance of the law is not adequate. The issue of settlement of industrial relations disputes can consist of many factors of disputes regarding rights, disputes of interest, disputes of termination of employment and disputes between unions/trade unions in one company, while also concerning the competence of the Industrial Relations Court so that it is not effectively able to resolve labor disputes. This research uses normative juridical research approach. Considering that this research is normative legal research, the approach used is a normative juridical approach based on positive legal assessment, namely Law No. 2 of 2004 and to examine the principles of the judiciary. The results identified several weaknesses, both in terms of legal structure and substance in the renewal of Industrial Relations Dispute Resolution in industrial relations judiciary. Efforts to overcome this, namely by forming PHI in each District Court/City. Revision of Law No. 2 of 2004 and considered unable to accommodate and has not reflected the principle of simple, fast and low cost in the process of proceedings in the Industrial Relations Court..
Keywords: legal certainty; disputes; industrial relations judiciary
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Act on Promoting the Resolution of Individual Labor-Related Dispute (Act No. 112 of July 11, 2001).
- Agusmidah, Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan ketenagakerjaan, Disertasi Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum Pada Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan, 2007.
- Arthuro Bronstein, 2009, International and Comparative Labour Law: Current Challenges, Palgrave Macmillan, Genewa
- Bahal Simangunsong dkk, Hakim Ad hoc Menggugat (Catatan Kritis Pengadilan Hubungan Industrial), Editor Surya Tjandra, TURC, Jakarta, 2009.
- Charles D. Drake, 1981, Labor Law, 3th. ed., Sweet & Maxwell Ltd., London.
- Dennis R. Nolan,1990, Regulation of Industrial Disputes in Australia, New Zeland, and The United States", Whittier Law Review II,Winter.
- Gindo Napdapdap,”Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial,” http,//kpsmedan.org./indekx. php?optin + com conyent &view=article&id…diakes tanggal 23 Mei 2019.
- Herliana Omara, “Integrasi Mediasi dalam Sistem Peradilan: Studi Komparatif Mediasi Pengadilan Indonesia dan Jepang”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012
- H. Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif Teoretis, Praktik dan Permasalahannya), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
- Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minnesota,1979.
- Kazuo Sugeno, “The Significance of Labour Relations Commissions in Japan’s Labor Dispute Resolution System”, Japan Labor Review, Volume 12, Nomor 4 Autumn Tahun 2015.
- Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan, RajaGrafindo Persada, 2005.
- Labor Relations Adjustment Act (Act No. 25 of September 27, 1946)
- Labor Tribunal Act (Act No. 45 of May 12, 2004).
- Peter Lovenheim, 1989, Mediate Don’t Litigate, Mc. Graw Hill Publishing Comp , New York.
- Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
- Satjipto Rahardjo dalam Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, Yogyakarta, 1988)
- Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, PT Alumni, Bandung, 2006.
- Surya Tjandra, Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, TURC, Jakarta, 2007.
- Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT Telaga Ilmu Indonesia.
- Tata Wijayanta,”Pelaksanaan Pasal 302 ayat (3) UU RI Nomor 37 Tahun 2004 Berkaitan Dengan Pelantikan Hakim Ad Hoc Dalam Perkara Kepailitan,” ”Legality” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Vol. 15 No. 1, Maret - Agustus, 2007.
- Tata Wijayanta, 2008, Penyelesaian Kes Kebankrapan di Pengadilan Niaga Indonesia dan Mahkamah Tinggi Malaysia: Suatu Kajian Perbandingan, Tesis Doktor Falsafah Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi: Tidak Diterbitkan.
- Terry Hutchinson, Reseaching and Writing in Law, Lawbook. Co, Queensland University,2002.
- T. Hanami dan R. Blanpain, 1987, Introduction, Remarks and A Comparative Overview, T. Hanami, ed., dalam Industrial Conflict Resolution in Market Economies: A Study of Canada, Great Briiain and Sweden Kluwer Law and Taxation Publishers, Deventer / Netherlands, hlm. 6. Lihat juga Xavier Blanc-Jouvan, 1971, The Settlement of Labor Disputes in France, Benjamin Aaron, ed., Labor Courts and Grievance Sculementin Western Europe, University Of California Press, Berkeley Los Angeles.
- Thony Mc. Adams, 1992, Law Bussines and Society, third edition, Irwin, Boston.
- Wijayanto Setiawan, Pengadilan Perburuhan Indonesia, Laras, Sidoarjo,2007.
References
Act on Promoting the Resolution of Individual Labor-Related Dispute (Act No. 112 of July 11, 2001).
Agusmidah, Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan ketenagakerjaan, Disertasi Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum Pada Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan, 2007.
Arthuro Bronstein, 2009, International and Comparative Labour Law: Current Challenges, Palgrave Macmillan, Genewa
Bahal Simangunsong dkk, Hakim Ad hoc Menggugat (Catatan Kritis Pengadilan Hubungan Industrial), Editor Surya Tjandra, TURC, Jakarta, 2009.
Charles D. Drake, 1981, Labor Law, 3th. ed., Sweet & Maxwell Ltd., London.
Dennis R. Nolan,1990, Regulation of Industrial Disputes in Australia, New Zeland, and The United States", Whittier Law Review II,Winter.
Gindo Napdapdap,”Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial,” http,//kpsmedan.org./indekx. php?optin + com conyent &view=article&id…diakes tanggal 23 Mei 2019.
Herliana Omara, “Integrasi Mediasi dalam Sistem Peradilan: Studi Komparatif Mediasi Pengadilan Indonesia dan Jepang”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012
H. Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif Teoretis, Praktik dan Permasalahannya), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minnesota,1979.
Kazuo Sugeno, “The Significance of Labour Relations Commissions in Japan’s Labor Dispute Resolution System”, Japan Labor Review, Volume 12, Nomor 4 Autumn Tahun 2015.
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan, RajaGrafindo Persada, 2005.
Labor Relations Adjustment Act (Act No. 25 of September 27, 1946)
Labor Tribunal Act (Act No. 45 of May 12, 2004).
Peter Lovenheim, 1989, Mediate Don’t Litigate, Mc. Graw Hill Publishing Comp , New York.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Satjipto Rahardjo dalam Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, Yogyakarta, 1988)
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, PT Alumni, Bandung, 2006.
Surya Tjandra, Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, TURC, Jakarta, 2007.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT Telaga Ilmu Indonesia.
Tata Wijayanta,”Pelaksanaan Pasal 302 ayat (3) UU RI Nomor 37 Tahun 2004 Berkaitan Dengan Pelantikan Hakim Ad Hoc Dalam Perkara Kepailitan,” ”Legality” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Vol. 15 No. 1, Maret - Agustus, 2007.
Tata Wijayanta, 2008, Penyelesaian Kes Kebankrapan di Pengadilan Niaga Indonesia dan Mahkamah Tinggi Malaysia: Suatu Kajian Perbandingan, Tesis Doktor Falsafah Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi: Tidak Diterbitkan.
Terry Hutchinson, Reseaching and Writing in Law, Lawbook. Co, Queensland University,2002.
T. Hanami dan R. Blanpain, 1987, Introduction, Remarks and A Comparative Overview, T. Hanami, ed., dalam Industrial Conflict Resolution in Market Economies: A Study of Canada, Great Briiain and Sweden Kluwer Law and Taxation Publishers, Deventer / Netherlands, hlm. 6. Lihat juga Xavier Blanc-Jouvan, 1971, The Settlement of Labor Disputes in France, Benjamin Aaron, ed., Labor Courts and Grievance Sculementin Western Europe, University Of California Press, Berkeley Los Angeles.
Thony Mc. Adams, 1992, Law Bussines and Society, third edition, Irwin, Boston.
Wijayanto Setiawan, Pengadilan Perburuhan Indonesia, Laras, Sidoarjo,2007.