Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Pendidikan tinggi mengalami berbagai dinamika perkembangan, salah satunya pengelolaan perguruan tinggi dengan sistem badan hukum. Dalam sejarahnya konsep badan hukum pendidikan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2012, DPR bersama Pemerintah membahas dan mengesahkan UU Perguruan Tinggi (UU PT), dimana dalam UU PT tersebut mencantumkan kembali klausul badan hukum dengan berbagai atribut otonomi yang dimilikinya. Hal tersebut menimbulkan polemik pada masyarakat. Dalam artikel ini penulis menjelaskan bagaimana proses pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi dilanjutkan proses pembahasan UU PT sehingga konsep badan hukum kembali dimasukkan di dalam UU PT, hingga pada akhirnya penulis membahas mengenai relasi antara MK dan DPR khususnya dalam hal pelaksanaan putusan MK di dalam proses pembuatan Undang-Undang. Metode penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa relasi antara MK dan DPR memiliki dinamika yang sangat bergantung pada kemauan para aktor politik serta dapat menggambarkan berjalannya sistem check and balances dalam kehidupan bernegara.


Kata kunci: badan hukum pendidikan; mahkamah konstitusi; pendidikan tinggi.


 


ABSTRACT


Higher education experiences various developmental dynamics, one of which is the management of higher education institutions with a legal entity system. Historically, the concept of an educational legal entity has been canceled by the Constitutional Court. In 2012, the DPR and Government discussed and ratified the PT Act, which PT Act re-included clauses of legal entities with various attributes of autonomy. This has led to a polemic in society. In this article, the writer explains how the process of cancellation of the BHP Act by the Constitutional Court, then discussion process of PT Act until the concept of legal entities is re-included in PT Act, finally author discusses the relationship between Constitutional Court and DPR, especially in terms of implementing the Constitutional Court's decision in law making process. The research method chosen was normative juridical, with a statutate, conceptual and historical approach. The conclusion that can be drawn is that the relationship between Constitutional Court and DPR was dynamic which is highly dependent on the will of political actors and can describe the operation of the system of checks and balances in state life.


Keywords: constitutional court; educational legal entities; higher education.

Keywords

badan hukum pendidikan mahkamah konstitusi pendidikan tinggi

Article Details

How to Cite
Akbar Nursasmita, M. (2021). PENGHIDUPAN KEMBALI BADAN HUKUM PENDIDIKAN TINGGI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 291-309. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/33

References

  1. Buku
  2. Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010
  3. Fajar Laksono Suroso, Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018
  4. Jimly Assiddiqie, Perihal Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
  5. Kathleen Barrett, "Constitutional Courts, Legislative Autonomy, and Democracy: What Price Rights?", Dissertation, Georgia State University, 2014
  6. Rita Triana Budiarti, Kontroversi Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi Jilid 2, Konstitusi Press, Jakarta, 2013
  7. Sirajuddin, (et.al), Legislative Drafting – Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Setara Press, Malang, 2016
  8. Tom Ginsburg, Judicial Review in New Democracies: Constitusional Court in Asian Cases, Cambridge University, Cambridge, 2003
  9. Jurnal
  10. Zainal Arifin Hoesein, Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum, (Law Making on the Perspective of Legal Reformation), Jurnal Rechtsvinding, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012
  11. Sauwakon Ratanawijitrasin, The Evolving Landscape of South-East Asian Higher Education and the Challenges of Governance, The European Higher Education Area Between Critical Reflections and Future Policies, Springers Open, 2015
  12. Tanto Lailam, Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No.1 Juni 2014
  13. Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  16. Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006
  18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009
  19. Sumber lainnya
  20. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi
  21. Risalah Sidang Undang-Undang Perguruan Tinggi
  22. Ahmad Rizky Mardhatillah Umar dalam Indoprogress, Gerakan Mahasiswa Dan Politik Liberalisasi Pendidikan Pasca-2014, https://indoprogress.com/2014/01/gerakan-mahasiswa-dan-politik-liberalisasi-pendidikan-pasca-2014/ (diakses 7 Desember 2019)
  23. Kemenkumham-Ditjen PP, “JUDICIAL REVIEW" UU PENDIDIKAN TINGGI HAK MASYARAKAT http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kilas-berita-perkembangan-peraturan-perundang-undangan/2441-qjudicial-reviewq-uu-pendidikan-tinggi-hak-masyarakat.html (diakses 5 Desember 2019)
  24. Diambil dari website UNAIR pada tahun 2019, http://www.unair.ac.id/filer/%20Pernyataan%20Sikap%207%20PTN%20Terkait%20Otonomi%20PT_warta.pdf
  25. Kompas.com, Penolakan UU BHP Terus Terjadi, https://ekonomi.kompas.com/read/2008/12/22/13582573/penolakan.uu.bhp.terus.terjadi. (diakses 2 Juli 2020)
  26. Liputan6, Penolakan UU BHP Berlanjut, https://www.liputan6.com/news/read/170352/penolakan-uu-bhp-berlanjut (diakses pada 2 Juli 2020)