Main Article Content
Abstract
Abstrak
Serpikat sebagai buk yang kuat dan sempurna daklah tertutup untuk dibukkan sebaliknya, sehingga timbul pertanyaan alasan-alasan apakah yang menjadi dasar pembatalan serpikat hak milik atas tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)? dan apakah pembatalan serpikat hak milik atas tanah juga berakibat batalnya akta jual beli yang menjadi dasar pembuatan serpikat? Menggunakan penelian hukum normaf yang bersifat eksploratoris yuridis untuk menggali dan menemukan ketentuan-ketentuan menyangkut pembatalan-pembatalan dengan mengekplorasi dan mengkaji bahan-bahan hukum primer, yurisprudensi dan permbangan hukum dari putusan-putusan hakim. Pembatalan serpikat oleh PTUN dibenarkan asalkan pembatalan itu didasarkan pada pembukan yang kuat menyangkut kecacatan dasar hukum dalam penerbitan serpikat baik dari sisi prosedur penerbitan serpikat maupun dari sisi pelanggaran terhadap hukum materiil yang mengancam batalnya akta yang menjadi dasar terbitnya serpikat itu. Akta yang menjadi dasar diterbitkannya serpikat, kecacatannya dipermbangkan dalam permbangan putusan PTUN sebagai dasar pembatalan serpikat dan karenanya apabila serpikat dibatalkan maka akta yang menjadi dasar penerbitan serpikat mutas-mutandis dak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itu PTUN dalam membuat putusan mengenai pembatalan serpikat harus berpegang pada SEMA No. 2 Tahun 1991 dan juga berpegang pada UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahannya dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Penda aran Tanah.
Kata kunci: akibat hukum; akta; pembatalan; serpikat.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.