Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Profesi sebagai “moral community” memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Menolong dan menyelamatkan adalah cita dan nilai yang diharapkan dapat diwujudkan oleh profesi dokter. Kemurnian niat, keluhuran budi, dan kerendahan hati adalah tiga pilar yang menopang kinerja profesi dokter sebagai profesi mulia. Kepercayaan, saling menghormati, dan komunikasi merupakan esensi hubungan dokter dan pasien. Hukum sebagai institusi moral bertumpu pada perilaku manusia yang baik, namun dalam praktik dapat terjadi suatu tindakan Malpraktik. Malpraktik medis adalah kelalaian yang dilakukan dokter akibat ketidakcermatan dan kurang hati-hati dalam menjalankan profesi. Tuntutan malpraktik adalah pengejewantahan erosi kepercayaan pasien terhadap kinerja dokter selaku pengemban profesi mulia. Artikel ini membahas tentang qua vadis malpraktik profesi dokter. Disimpulkan bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran serta komersialisasi pelayanan kesehatan mengakibatkan terjadinya erosi hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Maraknya tuntutan malpraktik memicu munculnya defensive medicine sebagai mekanisme pertahanan diri dokter agar terhindar dari risiko tuntutan, dengan memanfaatkan isu kemajuan iptek untuk melakukan pemeriksaan secara berlebihan maupun merujuk pasien ke fasilitas lain yang lebih canggih.
Kata kunci: hukum; malpraktik; profesi dokter.
ABSTRACT
A profession as a “moral community” has common ideas and values. Helping and saving are the ideals and the values that are expected to be realized by the medical professional. A pure will, nobility, and humility are the three pillars which build the medical profession as a noble profession. Trust, mutual respect, and communication are the essence of the doctors-patients relationship. In this case, law as a moral institution rests on good human behavior is to prevent medical malpractices which are commonly occurring. Medical malpractice is negligence carried out by doctors due to inaccuracy and inadvertent conduct. Malpractice suits arrises as the manifestation of eroding patients’ trust in the doctor’s performance. This article discusses the Quo Vadis of professional medical malpractice. The conclusion of this research is that the rapid development of medical science and technology and the health services commercialization resulted in the erosion of the trust relationship between doctors and patients. The rising number of malpractice cases triggers the emergence of defensive medicine as a doctor’s self-defense mechanism to avoid the prosecution risk. This is done by utilizing the issue of science and technology development to conduct excessive checks or refer patients to other more sophisticated facilities.
Keywords: doctor profession; law; medical malpractice.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Foster dan Anderson, Antropologi Kesehatan, Penerbit UI, Jakarta: 1986.
- J.B. Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien, Kanisius, Yogyakarta: 2008.
- K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1993.
- Kasdin Sihotang, Filsafat Kemanusiaan, Kanisius, Yogyakarta: 2009.
- Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bhakti, Bandung: 2009.
- Jurnal
- Hargianti Dini Iswandari, “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran”, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol 09 No 2, 2006.
- Peraturan Perundang-undangan
- UUD 1945 Amandemen Keempat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
- UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
- UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Foster dan Anderson, Antropologi Kesehatan, Penerbit UI, Jakarta: 1986.
J.B. Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien, Kanisius, Yogyakarta: 2008.
K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1993.
Kasdin Sihotang, Filsafat Kemanusiaan, Kanisius, Yogyakarta: 2009.
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bhakti, Bandung: 2009.
Jurnal
Hargianti Dini Iswandari, “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran”, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol 09 No 2, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun