Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Masalah ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi sorotan. Kurangnya jaminan keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi bagi tenaga kerja wanita merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya berbagai permasalahan dalam bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja sebagai pekerja di perusahaan masih saja mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pengusaha, hal ini yang menimbulkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja wanita seperti perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita tidak diberikan sepenuhnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif untuk melihat perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi bagi tenaga wanita. Hasil menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah yaitu lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak-haknya sebagai pekerja.
Kata kunci: pekerja wanita; perlindungan hukum; reproduksi.
ABSTRACT
Employment problem is still in the spotlight. Lack of warranty of safety, health, and reproductive rights received by female workers was one factor contributting to the problems in the employment field. Female workers as wokers in the company still gets the discriminatory treatment from the employer which cause the rights that should be accepted by the female workers as a protection of safety, heatlh and reprodutive rights of women workers are not given in full. The research method used is normative juridical to see the legal protection of the safety, health and reproductive rights of female workers and the obstacles faced in implementing protection against safety, health, and reproductive rights for female workers. The results show that legal protection for safety, health and reproductive rights in general implementation is partly appropriate, for example social security in general has been given to female workers, but there are some item are not suitable for example, menstruation leave, maternity leave. Constraints faced in the implementation of protection against safety, health, and reproductive rights of female workers, from the government, namely weak supervision, from the employer often violate the rules for the benefit of employers, from the female labor force that is lack of understanding of legislation when it occurs release of his rights as a worker.
Keywords: female workers; legal protection; reproductive.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta: 2003.
- Ali Abdurahman, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum, UNPAD, Bandung: 2002.
- Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Bogor: 2011.
- Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.
- Melania Kiswandari, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Raja Grafindo, Jakarta: 2014.
- Jurnal
- Wina Puspitasari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 1 April 2014.
- Emmy Latifah, “Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.
- Riris Ardhanariswari, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Pengembangan Sistem Hukum Indonesia Abad 21”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, No. 1 April 2009.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Wanita Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta: 2003.
Ali Abdurahman, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum, UNPAD, Bandung: 2002.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Bogor: 2011.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.
Melania Kiswandari, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Raja Grafindo, Jakarta: 2014.
Jurnal
Wina Puspitasari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 1 April 2014.
Emmy Latifah, “Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.
Riris Ardhanariswari, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Pengembangan Sistem Hukum Indonesia Abad 21”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, No. 1 April 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Wanita Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan.