Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Undang-undang Hak Tanggungan memberikan kemudahan dan kepastian Pemegang Hak Tanggungan melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum. Eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dua cara yaitu Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, atau melalui Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri berdasar Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-undang Hak Tanggungan. Dalam praktiknya kepastian hukum eksekusi hak tanggungan tersebut tidaklah mutlak, Tereksekusi dapat mengajukan Gugatan dan Perlawanan atas ekseksusi hak tanggungan. Hal ini menghambat eksekusi bahkan dapat membatalkan lelang yang telah terjadi. Tulisan ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya gugatan perdata terhadap lelang eksekusi Hak Tanggungan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data perkara di KPKNL Bandung dikaitkan dengan asas-asas, norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Gugatan dan perlawanan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemegang Hak Tanggungan, pembeli lelang dan pihak lain yang terkait eksekusi hak tanggungan. Diperlukan pengaturan hukum acara khusus eksekusi hak tanggungan sehingga memberikan kepastian hukum. Dengan ketentuan yang memenuhi asas kepastian hukum diharapkan lelang hak tanggungan merupakan jalan keluar terakhir bagi Pemegang Hak Tanggungan dalam menyelesaikan masalah dalam hal debitor cedera janji.


Kata kunci: eksekusi; hak tanggungan; lelang.


 


ABSTRACT


The Underwriting Law provides convenience and certainty that the Underwriting Rights Holder executes through a public auction. Execution of mortgages can be carried out in 2 (two) ways, namely Parate Execution based on Article 6 of the Underwriting Rights Act, or through Fiat Execution of District Courts (Article 14 paragraph (2 and (3). Executed can still file a lawsuit and Resistance against the exploitation of mortgages, which can hinder the execution and even cancel the auction that has taken place. This paper is expected to provide a comprehensive picture of legal inconsistencies arising from a civil claim against the auction of the Mortgage Execution. which is descriptive analytical in nature, using claim data in KPKNL Bandung is associated with legal principles, legal norms, legislation. Claims and resistance give rise to legal uncertainty for Underwriting Rights holders, auction buyers and other parties which is related. As a result of this uncertainty, legal regulations for the specific execution of mortgages and guarantee laws are needed which can provide legal certainty for the execution of mortgage rights. With provisions that meet the principle of legal certainty, it is expected that the mortgage rights auction is the final solution for holders of mortgage rights in resolving problems in the event the debtor is injured in the appointment.


Keywords: auctio; executie; mortgage rights on land.


 

Keywords

eksekusi hak tanggungan lelang

Article Details

How to Cite
Dwi Nugrohandini, & Mulyati, E. (2019). AKIBAT HUKUM GUGATAN DAN PERLAWANAN TERHADAP LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 35-52. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/63

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Henry P. Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari, Sinar Harapan, Jakarta,
  4. 2001.
  5. Pieter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
  6. Purnama T. Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak
  7. Melalui Lelang, Mandar Maju, edisi Revisi, Bandung, 2013.
  8. Rachmadi Usman, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  9. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  10. Jurnal
  11. Dianawati, Catur Budi et Amin Purnawan, “Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan yang Dilelang
  12. Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri”, Jurnal Akta, volume
  13. 4, no 2, 125‑32, 2017.
  14. Offi Jayanti. Agung Darmawan, “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan”.
  15. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  16. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun.
  17. Ria Desmawati Rianto (et.al), “Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit
  18. Rendah”. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 2017,
  19. .
  20. Sondang Simanjuntak, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang atas Objek yang Dibeli
  21. Melalui Lelang (studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 121/Pdt.G/2014/PN.MDN)” Jurnal
  22. Universitas Sumatra Utara.
  23. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/viewFile/20502/8766.
  24. Wahyu Pratama, ‘Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang
  25. Nomor 4 Tahun 1996’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Volume 3, 2015.
  26. Peraturan Perundang-Undangan
  27. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Subekti, Pradnya Pramita, Jakarta,
  28. 2001.
  29. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), S.1848 No. 16, S.1941 No. 44.
  30. Vendu Reglement, Staatsblad. 1908-189 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
  31. tentang Peraturan Dasar Agraria.
  32. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserat Benda-benda
  33. Yang melekat Diatasnya.
  34. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  35. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara
  36. Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  37. Nomor 3696.
  38. Peraturan Penjualan Di Muka Umum Di Indonesia, Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189,
  39. berlaku sejak 1 April 1908.
  40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Berita Negara
  41. Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 270.
  42. Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang
  43. Kualitas Aktiva Produktif.
  44. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2012.
  45. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5/2014.
  46. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016.