Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Di Aceh, tindak pidana zina diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun dalam pelaksanaannya penegakan qanun hukum jinayat belum terlaksana dengan baik, dimana masih terjadi penyelesaian tindak pidana zina secara mediasi melalui lembaga adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana (jarimah) zina secara mediasi ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, dan bagaimana pandangan aparat penegak hukum terhadap penyelesaian tindak pidana (jarimah) zina secara mediasi. Jenis penelitian ini hukum empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian tindak pidana (jarimah) zina melalui mediasi perspektif hukum positif penyelesaian perkara tindak pidana zina secara mediasi di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informalnya sudah terselesaikan secara damai melalui mekanisme adat namun proses di pengadilan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara hukum Islam penyelesaian jarimah zina dengan jalan mediasi atau melalui peradilan adat tidak dibenarkan, karena termasuk jarimah hudud yang sanksinya sudah langsung ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.


Kata kunci: hukum islam; hukum positif; mediasi; tindak pidana zina.


 


ABSTRACT


In Aceh, follow the adultery decision in Article 33 paragraph (1) Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law. But in its implementation, the jinayat legal qanun has not been implemented properly, where there is still a settlement of criminal acts through mediation of traditional institutions. This study aims to determine how to solve criminal acts (jarimah) of zina by mediation in terms of the perspective of positive law and Islamic law, and how the law enforcers view the settlement of criminal acts (jarimah) zina by mediation. This type of research is empirical law, which investigates initially is secondary data which is then followed by analysis on primary data in the field. Based on the results of study on the settlement of criminal acts (jarimah) zina by mediating a positive legal perspective, the arrangement of cases of zina crime by mediation outside the court so far has no formal legal basis, so there is often a case that has been resolved peacefully through customary mechanisms but the process in the court it still runs in accordance with applicable law. In Islamic law the completion of zina fingerprints by mediation or through customary justice is not justified, because including the jarimah hudud whose sanctions have been directly determined by Allah SWT in the Qur'an.


Keywords: adultery crim; islamic law; mediation; positive law.


 

Keywords

hukum islam hukum positif mediasi tindak pidana zina

Article Details

How to Cite
Suhartini, & Syandi Rama Sabekti. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA MELALUI MEDIASI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 72-87. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/66

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Andi Hamzah, KUHP Dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta: 2011.
  4. Fadel Ilahi, Zina Problematika Dan Solusinya, Cet. I, Qisthi Press, Jakarta: 2010.
  5. Hamka, Tafsir Al-Azhar, Anggota IKAPI, Jakarta: 2015.
  6. Kartini Kartono Patologi Sosial, Cet. I, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2009.
  7. Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung: 2015.
  8. Natangan Surbakti, Peradilan Restoratif; Dalam Bingkai Empiri, Teori, dan Kebijakan Genta
  9. Publishing, Yogyakarta: 2014.
  10. Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari
  11. Hukum Islam, KencanaPrenada Media Group, Jakarta: 2010.
  12. P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma
  13. Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
  14. R. Soenarto Soerodibroto, KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge
  15. Raad, Edisi Kelima, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2019.
  16. Jurnal
  17. Achmad Surya dan Suhartini, “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat
  18. (Sarak Opat)”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 1 Januari 2019.
  19. Ishak, “Analisis Hukum Islam Tentang Perbuatan Zina Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang
  20. Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 1
  21. April 2012.
  22. Rahmawati, “Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Perbandingan Antara Kitab Undang-
  23. Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam”. An-Nisa’a, Vol 8 No. 1 Juni 2013.
  24. Umar At-Tamimi, “Pemanfaatan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum
  25. Islam”, Jurnal Diskursus Islam, Vol 1 No. 3, 2013.
  26. Peraturan Perundang-Undangan
  27. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  29. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  30. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  31. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.